INTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN Penindakan di pusaran koruptif oleh APH di daerah dirasakan masyarakat kurang tajam, khususnya di Kepulauan Riau. Diduga Kades ancam Wartawan. Masyarakat minta Kejari Bintan segera periksa anggaran yang dialokasikan ke BUMDES.

Diduga Kades Ancam Wartawan. Masyarakat Minta Kejari Bintan Segera Periksa Anggaran Yang Dialokasikan Ke BUMDES
Foto dokumen INTINEWS.Co.Id (20/8).

Apa yang membuat aparat penegak hukum (APH) di daerah tampak kebanyakan bobok kalau mengungkap kasus koruptif di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)? Apakah karena adanya kucuran dana bantuan atau hibah? 

Acapkali berbagai macam yang dirasakan masyarakat pada kinerja APH di daerah dalam menindak kasus koruptif yang terjadi di lingkungan Pemda, terasa kayak:

  • tebang pilih,
  • kurang responsif,
  • kurang tegas,
  • tumpul,
  • mandul kinerja.

Justru sebaliknya dengan kinerja APH di Pusat dalam menindak sesuatu di daerah sangat responsif, tegas, tajam, dan tidak tebang pilih, sehingga masyarakat sangat respek kepada kinerja APH di pusat. Salah satu kinerja terbaik APH di pusat adalah OTT Kepala Daerah atau Para Pejabat Daerah.

Diduga Kades Ancam Wartawan. Masyarakat Minta Kejari Bintan Segera Periksa Anggaran Yang Dialokasikan Ke BUMDES
Foto tangkapan layar di https://www.instagram.com/p/DQJ5NB7kyS0/?img_index=1, oleh Ogi “Jhengghot” (20/8).

Halo Pak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), tolong perintahkan Pak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan segera periksa anggaran yang dialokasikan ke BUMDES oleh Kepala Desa (Kades) Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Baca juga: Kunker JAMPIDUM Ke Kejari Tanjungpinang

Tidak sedikit masyarakat sangat berharap kepada para awak media sesuai fungsinya ikut serta mengungkap perilaku koruptif di lingkungan Pemda. Namun, tidak sedikit para awak media di daerah dengan fungsinya terancam ketika berupaya mengungkapkan perilaku koruptif di lingkungan Pemda. Berbagai perihal yang merusak kebebasan pers, diantaranya seperti menghadapi ancaman berupa kekerasan fisik, teror, intimidasi verbal, dan lain-lainnya.

Bukankah mengancam seorang wartawan yang melakukan kinerjanya sudah sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) bisa dikenanakan sanksi pidana dengan pasal berlapis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya sesuai KUHP Nasional di pasal tentang pengancaman, lalu UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU ITE jika pengancaman dilakukan dengan media elektronik atau media sosial. Apakah APH akan merespons cepat ketika seorang wartawan melaporkan diancam atau ada yang menghalang-halangi kerja wartawan?

Mengutip dari detikposNew.com, pada judul berita “Kades Kelong Dikabarkan Ancam Wartawan, Cegah Pemberitaan Terkait Kinerjanya, Tahun 2025” yang diposting tertanggal 11 Agustus 2026, sebagai berikut,

Seorang wartawan detikposNew.com mendapat ancaman yang dinilai serius dari Kepala Desa Kelong, Kabupaten Bintan, Alimin. Sang Kades  secara tegas menyampaikan pesan bahwa jika wartawan tersebut berani memberitakan hal-hal terkait kinerjanya, ia akan mencarinya, hebat kali kamu jangan coba coba. Ancaman sang kades, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa, Sore, 11/8/2026.

“Kalau berani beritakan terkait kinerja saya, akan saya cari kamu,” begitu kalimat yang disampaikan Kades Kelong kepada wartawan tersebut, yang terdengar penuh tekanan dan niat mengintimidasi demi membungkam pemberitaan.

Oleh karena itu, Awak media ini pun konfirmasi ke wartawan detikposNew.com tersebut yang berinisial “H” di salah satu kedai kopi di Bintan Center, Batu 9, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut “H” dugaan ancaman itu diucapkan Kades ke dia melalui sambungan telpon, pada Tanggal 11 Agustus 2026, kurang lebih pukul 16.00 WIB. Tujuan “H” menghubungi Kades sebagai salah satu upaya perimbangan berita sebelum memberitakannya. Namun Kades bukan memberikan jawaban yang baik tentang kinerjanya, melainkan ucapannya,

“AKAN KUCARI KAMU BILA BERANI BERITAKAN, HAK APA Kamu Beritakan TERKAIT KINERJA SAYA”

Sungguh miris dan sangat disayangkan jika ada oknum pejabat mengucapkan hal yang tak pantas kepada Wartawan. Apakah oknum Kades tersebut merasa ada “kekuatan” dibelakangnya sehingga bisa sewenang-wenangnya berbuat?

Untuk diketahui publik bahwa Kepala Desa (Kades) adalah wajib melakukan keterbukaan informasi publik, karena Pemerintah desa dikategorikan sebagai badan publik yang harus transparan dalam pengelolaan keuangan, program pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Dasar peraturan perundang-undangannya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menetapkan pemerintah desa sebagai badan publik.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan Kades memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada warga.

Bukan hanya terkena pada dirinya saja ketika perilaku oknum Kades arogan atau kasar atau yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ini dapat berefek negatif kepada Pemerintahan Kabupaten Bintan dan Bupati. Karena secara administratif dan hierarki pemerintahan, Kepala desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.

Bukankah Kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati? Kepala desa disahkan pengangkatannya dan dilantik oleh Bupati, dan posisi bupati terhadap desa bersifat membina, mengawasi, serta memberikan evaluasi keuangan dan peraturan di desa.

Sehingga Kepala desa yang melanggar aturan keterbukaan atau tidak transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis oleh pejabat pembina (seperti Bupati/Camat). Jika sanksi tersebut diabaikan, kepala desa dapat diberhentikan sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.

Juga dapat berisiko menghadapi sanksi hukum (perkara pidana) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengunaan anggarannya. Oleh karena itu masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan segera periksa dengan tegas, tajam dan tanpa tebang pilih/pandang bulu.

Baca juga: Kunjungan Kerja Kajati Kepri Ke Kejari Tanjungpinang Diisi Pembagian KIA Dan Bakti Sosial Juga Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sesuai berita yang diterbitkan detikposNew.com, judul berita “Kades Kelong Dikabarkan Ancam Wartawan, Cegah Pemberitaan Terkait Kinerjanya, Tahun 2025” diposting tertanggal 11 Agustus 2026, kutipannya sebagai berikut:

Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran Desa Kelong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun anggaran 2025 mencuatkan dugaan kuat banyaknya ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan fakta yang ada di lapangan. Bahkan ditemukan indikasi pembengkakan anggaran pada sejumlah item kegiatan yang mencurigakan.

Sejumlah pihak yang memantau penggunaan keuangan desa menyoroti beberapa pos anggaran yang nilainya sangat besar, namun keberhasilan pelaksanaannya belum terlihat jelas oleh masyarakat. Salah satu yang paling dipertanyakan adalah anggaran yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Berikut rincian anggaran yang dipertanyakan:

  1. Pembangunan pelabuhan dan perikanan Desa Kelong: Rp 106.648.096
  2. Pelatihan bidang kesehatan: Rp 71.000.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu: Rp 168.356.695
  4. Penyertaan modal Bumdes: Rp 226.279.000

Halo Pak Kajati Kepri, terkait hal ini masyarakat akan menunggu kepastian kinerja Kajari Bintan. Melawan lupa, sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia:

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perintah kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia untuk memaksimalkan penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi. Perintah itu dicetuskan setelah melantik 17 Kepala Kejaksaan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis.

Burhanuddin mengatakan, korupsi tidak boleh ditolerir dalam bentuk apapun di Indonesia. Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan yang baru dilantik untuk mempelajari berkas perkara terutama kasus korupsi.

Jaksa Agung juga meminta para Kepala Kejaksaan baru untuk tidak menyelewengkan jabatannya. Setiap tindakan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

#kejaksaanagung #jaksaagung #kasusksorupsi

Sumber: https://www.instagram.com/p/DQJ5NB7kyS0/?img_index=1

Sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut, menjadi pertanyaan publik:

  1.  Berapa banyak perkara korupsi dan sudah berapa rupiah total penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025 oleh Kejati Kepri?
  2.  Berapa banyak perkara korupsi dan sudah berapa rupiah total penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025 oleh Kejari Bintan?

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)