Jumat, April 10, 2026

Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, UP DATE

Aliansi Wartawan Kepri Akan Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi Di Kepri Dilakukan Dengan Tajam Dan Jangan Bertoleransi

INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Kota Tanjungpinang. Bertandem dengan LSM dan Mahasiswa, Aliansi Wartawan Kepri akan desak penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Kepri dilakukan dengan tajam dan jangan bertoleransi.

Aliansi Wartawan Kepri Akan Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi Di Kepri Dilakukan Dengan Tajam Dan Jangan Bertoleransi
Foto, oleh Ogi “Jhengghot” (9/3).

Sejak terbentuknya Pemprov Kepri jika dilihat dari rekam jejak perjuangan Aliansi Wartawan Kepri (The Pers Alliance Of Riau Islands Province) atau disingkat dengan nama “AWAK KEPRI” sampai saat ini merupakan satu-satunya perkumpulan/forum wartawan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang pernah dan pertama kali melakukan aksi unjuk rasa di depan perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli

Dalam rencananya aksi kedepan AWAK KEPRI nantinya bersama LSM dan Mahasiswa akan desak penegakan hukum terhadap oknum dengan dugaan tindak pidana korupsi. Perihal ini didapati dari kinerja pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Dengan serangkaian kegiatan awal untuk mencari, mengumpulkan, dan menelaah informasi, data, atau bukti terkait suatu dugaan peristiwa, laporan masyarakat, atau perkara maka diharapkan aparat penegak hukum yang memegang peran krusial dalam menindak tindak pidana korupsi nantinya dapat mengimplementasikan dengan tajam dan jangan bertoleransi.

AWAK KEPRI akan mengawal terus, hal ini untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi penghambat integritas sebagai penegak hukum. Bukankah acapkali didengar anggapan publik terkait dugaan korupsi khususnya di Kepri proses hukum terhadap pelaku korupsi ada yang berjalan di tempat, sanksi hanya kepada pelaku tingkat bawah, hukuman yang dikenakan terlalu ringan, mandek atau kasus jadi ditelan bumi.

Semua ini menjadi salah satu pembahasan “diskusi” AWAK Kepri pada hari ini, Senin (9/3/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di salah satu tempat ngopi yang beralamat di Bintan Center, Blok. C, Batu 9, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Selain para Tim esensial AWAK KEPRI yang hadir, turut serta juga salah satu penggiat anti korupsi Kota Tanjungpinang yaitu Jusri Sabri, yang merupakan penganggung jawab Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepulauan Riau dan juga merupakan Pimpinan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK).

Aliansi Wartawan Kepri Akan Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi Di Kepri Dilakukan Dengan Tajam Dan Jangan Bertoleransi
Foto, oleh Ogi “Jhengghot” (9/3).

Dalam menilik berita-berita yang santer beberapa hari ini di Provinsi Kepri yang menambah lagi “catatan” bagaimana nantinya respons aparat terkait menindak oknum pelaku dugaan korupsi di pemerintah daerah. Apakah berbalut bertoleransi? 

Bukankah salah satu fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi publik? Bagaimana ketika mulai sejak dilantik Kepala Dinas Kominfo mau ditemui/konfirmasi/wawancara selalu dapat jawaban dari stafnya, “Pak Kadis tidak ada di tempat” lalu jika dikomunikasikan melalui WhatsApp (WA) tidak ada respons/cuek.

Aliansi Wartawan Kepri Akan Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi Di Kepri Dilakukan Dengan Tajam Dan Jangan Bertoleransi
Foto, oleh Ogi “Jhengghot” (9/3).

Perihal surat dengan Nomor :02/AGBR.KEPRI/III/2026, yang bertanggal 9 Maret 2026, Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang ditujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, adalah dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, oleh karena itu Geber Kepulauan Riau mengajukan permohonan RDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui masyarakat agar tidak disinformasi, bahwa permohonan yang didasarkan pada beberapa ketentuan Undang-Undang (UU)/Peraturan, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah, yang menjelaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus diarahkan untuk kepentingan publik.

Baca juga: Publik Tunggu Penegakan Hukum Yang Jelas Terhadap Aset Kendaraan Bermotor Di Biro Umum Provinsi Kepri Yang Disampaikan Ke Publik Tahun 2024 Oleh BPK Perwakilan Kepri

Hal yang sesuai di surat tersebut yang sudah menjadi rahasia umum masyarakat Kepri yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, diantaranya tentang:

Akan meminjam Rp400 Miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten:

  1. Apa yang jadi urgensinya sampai meminjam Rp400 Miliar?
  2. Apa dasar persetujuan Legislatif atas pinjaman Rp400 Miliar?
  3. Bagaimana skema beban pengembalian Rp400 Miliar itu?
  4. Dampak yang terjadi terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat di Kepri?

Pengalokasian sejumlah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Provinsi Kepri yang diduga diarahkan banyak ke belanja publikasi media untuk media tertentu dengan nilai luar biasa:

  1. Kasus ini acapkali muncul sehingga Aparat harus menuntaskan kasus dugaan alokasi publikasi yang lebih banyak diterima oleh media tertentu karena kedekatan.
  2. Kasus ketimpangan alokasi anggaran publikasi/iklan pemerintah di mana media tertentu menerima lebih banyak secara tidak wajar yang berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
  3. Jika serius menilik kasus dugaan seperti ini bukan hanya sekadar masalah kebijakan, melainkan tindak pidana korupsi para pelaku berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Alokasi anggaran yang timpang dapat menjadi tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam UU Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001):
    *Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3): Pejabat menggunakan jabatannya untuk menguntungkan media tertentu (misalnya, media milik kroni, kolega, relasi atau media yang memberikan suap/kontraprestasi politik) dengan mengabaikan prosedur yang fair.
    *Melawan Hukum (Pasal 2): Melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres Pengadaan Barang/Jasa) untuk memenangkan vendor/media tertentu.
    *Kerugian Negara: Ketimpangan tersebut menyebabkan harga iklan/publikasi lebih mahal dari harga pasar (mark-up), atau dibayarkan ke media yang tidak memiliki kualifikasi/pembaca yang nyata, sehingga APBD/APBN terbuang percuma (pemanfaatan tidak mencapai ke masyarakat/konstituen).
  5. Modus Operandi yang:
    *Mark-up Harga, nilai kontrak jauh lebih tinggi/besar/banyak dari “tarif” normal media tertentu dengan media lainnya.
    *Nepotisme, penggunaan “vendor media” milik keluarga atau kolega atau relasi atau pihak yang memiliki konflik kepentingan.
    *Pengaturan Tender, tender/penunjukan langsung yang diatur untuk memenangkan media tertentu.
Sangat diperlukannya langkah-langkah penegakan hukum terkait, seperti:
  1. Audit Investigatif (BPK/BPKP): Meminta lembaga audit untuk menghitung kerugian negara akibat ketimpangan alokasi anggaran tersebut.
  2. Laporan ke Aparat Penegak Hukum: Melaporkan temuan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian dengan bukti-bukti transaksi, dokumen APBD, dan daftar media yang menerima.
  3. Pengumpulan Alat Bukti: Dokumen kontrak, bukti transfer, kesaksian media lain, serta data jangkauan pembaca (untuk membuktikan ketidakwajaran).
  4. Pemeriksaan PPK dan Kepala Daerah: Memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Daerah yang berwenang.
Dengan membuktikan bahwa ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) yang mengakibatkan kerugian negara, pejabat dan pihak media yang terlibat dapat ganjaran sesuai amanat di:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah, yang menjelaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus diarahkan untuk kepentingan publik.
  3. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
  4. Pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk bertindak sewenang-wenang.
  5. Perpres No.12 Tahun 2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Melanggar prinsip pengadaan yang jujur, adil, dan transparan.

Permohonan RDP ini diajukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap berada pada koridor hukum, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!