INTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN – Pembiaran aktivitas penambangan ilegal pasir darat di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, menjadi santer di kalangan wartawan khususnya di Tanjungpinang dan Bintan. Di mana Instansi terkait dan APH sehingga bisa marak penambangan ilegal pasir darat di Kabupeten Bintan pada pemerintahan akhir era Kepemimpinan Jokowi?

Bukankah seharusnya hukum tidak membeda-bedakan siapa pun? “Hukum” seharusnya tajam terhadap siapa pun tanpa membedakan status sosial, apabila seseorang melakukan tindakan kejahatan, ilegal, melanggar Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di negara ini. Hukum yang baik itu seharusnya tidak akan membedakan tindakan kejahatan dengan kondisi yang sama pada orang yang berbeda.
Menjadi pertanyaan publik, Apakah orang yang memiliki jabatan/kuasa dan yang punya banyak uang/kaya lebih diuntungkan dari pada orang kalangan bawah dalam menghadapi penegak hukum?
Apabila implementasi hukum tumpul ke atas yang memiliki arti ketika hukum lebih ringan saat menjerat para koleganya atau kalangan atas atau pengusaha ilegal atau pejabat serta kroninya, tentu akan membuat masyarakat bertanya, apakah sebenarnya hukum dapat dibeli? Atau apakah ada kasus suap dalam tindak pidana tersebut sehingga terjadi pengurangan hukuman? Hal ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum di negara ini sarat akan ketidakadilan.
Perihal marak penambangan ilegal pasir darat di Kabupeten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan beberapa lokasi diantaranya ada lokasi “GND”, “PRWO”dan “BYN”. Oleh karena itu, Awak media ini pada hari Senin, 24 Juni 2024 mewawancarai:
- Sekda Provinsi Kepri Drs. Adi Prihantara, MM, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang.
- Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Ade Fahmi, di kantornya Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Baca juga: Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara
Saat diwawancarai oleh awak media ini, pada intinya Sekda Provinsi Kepri mengatakan persoalan penambangan ilegal pasir darat di Kabupaten Bintan tersebut langsung menanyakannya ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.
Ade Fahmi, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Kepri saat diwawancarai oleh awak media ini pada intinya menerangkan aturan dan badan usaha mana saja yang legal atau telah mengantongi izin usaha penambangan pasir darat di wilayah Kabupaten Bintan tersebut. Artinya, jika ada aktivitas penambangan pasir darat di Kabupaten Bintan selain badan usaha yang disebutkan oleh Ade Fahmi itu ilegal atau tidak mengantongi izin usaha penambangan dari Dinas ESDM Provinsi kepri.
Para Pemirsa berita online www.intinews.co.id mau mendengarkan langsung wawancara Awak media ini soal “marak penambangan ilegal pasir darat di Kabupeten Bintan” dengan Sekda Provinsi Kepri Drs. Adi Prihantara, MM, dan Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Ade Fahmi, silahkan klik reportase live di bawah ini yang telah diunggah di media sosial (medsos) TikTok akun INTINEWS.CO.ID, atau silahkan klik di medsos lainnya akun resmi INTINEWS.CO.ID
@www.intinews.co.id Ungkap Penambangan Ilegal di Kabupaten Bintan @BagianPERTAMA #intinews_co_id #intinewscoid #intinews
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)