INTINEWS.CO.ID, PETI  ES Kab. Bintan. Jadi gunjingan masyarakat belum tampak garis polisi dan rilis terbuka dari Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM Kepri terkait dugaan BBM dicampur di SPBU Km 16, Kecamatan Toapaya, Kabuapten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bukankah tindakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis lain secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berat?

Praktik pencampuran BBM dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM yang merugikan masyarakat dan negara. Aturan hukumannya antara lain:

  • Undang-Undang Migas, Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah atau ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (Pasal 40 angka 9).
  • Ancaman Pidana, Jika terbukti maka pelaku dapat terancam hukuman penjara, dan sanksi denda yang dijatuhkan bisa mencapai paling tinggi Rp60 miliar.
  • UU No.8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha juga dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen karena merugikan pembeli atau masyarakat umum.

 

Jadi Gunjingan Masyarakat Belum Tampak Garis Polisi Dan Rilis Terbuka Dari Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM Kepri Terkait Dugaan BBM Dicampur Di SPBU KM 16
Foto oleh Ogi “Jhengghot” (27/8).

Kategori bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia yang diawasi dan diatur karena mendapat dukungan dana dari pemerintah, seperti:

  1. Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi langsung dari anggaran negara. Harganya ditetapkan oleh pemerintah dan jumlah ketersediaannya dibatasi kuota agar tepat sasaran.
  2. Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), BBM yang tidak mendapat subsidi harga awal, tetapi mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Bertujuan menjaga agar harga jualnya tetap terjangkau dan merata di seluruh wilayah penugasan.

Baca juga: Orang SPBU Batu 7 VS Masyarakat Yang Mau Mengisi Bahan Bakar Kendaraannya

Pertanyaan masyarakat;

“Apakah ada orang kuat di SPBU sehingga serasa kejadian tersebut tidak salah? tidak ada sanksi? tidak ada tanggung jawab kepada hukum dan kepada konsumen?”

Masyarakat meminta:

  • DPRD Kabupaten Bintan segera turun ke lokasi TKP untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat.
  • APH terkait tidak boleh bersikap apatis terhadap setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan beralasan apapun itu, sanksi dan pertanggungjawaban perbuatan harus ada, harus diungkap dengan cepat dan tajam.
  • Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus secara terbuka memberikan penjelasan fakta investigasi sebagai lembaga pusat yang berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi (JBT/JBKP).
  • Pertamina rilis secara terbuka memberikan penjelasan fakta investigasi dan sanksi apa yang dikenakan.
  • Pengawasan Dinas Perdagangan (Disperindag) dalam tata niaga, stabilisasi distribusi akan kebutuhan BBM kepada masyarakat, serta Meminta SPBU terkait memberikan Hak Konsumen atas pengembalian uang yang telah membeli BBM bercampur dan ganti rugi seluruh biaya kerusakan kendaraan bermotornya.
  • Penjelasan secara konkret dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pengawasan ketersediaan energi, kuota, serta ketepatan sasaran distribusi BBM.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)