Jumat, Maret 13, 2026

PETI ES, REPORTASE LIVE (VIDEO)

Tampak Lori-Lori Bertangki Bahan-Bahan Minyak Bebas Lalu-Lalang

INTINEWS.CO.ID, REPORTASE LIVE Bukankah mengubah atau menambah fisik kendaraan bermotor tanpa mendapatkan izin resmi dari pihak terkait itu tidak diperbolehkan? Tampak lori-lori bertangki bahan-bahan minyak bebas lalu-lalang, Kecamatan Gunung Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Tampak Lori-Lori Bertangki Bahan-Bahan Minyak Bebas Lalu-Lalang
Lori Bertangki. Foto, Ogi “Jhengghot” (13/2).

Kendaraan bermotor lori-lori bertangki bahan-bahan minyak (BBM) tersebut tampak lalu-lalang oleh awak media ini pada hari Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 9.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Menjadi suatu pertanyaan awak media ini kenapa bukan kendaraan bermotor yang resmi bertangki?

Di Indonesia diatur ketat kendaraan bermotor mengubah atau menambah fisik kendaraan bermotor seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) jika tidak sesuai standar atau tidak melalui uji tipe. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Teriakan Driver Ojol Kota Batam Meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad Copot Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri

Dalam Pasal 277 UU LLAJ menyebutkan bahwa memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00. Selain itu, Pasal 52 UU LLAJ melarang modifikasi yang membahayakan keselamatan, mengganggu lalu lintas, dan merusak jalan.

Ada juga pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 1 angka 12, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Semoga menjadi atensi pihak terkait.

Bagi para pembaca/pemirsa berita online www.intinews.co.id silahkan lihat/klik reportase live oleh Ogi “Jhengghot” dibawah ini yang telah diunduh di media sosial (medsos) TikTok akun resmi INTINEWS.Co.Id, atau silahkan lihat di medsos lainnya seperti “Instagram” atau “FB” akun resmi INTINEWS.Co.id

@www.intinews.co.id

Hanya di Era Omon-Omon yang begini Babas Lalu-Lalang @LORI BERTANGKI BBM #intinews_co_id #intinewscoid #INTINEWScoId

♬ suara asli – INTINEWS.Co.Id – INTINEWS.Co.Id

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!