INTINEWS.CO.ID, PETI ESProvinsi Kaltim. Kenapa masih juga ditemukan perihal sewenang-wenang kepada rakyat kecil, apakah rakyat kecil beramai-ramai bersatu buat aksi frontal baru didengar? Bukankah di perundangan, peraturan dan hukum negara ini bahwa rakyat kecil pun punya hak yang sama.

Perihal Sewenang-wenang Kepada Rakyat Kecil, Apakah Rakyat Kecil Beramai-ramai Bersatu Buat Aksi Frontal Baru Didengar?
Pak Sardius Ketua RT.02, Desa Jelmu Sibak, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat, Prov. Kaltim. Foto, Ramli Nashan, (17/2).

Kecamatan Siluq Ngurai dan Kecamatan Bentian Besar adalah Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tampak melintas “Truk/Lori” dengan membawa beban muatan seperti kayu yang diduga beban muatannya tidak sesuai dengan peruntukan Kelas Jalan, sehingga hal ini mengindikasikan kerusakan jalan di jalanan tersebut. Kerusakan jalan ini sangat merugikan khalayak ramai sebagai pengguna jalan, khususnya bagi masyarakat kampung/desa yang bertempat tinggal di sepanjang jalan yang rusak tersebut.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Bukankah jalan di Kecamatan Siluq Ngurai dan Kecamatan Bentian Besar tersebut dibuat memakai uang negara? Jika jalanan itu dibuat pakai uang negara, lalu,

“Kenapa sampai saat berita ini diturunkan tidak ada satu instansi menindak dengan tegas meminta pertanggungjawaban dan/atau memberi sanksi keras ke perusahaan-perusahaan yang menyewa atau punya truk/lori yang diduga tidak layak jalan dan yang membawa angkutan melebihi Kelas Jalan tersebut?”

Muncul pertanyaan publik, “Kenapa Aparatur dan/atau Aparat disana cuek saja dengan mereka yang sewenang-wenang sehingga jalan menjadi rusak?”

Di Negara Republik Indonesia mengenai Perundangan-undangan dan Peraturan kendaraan yang layak jalan dan jalanan ada. Ingat lah, ada:

  1. PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor 55 Tahun 2012 Tentang KENDARAAN
  2. PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN Dan PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Jalanan adalah salah satu aspek penting bagi kehidupan khalayak ramai dan perekonomian suatu daerah, sehingga memiliki jalanan yang tertata baik dan terawat adalah kuncinya. Itulah hal yang membuat Pak Sardius Ketua RT.02, Desa Jelmu Sibak, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat, Prov. Kaltim, adanya “portal” di jalan sebagai bentuk menyuarakan isi hati masyarakatnya agar para pejabat, para penguasa dan para pemimpin instansi terkait sesegera mungkin tindak tegas baik itu perusahaan, truk/lori, dan lain-lainnya yang menyebabkan jalanan rusak, berdebu dan kotor/becek.

Jalan penghubung antar Kecamatan Bentian Besar dan beberapa Desa di Kabupaten Kubar, Provinsi Kaltim, kondisi jalannya saat ini tampak “rusak parah”, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus berikan perhatiannya.

Perihal Sewenang-wenang Kepada Rakyat Kecil, Apakah Rakyat Kecil Beramai-ramai Bersatu Buat Aksi Frontal Baru Didengar?
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, yaitu Bapak Agustinus Wakil Ketua (Waka) I dan Bapak Hendrik Komisi 1. Foto, Ramli Nashan (17/2).

Awak media ini mewawancarai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, yaitu Bapak Agustinus Wakil Ketua (Waka) I dan Bapak Hendrik Komisi I, di depan kantor DPRD Kutai Barat, pada hari Senin, (17/2/2025).

Mereka prihatin dengan kondisi rusak “Jalan Nasional” yang berbatas Provinsi Kaltim dengan Provinsi Kalteng tersebut, dan meminta mobil angkut sawit dan pengusaha kayu Bansaw bisa mengurangi volume angkut 10 Ton/di bawahnya. Apabila volume angkut di atas/lebih 10 Ton maka beban angkutan yang tidak sesui dengan kelas jalan tersebut memungkinkan jalan aspal itu tidak kuat.

Untuk selengkapnya mendengar wawancara Bapak Agustinus Wakil Ketua (Waka) I dan Bapak Hendrik Komisi 1, silhakan klik di laman “Reportase Live” ini.

Baca juga: Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara

Kepada awak media ini, Pak Sardius Ketua RT 02, Desa Jelmu Sibak, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat, Prov. Kaltim, dan salah satu warga sekitar mengatakan kondisi jalan penghubung tersebut ada beberapa titik sudah hampir tidak terlihat lapisan aspalnya, berdebu mencemari udara, bila hujan becek dan kotor.

“Jalannya rusak parah, yang terlihat hanyalah tanah lumpur, dan lobang-lobang yang membahayakan peguna jalan. Pengawasan terhadap mobil barang (Truk/Lori)  atas pelanggaran muatan lebih (over loading) dan/atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension). Angkutan Barang yang melebihi peruntukan Kelas Jalan mengakibatkan hancurnya aspal,” terang Pak RT.02, (17/2).

Warga kampung yang meminta namanya tidak mau disebutkan itu mencurahkan kekecewaannya kepada Pemkab dan merasa keberatan dengan perusahan Perusahaan berinsial “PMI”  yang acap kali lalu-lalang di kampung mobil besar mengangkut kayu bulat yang mengindikasikan jalanan aspal pecah/rusak parah. Dampaknya Kami warga yang berada di Kampung ini sangat merasakan dirugikan dengan aktivitas itu, jangan korbankan Kami masyarakt kecil ini, dan membiarkan pengusaha berbuat sewenang-wenang.

Sebagai perimbangan berita Kami sudah konfirmasi melalui “WA” kepada pihak Dinas terkait, namun tidak ada balasannya.

Apakah Kami rakyat kecil ini beramai-ramai bersatu membuat aksi frontal sehingga Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto mendengar ini?

Tempatkanlah yang menjadi Pemimpin itu yang mau bekerja, memperhatikan masyarakat, dan adanya keterbukaan informasi. Jadi besar harapan rakyat kecil ini sekiranya Pak Menteri PUPR mau memecat Para Pimpinan PUPR SIGAP MEMBANGUN NEGERI, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Dan PERUMAHAN RAKYAT, Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Satuan Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Timur.

(Redaksi/Ramli Nashan)