INTINEWS.CO.ID, REPORTASE LIVE – Provinsi Kaltim. Jalan rusak parah menyengsarakan rakyat kecil, Waka I dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat prihatin. Jangan sewenang-wenang rakyat kecil juga punya hak di negara ini.

Bukankah di perundangan, peraturan dan hukum negara ini bahwa rakyat kecil pun punya hak yang sama, bukankah jalan di Kecamatan Siluq Ngurai dan Kecamatan Bentian Besar tersebut dibuat memakai uang negara? Jika jalanan itu dibuat pakai uang negara, lalu,
“Kenapa sampai saat berita ini diturunkan tidak ada satu instansi tindak tegas minta pertanggungjawaban dan/atau memberi sanksi keras ke perusahaan-perusahaan yang menyewa atau punya truk/lori yang diduga tidak layak jalan dan yang membawa angkutan melebihi Kelas Jalan tersebut?”
Di Negara Republik Indonesia mengenai Perundangan-undangan dan Peraturan tentang kendaraan yang layak jalan, dan tentang Jalanan, diantaranya ada:
- PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor 55 Tahun 2012 Tentang KENDARAAN
- PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN Dan PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Awak media ini mewawancarai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, yaitu Bapak Agustinus Wakil Ketua I (Waka I) dan Bapak Hendrik Komisi I, di depan kantor DPRD Kutai Barat, pada hari Senin, (17/2/2025).
Mereka prihatin dengan kondisi rusak “Jalan Nasional” yang berbatas Provinsi Kaltim dengan Provinsi Kalteng tersebut.
Para Pembaca dan Pemirsa berita siber (online) www.intinews.co.id silahkan klik Reportase Live (video) dibawah ini liputan oleh Ramli Nashan, yang telah diunggah di media sosial (medsos) TikTok akun resmi INTINEWS.Co.ID atau medsos lainnya seperti FB, YouTube dan Instagram akun resmi intinews.co.id
@www.intinews.co.id Jangan SEWENANG-WENANG Kami juga PUNYA HAK di Negara ini‼️
(Redaksi/Ramli Nashan)