Kota TANJUNGPINANG, UP DATE

Orang SPBU Batu 7 VS Masyarakat Yang Mau Mengisi Bahan Bakar Kendaraannya

INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG Orang SPBU Batu 7 VS masyarakat yang mau mengisi bahan bakar kendaraannya pada hari Jumat, 29 Maret 2024, sekitar jam 6.30 WIB. Mungkin karena hari libur pagi itu sudah tampak antrean kendaraan motor dan mobil masyarakat yang mau mengisi bahan bakar kendaraannya di SPBU Batu 7, Jalan D.I. Panjaitan, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Orang SPBU Batu 7 VS Masyarakat Yang Mau Mengisi Bahan Bakar Kendaraannya
Foto, Ogi “Jhengghot”, (29/3).

Bertepatan hari libur “panjang”, mungkin banyak masyarakat ada yang mau pergi jalan-jalan, berlibur ke luar daerah, beribadah (merayakan hari Paskah), melakukan aktivitas pekerjaan, dan lain-lainnya, sehingga masyarakat yang merasakan sudah cukup lama menunggu di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) tersebut yang sama sekali masih juga belum di buka. Oleh sebab itu, terjadi Petugas SPBU Batu 7 cekcok dengan masyarakat yang mau mengisi bahan bakar kendaraannya.

Baca juga: Hasan Penjabat Walikota Tanjungpinang Gak Gubris, Wak Don Tidak Tahu Dan PLN Cuek. Lapor Pak Kapolda Kepri!

Masyarakat yang melampiaskan kekecewaannya itu merasakan sudah cukup lama menunggu sampai sekitar Jam 06.30 WIB, dan akhirnya ke Yogi yang merupakan Pengawas SPBU Batu 7. Ia pun bertanya kepada Yogi, pertanyaannya sebagai berikut:

Aturan Anda buka Jam berapa?
Dari Pemerintah (aturan buka SPBU) jam berapa?
Kenapa Anda tidak mau (buka sesuai aturan Pemerintah tersebut) mengisi kendaraan Jam setengah tujuh?
Benar ya Jam setengah tujuh ini Anda tidak mau mengisi kendaraan Saya?”

Yogi Pengawas SPBU di Batu 7 itu pun menjawab:

Buka Jam 7.
Dari Pemerintah Jam 6.
Aturan buka Jam 7 untuk jaga stok tidak habis.
Ya benar
(tidak mau mengisi kendaraan apapun sebelum Jam 7).

Apa alasannya SPBU di Batu 7 itu tidak mau membuka satu pun kendaraan untuk mengisi BBM sebelum Jam 07.00 WIB? Awak media ini pun melakukan upaya konfirmasi langsung ke Yogi (Pengawas SPBU di batu 7) pada hari Jumat, 29 Maret 2024, sekitar Jam 13.30 WIB. Di kantornya Yogi. Di kantornya pejelasan Yogi kepada Awak media ini, sebagai berikut:

Ya betul kejadian tadi pagi. Jadi begini, Kalau untuk aturan Pemerintah Daerah itu kan buka Jam 6. Kalau Kita buka Jam 6 dengan stok yang tipis itu paling gak sampai jam 9 sudah habis. Itulah Kami yang di lapangan pandai bagaimana sih caranya biar Kita gak kehabisan, jaga stok. Sekarangkan ya Abang tahu sendirilah pemain begitu banyaknya di Tanjungpinang, lori-lori itu kan. Kalau Kami pagi buka Jam 6 otomatis yang kasihan itu terutama pelanggan-pelanggan  Kami paling rawan lori-lori pekerja pelabuhan,” terang Yogi Pengawas SPBU di Batu 7 tersebut kepada Awak media ini, (29/3).

Lanjut Yogi yang sudah bekerja dari tahun 2014 di SPBU Batu 7,

Aturannya benar Jam 6 buka. Kita yang di lapangan yang lebih paham gimana caranya supaya Kita jangan sampai kehabisan stok minyak Kita. Nanti Kita kehabisan stok minyak di kira SPBU main lah, apa lah, kan begitu. Kalau Kita habiskan hari ini, besok pagi sudah gak bisa jualan. Makanya, kadang Kami buka tutup, biar stok itu tetap stabil, biar besok pagi bisa jualan sampai siang, siang nanti di tutup, Jam 2 buka lagi sampai sore, besok pagi kan masih ada stok nya, seperti itu terus Kami mengakalinya. Kalau Kami ikut peraturan daerah, 8 KL di kasih Pertamina setiap hari paling berapa Jam habis,” ungkap Yogi Pengawas SPBU di Batu 7 kepada Awak media ini, (29/3).

Baca juga: Timsus Gubernur Kepri Basyaruddin Idris Alias Oom Angkat Bicara Soal Bursa Calon Ketua KONI Provinsi Kepri

Tidak melupakan rekam jejak digital, di berita onlline “HK” yang diterbitkan tertanggal 10 November 2023, dengan judul beritanya “Antisipasi Antre, SPBU di Tanjungpinang Mulai Buka dari Jam 6 Pagi”. Berikut ini beberapa petikan/kutipannya perihal ‘kontras’ SPBU di Batu 7 yang tidak mau buka dari pukul 06.00 WIB itu,

“Yogi selaku pengawas lapangan SPBU di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Kota Tanjungpinang, mengatakan, saat ini ada program baru yang dijalankan oleh SPBU nya, yakni buka dari pukul 06:00 WIB.”

Dan,

Ia mengakui, semenjak buka lebih pagi antrean panjang sudah berkurang, tidak seperti kemaren. Namun terkadang menjelang siang antrean kembali ramai.”

Sehingga menjadi hal “aneh” Yogi Pengawas SPBU Batu 7 pernyataannya di berita onlline “HK” yang diterbitkan tertanggal 10 November 2023 kontras dengan apa yang diucapkannya dengan masyarakat yang mau membeli BBM pada waktu itu dan waktu diwanwancara oleh Awak media ini.

Tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan:

  • rancangan,
  • desain,
  • spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.

SPBU digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan bahan bakar minyak (BBM) dan atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis Non Fuel Retail (NFR).

2 macam bentuk kerja sama SPBU Pertamnia, yaitu:

  • 1. Company Owned Dealer Operated (CODO), SPBU CODO Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu. Antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
  • 2. Dealer Owned Dealer Operated (DODO), SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.

Menjadi pertanyaan, yang benar yang mana:

Apakah SPBU wajib mematuhi Perundang-undangan/Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau SPBU tidak wajib mematuhi Perundang-undangan/Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah?

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!