INTINEWS.CO.ID, PETI ES Kota Tanjungpinang. Pada Sore hari sekitar 2 atau 3 hari lalu tampak pada kabel listik di depan SPBU suka berenang menimbulkan api/terbakar. Bagian dari Tim PLN UP3 Tanjungpinang “ditemani” Polisi bergerak cepat ungkap pencurian listirk.

Tim PLN UP3 Tanjungpinang "Ditemani" Polisi Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Listirk
Tim PLN UP3 Tanjungpinang, Polisi, Herman (Pemilik Ruko/Rumah) dan Barang Bukti (Kabel, dll.) Foto oleh Ogi “Jhengghot” (6/5).

Hari ini Rabu (6/5), sekitar pukul 18.30 WIB, di samping toko MR. D.I.Y suka berenang, Jalan Delima, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tampak Muhamad Irfan Habibbi (sebagai Tim Leader Transaksi Energi) bersama anggotanya memeriksa dugaan pencurian listrik. Setelah diperiksa dengan seksama akhirnya pihak PLN tersebut menemukan jaringan listirk ilegal. Barang bukti sudah diamankan oleh pihak PLN, dan surat Berita Acara Pengamanan Barang Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listirk (P2TL) diberikan kepada yang punya Ruko.

Baca juga: Kantor Hukum Ignatius Toka Solly SH And Partners Secara Pro Bono Mendampingi Ibu Arneti Memperjuangkan Keadilan Atas Kematian Suaminya

Pemilik Rumah (Ruko) ketika di wawancara awak media ini mengaku bernama Herman. Pengakuan Herman tidak tahu siapa yang melakukan pencurian arus tersebut.

“Siapa yang mencuri listrik Saya gak tau sih. Kami tahunya sewa ke Pak Susanto saja. Disewa sudah 2 tahunan. Katanya (ruko) sih untuk gudang,” terang Herman kepada Awak media ini, (6/5).

Awak media ini bertanya kepada Herman, ruko hanya disewa untuk gudang kenapa sampai melakukan pengambilan arus begini?

“Oh itu kurang tahu. Dulu memang Kami tinggal disini, setelah bangun ini Kami pindah kesini. Jadi yang ini kosong kami sewa ke orang,” ungkap Herman.

Tanggapan Herman dari temuan Tim PLN UP3 Tanjungpinang,

“Saya sangat terkejut juga. Saya tak tahu latar belakangnya macam mana, dan mengetahui dari orang pihak PLN ini bahaya ini bisa sampai terbakar. Kami sangat bersyukur sudah ketahuan, semuanya sudah dibersihkan,” ucap Herman, (6/5).

Lanjut Herman, 

“Ya sanksi tetap kan sama pihak penyewa karena dia yang mengurus semua administrasi listrik bukan dari Kami,” ungkap Herman, (6/5).

Baca juga: Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan Menuntut Ansar Ahmad Gubernur Kepri

Hukum di Indonesia tidak boleh ada tebang pilih. Menilik perbuatan pencurian listrik Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi hukum pencurian arus listrik PLN mencakup denda administratif hingga pidana penjara. Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Selain itu, PLN akan mengenakan denda ganti rugi (tagihan susulan) atas pemakaian listrik ilegal tersebut.

  • Sanksi Pidana: Sesuai Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
  • Sanksi Administratif (Tagihan Susulan): PLN akan melakukan pemeriksaan dan mengenakan biaya tagihan susulan kepada pelanggar akibat penggunaan listrik yang tidak terukur dengan benar.
  • Dampak Hukum Lainnya: Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum, seperti risiko kebakaran.

UU No 1/2023 tentang KUHP yang telah berlaku tahun 2026 ini, pada Pasal 476.

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” contohnya, perbuatan pencurian uang dengan cara mentransfer, menggunakan tenaga listrik tanpa hak, dan lain-lainnya.

Berbagai perbuatan tindak pidana pencurian pada UU No 1/2023 tentang KUHP di Pasal:

  1. Pasal 362 sampai dengan Pasal 367
  2. Pasal 476 sampai dengan Pasal 481

Dengan berdasarkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, bisa diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum, yang artinya hukum khusus (UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan) menyampingkan hukum umum.

Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus (pengaturan hukumnya berada di luar KUHP). Tindak pidana khusus, contohnya: pencurian listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya.

Pada kasus tindak kejahatan pencurian listrik, Penyidik dapat mengenakan “Pasal berlapis” terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)