INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOS – Bukankah pada Kontitusi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu? Bukankah pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa “Kemerdekaan Pers DIJAMIN sebagai Hak Asasi Warga Negara”? Lalu, mengapa ada penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo? Kenapa masih ada intimidasi dan intervensi kepada Jurnalis saat liputan terkait penutupan Patung Bunda Maria Di Kulonprogo tersebut?