INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTENGSDM Unggul Polri presisi, gelar pers rilis Kapolres Kabupaten Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., pengungkapan tiga kasus kriminal umum di bulan Agustus 2024.

Gelar Pers Rilis Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., Pengungkapan Tiga Kasus Kriminal Umum Di Bulan Agustus 2024
Gelar Pers Rilis Polres Mura, Pengungkapan 3 Kasus Kriminal Umum di bulan Agustus 2024. Foto, Ramli, Awak media intinews.co.id perwakilan Prov. Kalimantan Tengah, (9/8).

Puruk Cahu, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pers rilis pengungkapan 3 (tiga) kasus kriminal umum yang terjadi selama bulan Agustus, Tahun 2024.

Baca juga: Tanggapan Ibu Dian Puspitasari,S.pd Tentang Pembelajaran Di SMA Negeri 1 Lahei Terkait Banjir Melanda Di Kecamatan Lahei

Pers rilis tersebut di gelar di halaman Mapolres oleh Kapolres AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, serta jajaran Polsek.

AKBP Irwansah mengatakan pengungkapan tiga kasus tindak pidana umum, yaitu; Pencurian, Penganiayaan, dan Pembunuhan, yang terjadi di Polsek Tanah Siang dan Polsek Murung.

Menurut Kapolres untuk kasus penganiayaan terjadi pada 18 Agustus 2024 dengan korbannya adalah anggota dari jajaran polsek Tanah Siang saat melakukan pengamanan untuk kegiatan malam perayaan hari Kemerdekaan RI, di Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, dengan tersangka Depi Kurniawan (30) warga Kelurahan Saripoi.

“Tersangka ini nekat melukai petugas Kepolisian sedang bertugas saat itu dengan sebilah parang dibawanya dari rumahnya, setelah merasa sakit hati ataupun tidak terima pamanya ditegur oleh korban yang saat itu bertugas mengamankan jalannya acara saat itu yang diselenggarakan pada malam hari,” kata AKBP Irwansah, Senin (9/9/2024).

Terhadap tersangka ini, tegas Kapolres akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal percobaan pembunuhan 338 KUHPidana Jo 52 KUHPidana dan Pasal 212 melawan pejabat pegawai negeri yang melaksanakan tugas yang sah.

Baca juga: Marak Penambangan Ilegal Pasir Darat Di Kabupeten Bintan Pada Pemerintahan Akhir Era Kepemimpinan Jokowi

Untuk tersangka di wilayah hukum Polsek Tanah Siang, pihak Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 28 Agustus 2024, di wilayah Desa Konut, tepatnya di pinggir jalan Puruk Cahu menuju Saripoi, dengan tersangka inisial “Y” yang merupakan adik ipar dari korban.

Motif dari Pelaku Y ini nekat melukai kakak iparnya dengan sebilah badik (pisau kecil) dengan membabi buta ke arah dada dan perut hingga korban tewas di tempat kejadian perkara akibat korban memukul istrinya yang juga merupakan kakak kandungnya,

Terhadap tersangka “Y” ini, terang Kapolres dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 351, ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tersangka “Y” akan dikenakan ancaman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, jajaran Polsek Murung berhasil mengungkap kasus pencurian bermotif ekonomi dengan modus operandi melakukan aksi pencurian seorang diri sasaran toko sembako, dengan tersangkanya adalah Yudi (32) warga Desa Muara Maruwei I RT 03 Kecamatan Laung Tuhup.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan aksinya selama dua hari, di 30 dan 31 Agustus 2024 lalu pada sebuah toko sembako di depan Kantor DAD Kota Puruk Cahu, hari pertama 30 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wib dalam aksinya tersebut pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp 5 juta rupiah dari tas korban yang masuk kedalam kamar korban dan diketahui korban yang takut membangunkan suaminya saat melihat pelaku melakukan aksinya.

Mungkin merasa penasaran, si tersangka ini kembali melakukan aksinya keesokan harinya lagi sekitar pukul 23.30 Wib di sasaran toko yang sama, dengan upaya mengambil kembali memori CCTV yang masih tertinggal sekaligus berhasil mengambil satu buah celengan anak korban.

“Aksi tersebut berhasil diketahui oleh anak korban sehingga pelaku yang berhasil keluar dari toko korban dengan buru-buru sehingga lupa membawa sepeda motor matic jenis honda beat warna putih dengan nopol KH 3292 MD di dekat lokasi kejadian,” terang Kapolres AKBP Irwansah.

Yudi ini tertangkap, kata Kapolres setelah mencoba mengambil sepeda motornya yang diduga dari hasil aksi pencurian yang dilakukan sebelumnya di Mapolsek Murung.

Anggota Reskrim di Polsek Murung langsung mengamankan Yudi (32) ini saat mencoba dengan berbagai alasan untuk dapat mengambil sepeda motor yang diakuinya adalah miliknya pribadi. Dan ternyata faktanya setelah dilakukan pemeriksaan intesnsif warga tersebut merupakan pelaku pencurian yang dilaporkan oleh pemilik toko sembako sebelumnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka 3 dan 5 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKBP Irwansah, Kapolres Mura.

(Redaksi/Ramli, Prov. Kalteng)