Redaksi www.intinews.co.id
Redaksi Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID
Media Siber / Cyber News
WWW.INTINEWS.CO.ID
Perusahaan / Company
PT. INTI MEDIA WICAKSANA
NOMOR AHU-0023987.AH.01.01.TAHUN 2019
Terverifikasi Admin di Dewan Pers (DP)
Terverifikasi di sikap.lkpp.go.id
Direktur Perusahaan
Partogi Angkola Pakpahan, ST
Dewan Penasihat Redaksi
Pemimpin Redaksi (Pemred)
Partogi Angkola Pakpahan, ST
Penasehat Hukum / Lawyer Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID
Jiffry UMBOH, SH
Alamat Kantor Redaksi / Redactional Official Address
Jalan Nila, No. 9A, RT. 2, RW. XII, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kode Pos 29113, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) – Indonesia.
Alamat Kantor Redaksional Pusat Kontributor dan Periklanan / Address of Contributor Center and Advertising
Perumahan Sinar Kompas Utama, Jalan Cempaka, Blok. C12/30 RT. 006, RW. 05, Mekarsari – Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kontak Iklan
- Mobile/WA : 085767309993
- E-mail : intimediawicaksana@gmail.com
Kontak Pemublikasian/Hak Jawab/Laporan
- Mobile/WA : 085767309993
- E-mail : intinews.co.id@gmail.com
Staf Perusahaan PT. Inti Media Wicaksana
- Koordinator Wilayah (Koordinator Kantor Perwakilan dan Biro berita online www.intinews.co.id di daerah)
Ngadiyanto - Humas&Marketing
Ade Firman BM - Admin&Sekretaris Redaksi
Mutiara - IT&Editor
Ridho Qori
Kantor Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID Perwakilan Di Provinsi, Kota dan Kabupaten
Kepala Perwakilan DKI Jakarta
Popi Rahim
Kepala Biro Kota Tanggerang
Richard W, SH
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat (JABAR)
Ponijo
- Biro Kabupaten Purwakarta
Lamberth Lerebulan
- Biro Kabupaten Bandung
E Cunardi
- Biro Kabupaten Bekasi
Richard W, SH
- Kepala Biro Kota Bogor
Popi Rahim
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur (JATIM)
Mulyono
- Biro Kota Surabaya
Syaifullah Cholil
- Biro Kota & Biro Kabupaten Probolinggo
Mauliana Yuniarti
Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM)
Jiffry W U
- Biro Kota Samarinda
Jhon Urip Manoppo
- Biro Kabupaten Kutai Barat
San San Monica Oei, SH
Kontributor Provinsi Kalimatan Tengah (KALTENG)
Ramli Nashan
Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (SULUT)
Donald Karel Lotulung
- Kontributor Kota Manado
Agus Anthonius
- Kontributor Kabupaten Minahasa Utara
Dicson Mangambea
- Biro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Thomas
Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (SUMUT)
Said Syaifuddin
- Biro Kota Medan
Ranto
Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara (MALUT)
Alexander Mananeke
Kepala Perwakilan Provinsi Riau
Ir. Elmand Leonard, MT
- Biro Kota Pekan Baru
Denny F. A
- Biro Kota Dumai
Raja Syaf
Kepala Perwakilan Provinsi Kepri
Imran Lumban Tobing
- Biro Kota Tanjungpinang
Manajer Sihombing
Fahmy, SS
Irfan Maulana, S. Sos
Abdul Gani
R. A. Mukmin
- Biro Kabupaten Bintan
Yanto
- Biro Kota Batam
Ayub P
- Biro Kabupaten Lingga
Edi
- Biro Kabupaten Tanjung Balai Karimun
Syarifah
- Biro Kabupaten Natuna
Wanto
- Biro Kabupaten Anambas
Usman
Kantor Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID Perwakilan Di Luar Negeri
United States of America (USA)
- Assignment area Washington
Stindahia Rita Mananeke
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 Tentang PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.
- Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18, Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.