INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Kota Tanjungpinang. Kembali suara organisasi kemahasiswaan PMII minta Menteri Agama RI lakukan evaluasi kepemimpinan terkait indikasi pelanggaran tata kelola di STAIN SAR Kepri.

organisasi kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada 17 April 1960 di Surabaya dan memiliki hubungan historis dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan menyatakan sikap tegas dengan mengutuk dan mengecam berbagai dugaan pelanggaran tata kelola yang terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman (STAIN SAR) Kepulauan Riau (Kepri), Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Baca juga: Kecaman Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan Terhadap Kinerja PT Bintan Inti Sukses
PMII menilai berbagai persoalan yang mencuat bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan telah adanya krisis kepemimpinan yang serius dan berpotensi merusak marwah institusi pendidikan tinggi Islam di Kepulauan Riau.
Dalam kesempatannya Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap, kepada awak media ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus. Sebagai bentuk keseriusan, PMII akan menyurati Polres, meminta Inspektorat Kementerian Agama melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Agama Republik Indonesia (RI) untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan STAIN SAR Kepri.
“PMII mengutuk segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus. Kami mengecam keras setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan, merugikan mahasiswa, dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Kampus adalah rumah intelektual, bukan ruang yang boleh dikelola secara semena-mena,” tegas Ucok, (6/6).
Terdapat 3 (tiga) persoalan yang esensial, yaitu:
- Dugaan Pelanggaran Statuta dalam penetapan Wakil Ketua III.
- Dugaan Pembiaran Praktik Pungutan Liar terhadap Mahasiswa.
- Dugaan Tidak Transparannya Proyek Pembangunan Gedung Kampus.
Dugaan Pelanggaran Statuta dalam Penetapan Wakil Ketua III
PMII menyoroti penetapan Rahmat Budi sebagai Wakil Ketua III yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan statuta dan aturan internal kampus.
Menurut PMII, hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola Perguruan Tinggi.
“Bagaimana mungkin kampus mengajarkan kepatuhan terhadap aturan, jika dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus itu sendiri? Ini adalah persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik dan akademik,” ujar Ucok, (6/6).
Dugaan Pembiaran Praktik Pungutan Liar terhadap Mahasiswa
PMII juga mengecam keras dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan terhadap mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan.
Lebih jauh, PMII mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh pihak kampus terhadap organisasi mahasiswa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan mahasiswa.
“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas. Jika ada pungutan yang membebani mahasiswa dan dibiarkan berlangsung, maka itu merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dugaan Tidak Transparannya Proyek Pembangunan Gedung Kampus
Selain persoalan kemahasiswaan, PMII juga menyoroti proyek pembangunan gedung baru di lingkungan kampus yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Menurut PMII, tidak adanya papan proyek menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan terbuka. Ketiadaan papan proyek merupakan persoalan yang harus dijelaskan karena menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” kata Ucok.
Pemasangan papan informasi proyek diatur secara hukum untuk menjamin transparansi publik. Aturan utamanya meliputi:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan proyek yang dibiayai negara untuk transparan, termasuk memasang papan informasi agar masyarakat dapat turut mengawasi.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur prinsip transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
- Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur setempat: Aturan teknis detail mengenai isi dan ukuran papan biasanya disesuaikan dengan peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah, termasuk kewajiban informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB.
Atas semunya itu, PMII akan tempuh langkah Hukum, Administratif, dan sebagainya. PMII menyatakan:
- Menyurati pihak berwajib (Polri/Kejaksaan/dll.).
- Meminta Inspektorat Kementerian Agama RI lakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
- Menyampaikan laporan resmi ke Menteri Agama RI, meminta segera mengevaluasi kepemimpinan STAIN SAR Kepri.
- Mengawal seluruh proses hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Ucok menegaskan bahwa langkah yang ditempuh PMII merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap lembaga publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pendidikan tinggi.
“Kami tidak sedang mencari konflik, tetapi sedang memperjuangkan tata kelola kampus yang sehat, bersih, dan berpihak kepada mahasiswa. PMII mengutuk dan mengecam segala bentuk dugaan penyimpangan yang mencederai nilai-nilai akademik. Kami meminta Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh demi menyelamatkan marwah STAIN SAR dan mengembalikan kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi ini.”
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





