INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Provinsi Kalteng, Kabupaten Barito Utara. Minta bantuan Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI dan Menteri terkait lihat kebenaran masyarakat dikalahkan praktik hukum dalam pusaran kekuasaan. Itulah suara Prianto yang mewakili ratusan warga lainnya karena persoalan tanah masyarakat adat dengan perusahaan PT NPR.

Presiden Prabowo Subianto telah menggaungkan komitmen tegas untuk “memberantas tambang liar dan pembalakan liar di kawasan hutan“. Langkah ini bertujuan menyelamatkan potensi kebocoran ekonomi negara yang bernilai triliunan rupiah serta menegakkan hukum tanpa kompromi. Namun bagaimana dengan praktik hukum yang berjalan di Negara ini apakah esensi berpihak kebenaran atau yang punya uang/kekuasaan?
Negara Republik Indonesia adalah “Negara Hukum”, namun bagi Prianto yang merupakan rakyat biasa merasakan “Negara Hukum” ini absolut berjalan dari siapa, oleh siapa dan untuk siapa? Pertanyan Prianto ini mungkin dirasakan sama oleh sebagian rakyat di negara ini.
Sampai saat ini, siapakah yang cross checked para aparat penegak hukum atau aparatur perundang-undangan/peraturan yang memanfaatkan seragamnya dalam praktik hukum yang sudah dijalankan? Sementara ambiguitas semangat jiwa korsa yang sangat masif, apakah mungkin “teman makan teman” atau “melawan perintah Pimpinan”?
Baca juga: Kinerja Baik Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Memberantas Pelaku Narkoba Di Tempat Hiburan Malam
Dalam aktivitas pertambangan batubara PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menimbulkan keresahan ratusan pemilik lahan/masyarakat adat setempat. Bukan tidak beralasan masyarakat menjadi gusar terhadap aktivas pertambangan tersebut. Prianto salah satu pemilik lahan dan mewakili ratusan pemilik lahan lainnya, di wawancara oleh wartawan bertempat di lokasi lapangan kebun punduk, Kamis sore (21/5/2026). Menurut Prianto bahwa salah satu area yang terdampak adalah kebun karet miliknya yang berisi sekitar 3000 pohon.
“Lahan tersebut kini sudah rusak dan tidak dapat digunakan. Hal itu akibat salah satu dari aktivitas operasional PT NPR. Padahal dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun,” ucapnya (21/5).
Lanjut Prianto,
“Kedatangan Saya hari ini karena ada beberapa berita bahwa lahan yang belum Saya jual itu sudah digarap. Dan kebun karet milik Saya juga rusak, mungkin hampir semua pohon karet tidak bisa dilihat karena sudah di garap oleh perusahan,” terang Prianto kepada para awak media (21/5).
Menurut Prianto bahwa Ia dan yang lainnya tidak menolak investasi, namun menuntut hak ganti rugi yang adil, sesuai berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kawasan hutan adat serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
“Kami tidak menentang pemerintah jika ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT NPR. Tapi Kami minta ganti rugi hak atas tanah yang Kami kelola sudah secara turun-temurun,” tegas Prianto (21/5).
Kilas balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, terdapat terkait erat dalam hal pengakuan hak dan ganti rugi bagi masyarakat hukum adat (MHA) ketika tanah ulayat mereka terkena proyek pembangunan demi/untuk kepentingan umum/negara/pemerintah.
Landasan hukum terkait hutan adat adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
- Status Hutan Adat: Sebelum putusan ini, Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Melalui putusan ini, frasa tersebut menjadi “Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
- Berubah Menjadi Hutan Hak: Status hutan adat dipisahkan dari hutan negara dan dikategorikan sebagai hutan hak (wilayah MHA).
- Implikasi Pengakuan: Meski statusnya diakui oleh negara, keberadaan MHA dan hutan adat tersebut secara administratif dinyatakan melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Undang-undang ini mengatur tata cara dan ganti kerugian untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Dalam konteks masyarakat adat, undang-undang ini mengakui MHA sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah (sesuai Peraturan Presiden turunannya).
Hak Atas Ganti Kerugian: Misalnya hutan atau tanah adat terdampak pembangunan infrastruktur umum (seperti jalan tol atau waduk), MHA berhak mendapatkan ganti rugi.
Syarat Pembuktian MHA: Agar berhak menerima ganti rugi, keberadaan MHA dibuktikan berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah masyarakat hukum adat dapat berupa Perda saja yang menetapkan (satus) keberadaan MHA tersebut.
Berdasarkan kedua instrumen hukum ini (Putusan MK 35/2012 dan UU 2/2012) hak ulayat atau hutan adat tidak bisa disamakan dengan tanah negara tak bertuan dalam proses pengadaan tanah. Pemerintah atau instansi yang memerlukan tanah wajib memberikan ganti kerugian kepada Masyarakat Hukum Adat yang wilayahnya terdampak.
Selain kepada pemerintah, masyarakat juga meminta pihak induk perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), untuk segera mengevaluasi kinerja PT NPR di lapangan dan menurunkan tim auditor independen yang transparan.
“Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak-hak masyarakat adat dan ladang kami, hilang akibat aktivitas PT NPR,” pungkasnya.
Para pembaca berita online www.intinews.co.id untuk melihat langsung wawancara dengan Prianto silahkan klik reportase live dibawah ini oleh Ramli (Awak media intinews.co.id perwakilan Kabupaten Barito Utara) yang telah diunggah di media sosial (medsos) TikTok.
@www.intinews.co.id Lokasi di Kebun punduk, wawancara dengan Prianto Kamis sore, 21 Mei 2026
(Redaksi/Ramli)





