Redaksi www.intinews.co.id
Redaksi Berita Siber/Online WWW.INTINEWS.CO.ID
Media Siber/Cyber News
WWW.INTINEWS.CO.ID
Perusahaan/Company
PT. INTI MEDIA WICAKSANA (IMW)
NOMOR AHU-0023987.AH.01.01.TAHUN 2019
Terverifikasi Admin di Dewan Pers (DP)
Terverifikasi di sikap.lkpp.go.id
Dewan Penasihat Redaksi



Direktur Perusahaan/Penanggung Jawab
Partogi Angkola Pakpahan, ST
UKW Utama
Penasehat Hukum /Lawyer Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID
Jiffry Umboh, SH
Alamat Kantor Redaksi/Redactional Official Address
Jalan Nila, No. 9A, RT. 2, RW. XII, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kode Pos 29113, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) – Indonesia.
Alamat Kantor Pusat Kontributor dan Periklanan/Address of Contributor Center and Advertising; Perumahan Sinar Kompas Utama, Jalan Cempaka, Blok. C12/30 RT. 006, RW. 05, Mekarsari – Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kontak Pemasangan Iklan (Ads.) atau Pemublikasian
- Mobile/WA : 085176876303
- E-mail : intimediawicaksana@gmail.com
Kontak Hak Jawab/Hak Koreksi/Laporan, atau Informasi Oknum APH
- Mobile/Tlp. : 085767309993
- E-mail : intinews.co.id@gmail.com
Akun Resmi Media Sosial (Medsos) Berita Online www.intinews.co.id
Staf Perusahaan (Non Redaksi) PT. Inti Media Wicaksana
- Humas&Marketing
Ade Firman BM - Admin&Sekretaris Redaksi
Putri Anggun Sari
Pemred
Dedi
Editor
Ridho Qori
Koordinator Wilayah (Koordinator Kantor Perwakilan dan Biro berita online www.intinews.co.id di Daerah)
Ngadiyanto
Kepala Perwakilan DKI Jakarta
Richard, SH
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Ponijo
Kepla Biro Kabupaten Purwakarta
Lamberth Lerebulan
Kepala Biro Kabupaten Bandung
E Cunardi
Kepala Biro Kota Bogor
Salamat
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Syaifullah Cholil
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
San San Monica Oei, SH
Juan CDH Umboh
Kepala Biro Kabupaten Kutai Timur
Purnomo Adi Saputra
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng)
Ramli Nashan
Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Donald Karel Lotulung
Kontributor Kota Manado
Agus Anthonius
Kontributor Kabupaten Minahasa Utara
Dicson Mangambea
Kepla Biro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Djefri Anto Gaghunting
Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Said Syaifuddin
Kontributor Kota Medan
Ranto
Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut)
Alexander Mananeke
Kepala Perwakilan Provinsi Riau
Denny F. Asmoro
Kepala Biro Kota Pekanbaru
Agusmar W Tindaon
Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
R. A. Mukmin
Kepala Biro Kota Tanjungpinang
Manajer Sihombing
Irfan M
Abdul Gani
Muhammad Rifai Ridwan
Kepala Biro Kabupaten Bintan
Yanto
Kepala Biro Kota Batam
Agus Bakti
Elduin Pakpahan
Ayub P
Kepla Biro Kabupaten Lingga
Soharlin
Kepala Biro Kabupaten Tanjung Balai Karimun
Syarifah
Biro Kabupaten Natuna
Wanto
Biro Kabupaten Anambas
Usman
Kantor Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID Perwakilan di Luar Negeri
United States of America (USA)
- Assignment area Washington
Stindahia Rita Mananeke
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 Tentang PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.
- Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18, Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.