Kamis, Maret 12, 2026

Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, UP DATE

Yusuf Lase Bantah Tudingan Z Yang Dibaca Di Kelurahan Tanjungpinang Kota Agar Pernyataan Diketahui Umum Sehingga Mencoreng Kehormatan Pribadinya

INTINEWS.CO.ID, PETI ES Kota Tanjungpinang. Yusuf Lase bantah tudingan ZR yang dibaca di Kelurahan Tanjungpinang kota agar pernyataan diketahui umum sehingga mencoreng kehormatan pribadinya. Defamation dalam bahasa hukum adalah perbuatan merusak reputasi dengan pernyataan palsu (

Yusuf Lase Bantah Tudingan Z Yang Dibaca Di Kelurahan Tanjungpinang Kota Agar Pernyataan Diketahui Umum Sehingga Mencoreng Kehormatan Pribadinya
Foto dokumen INTINEWS.Co.Id (28/2).

Zulkifli Riawan tampak secara terbuka, lugas dan tegas membacakan pernyataan sikap bersama di Kelurahan Tanjungpinang, Jalan Mesjid, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Kamis (26 Februari 2026), sekitar pukul 15.00 WIB, yang turut diliput oleh awak media ini.

Merasa mendapat perlakuan yang tidak adil Yusuf Lase demi melindungi kehormatan dan reputasi individunya akhirnya angkat bicara terhadap aksi di Kelurahan Tanjungpinang Kota pada hari Kamis lalu itu, dan sudah menjadi trending di pemberitaan khususnya Kota Tanjungpinang, serta beredarnya Surat Pernyataan Sikap itu.

Baca juga: BP KPBPB Wilayah Tanjungpinang Turut Serta BITCRAFT EXPO 2026

Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, artinya seluruh penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan kehidupan bermasyarakat harus didasarkan pada supremasi hukum, bukan kekuasaan absolut, yang menjamin keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Bukankah menyerang kehormatan/nama baik orang lain dengan lisan agar diketahui umum itu perbuatan melawan hukum? 

Dalam menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak), perbuatan yang dituduhkan itu seharusnya dibuktikan terlebih dahulu dengan bukti-bukti.

Lurah Tanjungpinang Kota yang tempatnya dipakai untuk “menggaungkan” seharusnya terlebih dahulu meminta bukti-buktinya dan melakukan cross checked, malah Lurah ikut-ikutan tanda tangan sebagai saksi dalam surat aksi tersebut. Lalu tampak jelas Lurah Tanjungpinang Kota turut serta berdiri dalam barisan saat aksi membacakan tersebut di kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota. Pak Walikota Tanjungpinang Ada apa ini ya?

Maen langsung buat pengaduan ke Lurah dengan membawa segelintir warga beropini namun tanpa memberikan bukti-bukti konkret, bukankah ini dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa (pejabat yang berwenang/Lurah) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang? Tanpa pembuktian konkret ini namanya melakukan pengaduan fitnah.

Berekspresi boleh saja, tapi jangan sampai berekspresi karena kepentingan pribadi, tidak suka kepada orang, atau menjatuhkan orang dalam mencari usaha/rezeki. Ingat hukum memiliki fungsi perlindungan (defensive role) bagi individu yang kehormatannya diserang secara tidak sah. Perlindungan ini penting untuk menjaga martabat manusia sebagai nilai fundamental dalam negara hukum.

Pernyataan sikap yang sudah berkembang di ruang publik dan telah menjadi konsumsi khalayak ramai ini, Yusuf Lase secara tegas membantah seluruh tudingan miring. 

Yusuf Lase meminta bukti konkret penuduhan anatara lain:

  1. Terjadi keributan berulang kali,
  2. Telah mengganggu ketentraman warga yang berdomisili disekitar lokasi bazar,
  3. Mengganggu kelancaran usaha pedagang lain yang tidak terlibat,
  4. Mencoreng nama baik Kota Tanjungpinang khususnya Kelurahan Tanjungpinang Kota,
  5. Secara sengaja atau tidak telah menciptakan gejolak dan keributan yang meresahkan masyarakat,
  6. Dan tuduhan lain-lainnya.

Yusuf Lase secara tegas membantah seluruh tudingan miring tanpa bukti konkret yang sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan sebagai preseden untuk hari-hari kedepannya bagi dirinya, usahanya dan keluarganya.

“Saya tegaskan, tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dinyatakan, digambarkan dalam pemberitaan dan surat pernyataan sikap yang beredar. Narasi tersebut sangat merugikan nama baik saya dan keluarga,” ujar Yusuf, Jumat (27/2/2026).

Yusuf juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan terjadinya keributan di Bazar Imlek di Jalan Teuku Umar maupun di kawasan Taman Gurindam 12. Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut tidak dapat serta-merta diarahkan atau disimpulkan sebagai ulah dirinya tanpa penjelasan yang utuh.

“Terkait isu keributan di Bazar Imlek Jalan Teuku Umar maupun di Taman Gurindam 12, saya tegaskan saya tidak pernah membuat keributan atau memicu konflik. Jangan sampai setiap dinamika di lapangan langsung diarahkan kepada saya tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Baca juga: Dengan Tegas BP Tanjungpinang Tidak Pernah Menerbitkan Kuota Beras Dari FTZ

Ia menilai jika ada penggunaan istilah seperti “keserakahan”, “membuat keonaran”, dan “menindas emak-emak” merupakan penggambaran yang berlebihan serta membentuk persepsi seolah-olah dirinya telah terbukti bersalah.

“Saya tidak pernah menindas siapa pun. Angka 250 pelaku UMKM yang disebut-sebut juga tidak pernah ditunjukkan data resmi yang bisa diverifikasi secara terbuka. Jangan sampai opini dibangun seolah-olah itu fakta yang sudah pasti,” tegasnya.

Yusuf juga menyoroti beredarnya Surat Pernyataan Sikap yang memuat tudingan terhadap dirinya. Ia menduga ada oknum atau pihak-pihak yang berperan dalam membentuk dan menggiring opini di tengah masyarakat sehingga kehormatan dan reputasi individu Saya tercoreng.

“Bahkan terkait surat pernyataan itu, Saya menduga sengaja digerakkan kepentingan pribadi segelintir orang. Saya menduga “Z” dan “AR” menjadi provokator dalam membangun opini yang sehingga kehormatan dan reputasi individu Saya dan keluarga tercoreng ,” ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menyatakan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Ia berharap polemik ini tidak terus berkembang menjadi persepsi sepihak yang dapat memecah belah sehingga akan berefek pada keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saya berharap dengan ini masyarakat bisa melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Jangan sampai dibingkai menjadi tuduhan yang merusak nama baik,” tutupnya.

Sekiranya bisa menjadi atensi pihak berwajib sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi kehormatan dan reputasi individu setiap warga negara dalam Negara Hukum.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!