INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Hiruk pikuk pasca tertangkapnya penyeludupan 1000 Ton beras ilegal di Kabupaten Karimun, tidak memungkiri bahwa berbagai isu bermunculan di publik. Dengan tegas BP Tanjungpinang tidak pernah menerbitkan kuota beras dari FTZ.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB Bintan) wilayah Kota Tanjungpinang bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah FTZ Tanjungpinang. Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kuota beras, termasuk izin logistik atau izin usaha kawasan (IUK) yang berkaitan dengan distribusi barang kebutuhan pokok (POKO) dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang.

Mengklarifikasi, Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, SH, prihal dalam menanggapi pemberitaan terkait penangkapan beras ilegal yang disebut-sebut berasal dari FTZ Tanjungpinang.
“Perlu kami tegaskan, tidak pernah ada kuota beras yang kami terbitkan, juga tidak ada IUK logistik maupun izin lain yang berkaitan dengan kuota barang kebutuhan pokok,” ujar Cokky kepada awak media.
Ia menjelaskan, meskipun dalam beberapa kesempatan terdapat pengajuan dan permintaan kuota beras serta gula impor, seluruh permohonan tersebut ditolak karena adanya larangan yang berlaku.
Penolakan itu, kata dia, merupakan bentuk kehati-hatian serta komitmen agar tercipta nya program Presiden Republik Indonesia tentang ketahanan pangan dan juga agar kejadian serupa di masa lalu tidak kembali terulang.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Karena ada larangan, maka seluruh permohonan kuota kami tolak. Tidak ada satu pun izin yang kami keluarkan,” tegasnya.
Dengan demikian, Cokky memastikan bahwa informasi yang menyebutkan beras yang diamankan aparat berasal dari FTZ Tanjungpinang tidak benar dan tidak memiliki dasar perizinan dari BP Tanjungpinang. Ia juga menegaskan bahwa BP tidak pernah mengeluarkan laporan/izin pengeluaran-masuk barang sebagaimana yang diberitakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Cokky Wijaya Saputra SH, didampingi M. Efendi, S.ip, Anggota II BP Tanjungpinang Bidang Perizinan dan Investasi. Keduanya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta mencegah kesimpangsiuran pemberitaan.
BP Tanjungpinang, lanjut Cokky, berkomitmen menjalankan kewenangan perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pengawasan arus barang di kawasan FTZ.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)






