Sabtu, April 18, 2026

PETI ES, UP DATE

Apakah Aktivitas Tambang Di Kawasan Hutan Sudah Di Berantas Sesuai Berdasarkan Undang-Undang Dan Peraturan Turunannya?

INTINEWS.CO.ID, PETI ES Apakah aktivitas tambang di kawasan hutan sudah di berantas sesuai berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan turunannya? Berdasarkan UU Minerba dan perubahannya yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan suatu sistem untuk menentukan tata cara perolehan wilayah pertambangan melalui lelang atau penawaran/pemberian secara prioritas yang jadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).

Apakah Aktivitas Tambang Di Kawasan Hutan Sudah Di Berantas Sesuai Berdasarkan Undang-Undang Dan Peraturan Turunannya?
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id

Bukankah salah satu upaya dalam dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usaha pertambangan adalah menentukan wilayah-wilayah yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha pertambangan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain;

  • teknis,
  • ekonomi,
  • sosial,
  • budaya,
  • lingkungan hidup,
  • keberlanjutan sumber daya alam.

Berdasarkan situs web https://setkab.go.id/penertiban-iup-tambang-di-kawasan-hutan/, yang diposting tanggal 16 April 2026, dengan judul “Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat”. Berikut ini kutipannya;

Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang di kawasan hutan.

Baca juga: Macam Mana Kinerja Pemerintah, Negara Kita Kehilangan 900 Ribu Hektar Mangrove

Dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan, Bahlil menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang berada di berbagai kategori kawasan hutan.

“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil.

Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Langkah tegas ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional, tidak hanya memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!