KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik Internal Perusahaan PT. Inti Media Wicaksana
Dengan sesuai berasas Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi maka Perusahaan PT. Inti Media Wicaksana kepada wartawan dan staf perusahaan harus berlandaskan moral dan etika profesi dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme sebagai penggiat jurnalisme. Atas dasar itu, PT. Inti Media Wicaksana mempunyai Kode Etik Internal Perusahaan, sebagai berikut:
- Bersikap Mengikuti Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalitik (KEJ) dan Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Bersikap menjunjung tinggi perikemanusiaan, menghargai keanekaragaman sikap atau pun pandangan dalam masyarakat.
- Bersikap Nasionalis, menjaga Bhineka tunggal ika, dan dilarang konflik Sara (suku, agama, ras dan antar golongan).
- Wartawan www.intinews.co.id bertanggung jawab dalam pemberitaan yang akurat, berimbang, melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan atau konfirmasi, berdasarkan kebenaran data dan atau fakta serta menjaga kerahasiaannya.
- Wartawan dan staf perusahaan PT. Inti Media Wicaksana dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan kartu identitas diri, yaitu kartu pers untuk wartawan www.intinews.co.id dan kartu kerja perusahaan untuk yang bukan wartawan.
- Wartawan www.intinews.co.id tidak boleh menyalahgunakan profesinya, dan dilarang berminta-minta uang dalam bertugas atau mengancam akan diberitakan agar diberikan uang atau barang apapun dari narasumber, dan sebagainya.
- Wartawan www.intinews.co.id menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal; informasi latar belakang, “off the record”, identitas yang harus dirahasiakan, dan narasumber ‘anonim’.
- Wartawan www.intinews.co.id mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.
- Wartawan www.intinews.co.id menggunakan ‘nama samaran’ atau ‘inisial’ identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
- Berita harian www.intinews.co.id melayani Hak jawab dari seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan, Hak koreksi dari setiap orang untuk membetulkan pemberitaan, Ralat dari setiap orang untuk memperbaiki jika ada kekeliruan dalam pemberitaan.
- Mekanisme Ralat, Hak koreksi, dan Hak jawab akan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber. Permintaan untuk ralat, hak koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.intinews.co.id dapat dilakukan melalui nomor kontak Whatsapp (WA): 085767309993 atau melalui surat elektronik: intimediawicaksana@gmail.com dengan menuliskan subyek: Hak Jawab atau Hak Koreksi atau Ralat. Pemohon melampirkan identitas diri dengan jelas, melampirkan data sanggahan dan menyebutkan bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud. Dan Redaksi www.intinews.co.id dengan melalui berbagai pertimbangan, akan melakukan sesuai permintaan pemohon.
- www.intinews.co.id melakukan meralat, memperbaiki atau mencabut pemberitaan segera setelah kekeliruan itu diketahui, dan akan disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Wartawan www.intinews.co.id dalam mengutip berita atau foto berkewajiban menyebutkan sumber asli berita atau foto yang dikutip tersebut.
- PT. Inti Media Wicaksana dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.
Tertanda,
Partogi Angkola Pakpahan, ST
Pemred www.intinews.co.id