Senin, Februari 09, 2026

PETI ES, UP DATE

Dinas ESDM Provinsi Kepri Akui Ada IPR Atas Nama EA. Aktivis Kepri Desak Polda Kepri

INTINEWS.CO.ID, PETI ES Dinas ESDM Provinsi Kepri akui ada IPR atas nama EA. Aktivis Kepri desak Polda Kepri periksa penambangan pasir laut di Kepri. Dugaan adanya pelanggaran atas izin penambangan pasir laut menuai sarotan publik di Kepri.

Dinas ESDM Provinsi Kepri Akui Ada IPR Atas  Nama EA. Aktivis Kepri Desak Polda Kepri
Foto. ist. (13/01).

Diketahui bahwa Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepri adalah Drs. M. Darwin, MT. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akui ada mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama berinisial “EA” tersebut. Hal ini diketahui Awak media ini setelah menghubungi melalui “WA” salah satu pejabat di DInas ESDM Provinsi Kepri tersebut, pada hari ini, Selasa, 13 Januari 2026, sekitar Jam 19.00 WIB.

“Ya benar IPR atas nama EA (inisial) tersebut ada dikeluarkan ESDM Kepri,” Jawab AF singkat kepada Awak media ini. (13/01).

Baca juga: Publik Tunggu Penegakan Hukum Yang Jelas Terhadap Aset Kendaraan Bermotor Di Biro Umum Provinsi Kepri Yang Disampaikan Ke Publik Tahun 2024 Oleh BPK Perwakilan Kepri

Kepada Awak media ini di kedai Kopi SAS Joni, pada hari Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, Said Ahmad Syukri yang biasa disapa dengan nama “SAS Joni” sebagai Pangda (Panglima Daerah) GMNR (Gerakan Melayu Nusantara Raya) Kota Tanjungpinang turut bersuara atas adanya aktivitas penambangan pasir laut tersebut. SAS Joni menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan.

“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, ini bukan lagi tambang rakyat. Ini sudah mengarah pada eksploitasi besar yang jelas menyalahi izin,” tegas SAS Joni, Pangda GMNR Kota Tanjungpinang.

Dinas ESDM Provinsi Kepri Akui Ada IPR Atas  Nama EA. Aktivis Kepri Desak Polda Kepri
SAS Joni, Pangda (Panglima Daerah) GMNR (Gerakan Melayu Nusantara Raya). Foto. dokumen INTINEWS.Co.Id (13/01).

Lanjut Panglima Daerah GMNR Kota Tanjungpinang,

“Keberlanjutan aktivitas itu menjadi indikator kuat bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap IPR yang bermasalah,” ungkap SAS Joni.

SAS Joni Panglima Daerah GMNR Kota Tanjungpinang meminta Polda Kepri tidak diam. Ia mendesak agar aparat bertindak tegas juga. GMNR Kota Tanjungpinang menilai Polda Kepri tidak boleh menunggu persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah keluar dari koridor izin. Jika dibiarkan hal ini akan sebagai preseden buruk dan merusak wibawa penegakan hukum di sektor sumber daya alam untuk masa depan,” terang Sasjoni.

Diakhir SAS Joni mengatakan bahwa penambangan pasir laut yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem laut, serta mengancam mata pencarian Nelayan pesisir.

Baca juga: Publik Tunggu Penegakan Hukum Yang Jelas Terhadap Aset Kendaraan Bermotor Di Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kepri Yang Disampaikan Ke Publik Tahun 2024 Oleh BPK Perwakilan Kepri

Aktivitas pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar yang diduga melibatkan IPR atas nama “EA” yang kini telah menuai sorotan serius publik, dan desakan agar Polda Kepulauan Riau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh penambangan pasir laut tersebut.

Aktivitas tersebut dinilai telah melampaui batas ketentuan IPR, bahkan telah masuk pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, yang secara substansi bertentangan dengan karakter dan peruntukan tambang rakyat.

Publik mempertanyakan bagaimana bisa diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke “EA”? Lalu, bagaimana pertanggungjawaban pengawasan pihak terkait terhadap semua aktivitas IPR yang telah dikeluarkan?

Sorotan terhadap IPR aktivitas penambangan pasir laut sebelumnya pernah juga menuai persoalan seperti dugaan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin lingkungan. Berdasarkan informasi yang beredar di media lokal, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terpantau memasuki wilayah Batam setelah berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Muatan tersebut diduga jauh melampaui skala yang diperbolehkan dalam skema IPR, yang secara hukum hanya diperuntukkan bagi kegiatan penambangan berskala kecil, terbatas, dan non-industri.

Publik membutuhkan Aparat Penegak Hukum terkait segera:

  • Menindak tegas dari dugaan aktivitas Penambangan Pasir oleh IPR atas nama “EA”
  • Lakukan penyelidikan terbuka,
  • Penghentian aktivitas penambangan pasir yang diduga melanggar hukum,
  • Menindak tegas Pihak-pihak terkait atau oknum pegawai/instansi yang terlibat mengeluarkan IPR tanpa prosedur yang berlaku atau menyalahgunakannya, aktivitas penambangan pasir yang melanggar UU, Hukum dan Peraturan yang berlaku, dan Lingkungan Hidup/Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)

Apakah APH terkait masih punya komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Kepulauan Riau? Miris.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!