INTINEWS.CO.ID, REPORTASE LIVE – Kami masih Indonesia, dimana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Bertani dan berkebun/berladang yang sudah turun-temurun hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun akhirnya tergusur karena pertambangan batubara PT Nusa Persada Resources.
Oleh karena itu, puluhan warga mendatangi lokasi pertambangan batubara PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Lebih spesifiknya, operasional dan area konsesi pertambangan perusahaan ini berada di Kecamatan Lahei, termasuk di wilayah Desa Karendan, pada hari Kamis (4/6/2026).

Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, turun ke lokasi pertambangan PT NPR disebabkan rasa kekecewaan warga pemilik lahan atas penggurusan kebun/ladang mereka dengan tidak berkeadilan. Dengan luas sekitar 140 hektare yang sampai saat ini belum pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan pertambangan batubara itu.
Prianto merupakan perwakilan dari warga yang terdampak penggusuran tanpa ganti rugi (sewenang-wenang) mengatakan warga disini menjunjung tinggi adat. Dalam masyarakat adat kepemilikan lahan warga didasarkan pada hak ulayat dan dokumen resmi. Hukum di Indonesia secara konstitusional mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Dasar Konstitusi, diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
“Nenek moyang Kami sudah menguasai hutan ini dan membuat surat ulayat sejak Tahun 1982, bahkan jauh sebelum itu. Kami lanjutkan dan didukung oleh dokumen resmi dari Pemerintah Desa, rekomendasi Ketua Adat, serta verifikasi dari pihak Kecamatan Lahei sebagai perwakilan pemerintah pusat,” jelasnya (4/6).
Sekarang kondisi memprihatinkan tampak di lokasi, bahwa pemukiman warga di sekitar lokasi kini sudah tidak layak huni akibat dampak operasional pertambangan batubara.
“Sudah kurang lebih satu setengah tahun rumah-rumah Kami tidak bisa dihuni lagi karena terdampak banjir dan debu dari PT NPR. Ada penutupan jembatan tanpa gorong-gorong oleh perusahaan di hilir Sungai Putih, sehingga air meluap dan merendam rumah kami. Polusi udaranya juga membuat kami tidak bisa tinggal di sana lagi,” ungkap warga terdampak penggusuran tanpa ganti rugi itu.
Sampai saat ini ada kurang lebih seratusan warga belum mendapat ganti rugi dari pertambangan batubara PT NPR.
Para Pembaca/Pemirsa berita online www.intinews.co.id untuk melihat langsung warga terdampak penggusuran turun langsung ke lokasi pertambangan batubara PT Nusa Persada Resources, silahkan klik reportase live oleh Ramli dibawah ini yang telah diunggah di media sosial (medsos) TikTok @intinews.co.id
@www.intinews.co.id KAMI masih INDONESIA!!! Dimana KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA!!! #intinews #intinews_co_id #intinewscoid
(Redaksi/Ramli)





