INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – Kota Tanjungpinang, bahwa Pemprov Kepri telah menyiapkan Hak masyarakat sebagai Konsumen yang dilindungi oleh Negara dengan Perundangan dan Peraturan. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Oleh sebab itu, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri yang terus peduli menjadikan masyarakat Kepri sebagai “Konsumen Cerdas” dan menggunakan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) jika ada hal yang dirugikan (menuntut Hak nya) sebagai Konsumen, salah satunya itu BPSK Tanjungpinang bagi Konsumen di Kota Tanjungpinang.