INTINEWS.CO.ID, KABUPATEN BINTAN Berprofesi sebagai wartawan itu harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan Kedes Toapaya Selatan Suhenda atas pemberitaan tanpa konfirmasi hal surat alas hak ganda.

Acap kali masyarakat mendengar wartawan “abal-abal” (sering disebut juga sebagai wartawan bodrek atau wartawan gadungan) adalah seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, tetapi tidak bekerja sesuai kaidah profesional jurnalis. Kaidah profesional jurnalis di Indonesia secara utama diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kaidah ini menjadi landasan moral dan operasional agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sanggahan Kedes Toapaya Selatan Suhenda Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Hal Surat Alas Hak Ganda
Foto tangkapan layar di surat keterangan tanah tahun 1980, oleh Ogi “Jhengghot” (15/9).

Terkait adanya pemberitaan tentang surat alas hak ganda, Awak media ini pun mewawancara Suhenda Kepala Desa (Kades) Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di salah satu kedai kopi dekat kantornya, pada hari ini, Selasa (15 September 2026), sekitar pukul 13.30 Wib.

Baca juga: Diduga Kades Ancam Wartawan. Masyarakat Minta Kejari Bintan Segera Periksa Anggaran Yang Dialokasikan Ke BUMDES

Kades Suhenda pun menyatakan bahwa pemberitaan yang terkait dirinya itu adalah tidak benar, dan wartawan yang membuat berita di media itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dia. Perlu diperjelaskan terkait foto yang ditampilkan disitu tidak benar, ada oknum yang mengambil fota saya tersebut untuk konfirmasi tentang sosialisasi pendaftaran pemilihan calon kepala desa nanti.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait apa yang ditulis diberita tersebut. Ada foto saya yang dipakai katanya untuk pemberitaan tentang pemilihan kepala desa, namun setelah saya lihat isi beritanya sangat berbeda. Ini kezaliman (ketidakadilan) kepada Saya,” terang Suhenda kepada awak media ini, (15/9).

Menyangkut surat ganda tanah alashak tidak benar, Suhenda Kades Toapaya Selatan itu pun membuka file/surat dan menunjukkan gambar-gambar terkait surat alas hak.

“Ini surat alas hak tahun 1980 atas nama Kahar/Ahiang untuk pengesahan surat tanahnya. Saya bisa mengabdi ke negara atas pilihan masyarakat sampai beberapa periode ini. Saya selalu berusaha yang terbaik untuk masyarakat Toapaya selatan ini, tapi masih saja saya terzalimi. Sampai sekarang ini surat alas hak atas nama Ahiang alias Kahar masih tetap disitu, dan tidak di gandakan malah sudah bersertipikat,’ ungkap Suhenda, Selasa (15/9/2026).

Menyangkut masalah surat berganda atau janji dari pihak Kantor Desa Toapaya selatan tidak pernah ada menjanjikan. Suhenda hanya mencari informasi yang jelas tentang apa yang disangkakan tentang kepemilikan. Ia siap mengambil langkah untuk proses hukum dan bisa menunjukkan kepemilikan Ahiang/Kahar.

Saya, istri dan keluarga tidak terima atas kesewenang-wenangan pada pemberitaan yang tanpa konfirmasi itu. Bagaikan ditusuk dari belakang.

“Soal pemberitaan di media itu, Saya belum pernah ada dikonfirmasi atas berita-berita tersebut. Belum ada konfirmasi sampai berita itu dipublikasikan baru lah Saya mengetahuinya dan tersebar di media sosial,” rasa kecewa Suhenda, (15/9).

Pemberitaan tanpa konfirmasi melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan pelanggaran tersebut:
  • Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik:
    • Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita tanpa konfirmasi biasanya bersifat sepihak dan tidak berimbang.
    • Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

  • Dampak dan Risiko Hukum:
    • Berita tanpa verifikasi dan konfirmasi dapat menyebarkan informasi keliru, menyesatkan, serta mencemarkan nama baik pihak lain.
    • Pihak yang dirugikan berhak mendapatkan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau melaporkan media tersebut ke Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)