INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Provinsi Kaltim. Merespons pengaduan masyarakat, Ketua DPD Kaltim LI-TPK ANRI melayangkan surat ke Kepala Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang klarifikasi dugaan korupsi, penyalahguaan wewenang dan anggaran desa untuk biaya gugatan dan eksekusi lahan dan hunian Masyarakat, yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Kepala Desa.

Laporan pengaduan masyarakat Nomor 001/BP.Tgr.Sbr/111/2026 kepada Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi, Tenggarong Seberang 28 Maret 2026, yang tertandatangani di atas materai oleh Mujiono (Mewakili Ahli Waris), perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tidak melupakan kejadian warga terkena Eksekusi Lahan di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang terjadi pada Tanggal 26 Desember 2025, pihak Kepala Desa (Kades) didampingi APH terkait, dengan dalih pengamanan aset desa.
Warga menanyakan dasar aset desa data/surat yang jelas (autentik) karena dari gugatan di 2021 dan eksekusi di 2023 sampai di 2025 (Lihat reportase live di bawah ini) oknum Kades belum membuktikan dasar aset desa data/surat yang jelas (autentik) seperti dalil dalam putusan pengadilan 2021 bernomor perkara No:49/Pdt.G/2021PN Trg.

Ketua DPD Kaltim Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK ANRI) Jiffry VW Umboh, SH., dengan sigap merespons surat pengaduan masyarakat Nomor 001/BP.Tgr.Sbr/111/2026. Jiffry VW Umboh, SH., melayangkan surat kepada Kepala Desa Sugeng Riyadi Kepala Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang C/Q Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan surat Nomor: 919/DPD – LITPK /KLTM/2026, tertanggal, 30 maret 2026, perihal Temuan laporan Masyarakat dalam dugaan terjadinya korupsi, penyalahguaan wewenang dan anggaran desa untuk biaya gugatan dan eksekusi lahan dan hunian Masyarakat, yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Kepala Desa, RT.14, Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman Tenggarong seberang jalan Camp, KPC nomor Kapling No.1909.
Baca juga: Luar Biasa Floating LNG Terbesar Ke-9 Di Dunia Akan Ada Di Indonesia
LI-TPK ANRI, tupoksi: Comunikator, Mencermati, Mencatat dan Menyalurkan Aspirasi dan kebutuhan Masyarakat untuk dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program Pembangunan dan serta pemantauan proses pembangunan Daerah,Proyek yang berkaitan dengan penggunaan uang Negara diProvinsi Kalimantan Timur,Khususnya di Kabupaten Kutai Karta Negara atau tepatnya di Tenggarong Seberang. Sebagai acuannya UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Dan Kontrol Sosial.
Mohon Klarifikasi atas temuan Kami dugaan tindak pidana korupsi tentang Penyalahgunaan Wewenang yang terkait dengan dana desa yang diperuntukan pengadaan Aset Desa ternyata dipergunakan untuk kepentingan biaya gugatan untuk Eksekusi Lahan dan hunian Masyarakat dengan alih alih untuk menggugat dalam perkara perdata di Tahun 2021, No.49/Pdt.G/2021/PN Trg dan No.14.PDT/2022/PT SMR, dengan dugaan telah terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan data dan/atau bukti temuan laporan masyarakat di lapangan menduga proyek tersebut ada masalah dengan bukti atau novum yang baru sehingga masyarakat yang dirugikan tersebut melakukan PK kembali. Oleh karena itu DPD Kaltim LI-TPK ANRI mengharapkan klarifikasi dari pihak-pihak pemangku kepentingan yang berkaitan dengan proyek tersebut, agar tidak terjadi prasangka buruk terhadap kinerja Kepala Desa dan para pihak yang terkait.
Berikut ini klik reporatse live “Bagian 2 : Warga terkena Eksekusi Lahan di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur” yang telah diunggah di media sosial (Medsos) TikTok akun resmi Intinews.Co.Id, atau klik di medsos lainnya seperti Instagram atau FB.
@www.intinews.co.id Bagian 2 : Warga terkena Eksekusi Lahan di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur #intinewsCoId #intinews_co_id #intinews
#LawanPenindasanDenganDataFakta
(Redaksi/Kantor Berita online www.intinews.co.id Perwakilan Provinsi Kaltim)





