INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Reportase Live (Video). Rapat Dengar Pendapat DPRD Kepri dengan Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C salah satunya hal kematian Wendri Mardi Petugas Kebersihan Pemko Tanjungpinang, yang di gelar pada hari Selasa, 7 April 2026, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kepri dengan Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C ini dengan surat bernomor: 100.1.4.2/135/DPRD/IV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri yaitu Tengku Afrizal Dahlan. Hadir Ibu Arneti istri dari Alamrhum Wendri Mardi, dan dari Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam Dua Belas yang hadir diantaranya Zulkifli Irawan Ketua Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam Dua Belas dan Andi Rio Framantdha Sekretaris Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam Dua Belas, turut hadir juga kuasa hukumnya Ignatius Toka Solly, SH.
Kepada awak media ini Andi Rio Framantdha menyampaikan sikap optimistis pasca pelaksanaan audiensi dengan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, (7/4). Ia menilai, dinamika pertemuan tersebut menunjukkan adanya komitmen serius dari lembaga legislatif daerah untuk mengawasi secara aktif proses penataan kawasan Taman Gurindam 12 sekaligus mengawal jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.

Menurut Andi Rio, audiensi yang digelar tidak sekadar menjadi forum seremonial, melainkan ruang artikulasi aspirasi yang direspons secara konstruktif oleh pimpinan sidang dan anggota dewan. Dalam RDP tersebut, DPRD dinilai menunjukkan kesediaan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan, termasuk berkoordinasi langsung dengan Polda Kepulauan Riau guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Melihat dinamika yang berkembang dalam audiensi tadi, kami cukup optimistis DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif, baik terhadap proses penataan Taman Gurindam 12 maupun terhadap penanganan laporan hukum yang telah kami sampaikan,” ujar Andi Rio, (7/4).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua laporan utama yang telah diajukan kepada Polres Kota Tanjungpinang. Laporan pertama berkaitan dengan peristiwa kematian yang merujuk pada Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP.
Lanjut Andi Rio, kedua laporan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan serta mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi di kawasan Taman Gurindam 12. Oleh karena itu, peran DPRD dalam mengawal proses ini dinilai krusial agar tidak terjadi stagnasi atau penyimpangan dalam penanganan perkara.
Mengakhiri pembicaraanya, Andi Rio menegaskan bahwa apresiasi patut diberikan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD yang hadir, atas komitmen mereka untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak. Rencana koordinasi dengan pihak kepolisian daerah dinilai sebagai langkah konkret yang mencerminkan tanggung jawab kelembagaan dalam menjawab keresahan publik.
“Kami mengapresiasi komitmen DPRD yang akan berkoordinasi dengan Polda Kepri. Ini menjadi harapan besar bagi kami agar seluruh proses, penegakan hukum, dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan,” tambahnya, (7/4).
Untuk melihat secara singkat pembicaraan RDP tersebut dan tanggapan dari kuasa hukum (Lawyer) Ignatius Toka Solly, SH., para pemirsa dan pembaca berita online www.intinews.co.id bisa klik reportase live oleh Ogi “Jhengghot” dibawah ini yang telah diunduh di media sosial (medsos) TikTok akun resmi INTINEWS.Co.Id
@www.intinews.co.id RDP DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait salah satunya tentang Kematian Almarhum Wendri Mardi Petugas Kebersihan Pemko Tanjungpinang di Taman Gurindam Tanjungpinang #intinewscoid #intinews_co_id #intinews
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





