Sabtu, April 18, 2026

PENGETAHUAN, UP DATE

Jaga Lingkungan Hidup Dan Keberlanjutan Sumber Daya Alam Dibutuhkannya Sanksi Hukum Yang Tegas Dan Berat Ke Penambang Dan Pemberi Wilayah Pertambangan

INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN Kegiatan pertambangan menjadi salah satu sumber pendapatan nasional, namun bukan isapan jempol ketika acapkali didengar dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu adalah hal esensial jaga lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam dibutuhkannya sanksi hukum yang tegas dan berat ke penambang dan pemberi wilayah pertambangan.

Jaga Lingkungan Hidup Dan Keberlanjutan Sumber Daya Alam Dibutuhkannya Sanksi Hukum Yang Tegas Dan Berat Ke Penambang Dan Pemberi Wilayah Pertambangan
Ilustrasi dokumen INTINEWS.Co.Id (18/4).

Perundang-undangan dan peraturan turunannya tentang pertambangan sudah ada, tetapi masih ditemui aksi penolakan dari masyarakat sekitar, dampak sosial, kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. Apakah pengaturannya masih kurang secara ketat?

Dalam Undang-Undang (UU) Minerba dan perubahannya yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan suatu sistem untuk menentukan tata cara perolehan wilayah pertambangan melalui lelang atau penawaran/pemberian secara prioritas yang jadi dasar penerbitan;

  • izin usaha pertambangan (IUP)
  • izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat DPRD Kepri Dengan Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C Salah Satunya Hal Kematian Wendri Mardi Petugas Kebersihan Pemko Tanjungpinang

Mengenai wilayah yang dilarang untuk dilakukan kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut:

  1. Wilayah Laut yang Tidak Termasuk dalam Zona Peruntukan Pertambangan, pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, Permen KP 28/2021 mengatur mengenai kawasan pemanfaatan wilayah laut. Terdapat pembagian zona tertentu, misalnya zona pertambangan minyak dan gas, zona pelabuhan, zona pertambangan mineral dan batu bara, zona perikanan tangkap, dan sebagainya. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan di laut yang tidak sesuai zona peruntukannya adalah dilarang. Pasal 115 ayat (2) huruf a Permen KP 28/2021 bahwa pada kawasan konservasi di laut di luar zona inti tidak dapat diberikan persetujuan dan/atau konfirmasi untuk kegiatan pertambangan terbuka. Artinya, pertambangan hanya boleh dilakukan jika tercantum dalam rencana zonasi dan pelaku usaha telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
  2. Wilayah di luar wilayah pertambangan yang telah ditetapkan, antara lain Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ataupun Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) pada prinsipnya “dilarang”.
  3. Kegiatan pertambangan di Hutan Mangrove, khususnya UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Aktivitas ini dilarang karena meliputi abrasi pantai, intrusi air laut, hilangnya keanekaragaman hayati merusak ekosistem pesisir, melanggar zonasi konservasi, serta dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
    Berikut adalah poin-poin hukumnya:
    @ UU Nomor 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Melarang perusakan lingkungan, dengan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
    @ UU Nomor 41 Tahun 1999 (Kehutanan): Melarang penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.
    @ UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 (Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil): Melarang konversi mangrove di zona budidaya dan penebangan di kawasan konservasi.
    @ UU Nomor 3 Tahun 2020 (Pertambangan Minerba): Tambang tanpa izin resmi di kawasan tersebut merupakan tindak pidana.
  4. Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di Pasal 35 huruf j dan k UU PWP3K, menyatakan bahwa setiap orang baik secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak, gas, serta mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jika menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan ataupun merugikan masyarakat sekitar, secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya. Pada Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pariwisata, dan sebagainya. Menilik Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (hal. 691). Pada pokoknya, MK dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.

Baca juga: Macam Mana Kinerja Pemerintah, Negara Kita Kehilangan 900 Ribu Hektar Mangrove

Mengenai kawasan hutan yang dilarang untuk dilakukan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan peraturan turunannya, penambangan terbuka dilarang di Hutan Lindung, sementara hutan produksi boleh ditambang dengan izin khusus.

Berikut rincian jenis kawasan hutan yang dibatasi atau dilarang keras untuk pertambangan;
  1. Kawasan Suaka Alam/Hutan Konservasi (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional): Secara mutlak dilarang untuk pertambangan karena fungsi perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem.
  2. Hutan Lindung (Tambang Terbuka): UU Kehutanan melarang penambangan terbuka di hutan lindung. Namun, penambangan bawah tanah diperbolehkan dengan izin khusus.
  3. Hutan Produksi (Yang Tidak Memiliki Izin): Tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri LHK adalah ilegal.

Pasal 14 UU 5/1990 jo. Pasal 19 UU 32/2024 pada intinya memberikan ketentuan bahwa mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap kawasan suaka alam yaitu Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.

Hutan Konservasi, adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini mutlak dipertahankan karena memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas kawasan hutan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan hutan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam), serta taman buru. Kawasan hutan konservasi tidak diperkenankan untuk dilakukan seluruh jenis pertambangan.

Kawasan Hutan Lindung (open pit mining), merujuk Permen LHK 7/2021, kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan dilaksanakan di kawasan hutan lindung (metode bawah tanah) maupun di kawasan produksi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian kegiatan usaha pertambangan dilarang dilakukan pada hutan lindung melalui teknik open pit mining.

Namun demikian, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang:

  • dibebani perizinan berusaha pemanfaatan hutan restorasi ekosistem dalam hutan alam dan/atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial atau pencadangan perhutanan sosial;
  • merupakan kawasan hutan dengan tujuan khusus;
  • diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan konservasi sejauh 500 meter; dan
  • ditetapkan sebagai kawasan lindung pada areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan kayu.

Berbagai Perundang-undangan, Peraturan dan Putusan perihal sumber daya alam (SDA)

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Berbagai banyak Perundang-undangan dan peraturan turunannya perihal pertambangan, namun masih ditemukan berbagai dugaan merugikan baik itu masyarakat sekitar, kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan hidup, ketidak jelasan pajak usaha tambang, raibnya dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pasca tambang.

Hal esensial jaga lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam dibutuhkannya sanksi hukum yang tegas dan berat ke penambang dan pemberi wilayah pertambangan. Jangan memberikan beban kepada generasi bangsa selanjutnya karena sikap cuek memberikan sanksi hukum yang tegas dan berat.

@Sumber berita, Net.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!