Jumat, April 10, 2026

Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, UP DATE

Kantor Hukum Ignatius Toka Solly SH And Partners Secara Pro Bono Mendampingi Ibu Arneti Memperjuangkan Keadilan Atas Kematian Suaminya

INTINEWS.CO.ID, PETI ESKota Tanjungpinang. Kantor Hukum Ignatius Toka Solly SH and Partners secara Pro bono mendampingi Ibu Arneti memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya. Tujuan Lidik, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan bisa tidaknya dilakukan penyidikan.

Kantor Hukum Ignatius Toka Solly, SH And Partners Secara Pro Bono Mendampingi Ibu Arneti Memperjuangkan Keadilan Atas Kematian Suaminya
Dari sebelah kanan, Ustadz Feri, Kuasa Hukum Ignatius. SH, Ibu Arneti (Istri Almarhum Wendri), Zulkifli. Foto, oleh Ogi “Jhengghot” (17/3).

Terlapor dapat berubah status menjadi tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah selama penyelidikan.

Awak media ini pada hari Selasa (17 Maret 2026), sekitar pukul 17.30 WIB, wawancara dengan Ustadz Andi Rio panggilan sehari-harinya “Feri” bertempat di Kantor Hukum Ignatius Toka Solly, SH&Partners, Jalan Gatot Subroto, Nomor 26, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Ustadz Feri bercerita bahwa awalnya diketahui Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mau mengadakan event bekerjasama dengan komunitas kota tua. Setelah kita pelajari bersama-sama dengan cermat, di situ tentu tidak bisa diadakan bazar oleh pelaku UMKM dari Komunitas manapun, karena pada saat itu Kita semua tahu, bahwa Kita telah audensi dengan pak Gubernur Provinsi Kepri di Kantor Gubernur, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Tanggal 2 Oktober 2025, dinyatakan dengan tegas dan lugas bahwa untuk Taman Gurindam 12 di zona A dan zona B tidak ada pelaku UMKM (aktivitas berjualan/berusaha).

Baca juga: Kasi Paham Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terkait Proyek Gurindam 12 Tepi Laut Dalam Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset

Tanggal 15 Februari 2026, pada saat Kami tahu ada surat dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepri yang bertanda tangan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Hasan. Dinas Pariwisata Provinsi Kepri memberikan izin kepada komunitas kota tua untuk melaksanakan “Bazar” di zona B. Sejak itu’lah Kami melihat bahwa disini perlu ada suatu pemahaman untuk semua orang, semua vendor, dan lain-lain bahwa zona B itu tidak boleh. Tapi berjalannya waktu, pada Tanggal 20 Februari 2026, vendor tetap melaksankan kegiatan mereka mengadakan bazar di zona B itu. Pada saat itu yang Kita tahu surat itu mengarahkan kepada Ketua Komunitas Kota Tua, dan lain-lainya. Juga pada akhirnya Kita tahu koordinator lapangannya.

Luki Zaiman Prawira sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dilantik oleh Gebernur Kepri Ansar di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, pada hari Rabu, Tanggal 5 November 2025.

Pada Tanggal 23 Februari 2026, instruksi/arahan dari Pak Gubernur Kepri kepada Pak Luki agar tempat tersebut dibongkar atau dibubarkan beserta infrastruktur yang ada disana. Pada saat itu Pak Luki tidak langsung menghubungi Saya. Tapi melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, S.STP., M.Si.

“Beliau (Pak Riki Rionaldi) menyampaikan kepada saya, Pak Ustadz untuk zona B, Pak Gubernur memerintahkan dibubarkan/dibongkar, tidak ada pelaku UMKM di zona B. Namun karena menimbang dan mengingat pada saat itu ibu-ibu yang sudah terlanjur menyewa tenda disana diberikan kesempatan berjualan sampai jam 11.00 WIB. Kita bilang ya silahkan,” ucap Ustadz Feri kepada awak media ini, (17/3).

Tanggal 24 Februari 2026, Riki Rionaldi Kepala Diskop UKM Kepri telpon Ustadz Feri,

“Beliau menelpon Saya, kira-kira bilangnya seperti ini; “Pak Ustadz mohon maaf, vendornya minta waktu sampai mereka bisa mengembalikan uangnya karena pedagang itu sudah menyetor,” ucap Ustadz Feri kepada awak media ini(17/3).

Tanggal 25 Februari 2026, Kami sudah membuat surat mosi tidak percaya kepada Hasan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, dan Kami juga membuat surat RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Provinsi Kepri.

Tanggal 26 Februari 2026, Kami melihat ternyata mereka tidak ada jualan lagi, tapi masih ada meninggalkan gapura/pintu gerbang dengan judul Bazar Ramadhan.

Tanggal 2 Maret 2026, sekitar jam 15.00 WIB sampai selesai, dengan mengantongi izin dari kepolisian Kami melakukan aksi demonstrasi (depan Gedung Daerah). Di dalam demonstrasi itu Kami menegaskan kembali bahwa:

  • Permintaan Pertama: Kami meminta mencabut/membatalkan surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri itu.
  • Permintaan Kedua: Kami minta Gapura/Pintu Gerbang bazar ramadhan itu di bongkar.

“Tanggapan Riki Rionaldi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri, sebagai perwakilan Pemprov Kepri pada saat itu mengiyakan, bahkan berjanji akan meneruskan kepada Pimpinanya. Dan ada dead line nya, jam 12.00 WIB, Tanggal 3 Maret 2026 itu membuktikan bekerja maksimalkah pemerintah disini atau tidak? Tapi faktanya (sesuai yang dijanjikan), sampai jam yang sudah ditentukan, Gapura/Pintu Gerbang bazar ramadhan itu tidak di bongkar,” ungkap Ustadz Feri (17/3).

Pada hari Senin, Tanggal 9 Maret 2026, ternyata Gapura/Pintu Gerbang bazar ramadhan yang tidak dibongkar itu diduga menimbulkan malapetaka untuk orang lain (meninggal), yakni Petugas Kebersihan dari DLH Pemko Tanjungpinang, bernama Wendri Mardi, usia 47 Tahun.

Baca juga: Bazar Bikin Riuh, Kamtibmas Terganggu!!! Kemana Gubernur Ansar?

Dalam permasalahan meninggalnya Almarhum Wendri Mardi Petugas Kebersihan Pemko Tanjungpinang awak media ini pada hari Selasa (17 Maret 2026), sekitar pukul 17.30 WIB, juga wawancara dengan kuasa hukum, Ignatius Toka Solly, SH bertempat di Kantor Hukum Ignatius Toka Solly, SH&Partners, Jalan Gatot Subroto, Nomor 26, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Ignatius Toka Solly. SH, sebagai kuasa hukum dari Ibu Arneti yang merupakan istri dari Almarhum Wendri Mardi (Setelah menerima kuasa hukum dari Perkumpulan Usaha Mikro Gurindam 12 untuk mendampingi Ibu Arneti) mengatakan pendampingan yang dilakukannya ini secara Pro bono (berasal dari bahasa Latin pro bono publico).

“Pendampingan sebagai kuasa hukum ini adalah layanan atau bantuan hukum yang diberikan oleh Saya sebagai advokat/pengacara secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu atau organisasi nirlaba. Ini adalah kewajiban etika advokat untuk memastikan keadilan bagi semua,” ucap Ignatius. SH, (17/3).

Lanjut Ignatius Toka Solly. SH,

“Memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, atau perkara yang berdampak pada kepentingan umum. Mulai mendampingi, membela, serta menyusun dokumen hukum. Pro bono berbeda dengan Prodeo, Pro bono adalah gratis dari advokat, sedangkan prodeo adalah proses berperkara gratis di pengadilan yang dibiayai oleh negara,” terang Ignatius kepada awak media ini, (17/3).

Ignatius akan terus mendampingi Ibu Arneti dan keluarga hingga proses hukum selesai secara tuntas (komitmen advokasi hingga selesai) sebagai bentuk perjuangan kemanusiaan dan menekankan harapan agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan dan kepastian hukum. Pentingnya transparansi dan kolaborasi dengan media untuk mendukung terwujudnya kebenaran dan kebaikan bersama sebagai bentuk transparansi dan dukungan publik.

“Sebagai Pengacara, Saya mendampingi Ibu Arneti ke Polresta Tanjungpinang, pada hari Senin (16 Maret 2026), sekitar Pukul 14.25 WIB, untuk membuat laporan di kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian suaminya. Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses penyelidikan berjalan aktif,” ungkap Ignatius Toka Solly, SH yang berkantor di Kantor Hukum Ignatius Toka Solly, SH&Partners, (17/3).

Ignatius Toka Solly. SH, menerangkan surat tanda bukti menerima laporan pengaduan yang sudah dipengangnya.

“Bahwa sebelum membuat laporan tersebut, terlebih dahulu dilakukan audiensi kurang lebih 30 menit dengan pihak kepolisian. Sesuai dalam rumusan “Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa terjadi pada  hari Senin (9 Maret 2026) diketahui 16.00 WIB, taman gurindam 12 zona B. Terlapor dalam “lidik”. Surat tanda bukti menerima laporan pengaduan tertandatangani oleh anggota piket Reskrim yaitu Brigadir Polisi Benny V.P. Situmorang. SH,” jelas Ignatius Toka Solly. SH, kepada awak media ini (17/3).

Setelah laporan diterima, Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus secara terang. Bukti-bukti awal telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Jadi harapan Saya sebagai kuasa hukum mempercepat dan memperkuat proses hukum di kepolisian. Kepolisian diharapkan segera memanggil saksi-saksi dan melakukan tindakan lanjutan. Pentingnya mengungkap kebenaran, mewujudkan keadilan, dan menjaga kepastian hukum merupakan komitmen Saya untuk menuntaskan kasus ini tetap tinggi walaupun jika ada potensi tantangan dalam perjuangan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

Mengakhiri pembicaraannya, Ignatius Toka Solly. SH, mengucpkan terima kasih atas adanya atensi pers terhadap kasus yang menimpa masyarakat tidak mampu. Dan wawancara ini dianggap sebagai bukti dan referensi bagi media didasari oleh semangat kemanusiaan dan keadilan sosial dalam pemublikasian kepada publik. Harapan agar kasus ini menjadi contoh perjuangan bersama demi kebaikan dan hak asasi manusia (HAM).

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!