PROV. KALTENG, UP DATE

Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara

INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTENG Amanah konstitusi yang harus terus diperjuangkan demi tegaknya hak-hak rakyat miskin pinggiran kota, masyarakat pedalaman dan rakyat lemah tidak berdaya yang tertindas yang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan Idiil negara, yakni Pancasila. Oleh karena itu, melawan lupa hak rakyat Desa di Kabupaten Barito Utara mungkin mengindikasikan telah muak melihat aksi ‘pembodohan’ atau ‘pengibul’ yang pernah dialami oleh mereka dari penguasa dan/atau oligarki.

Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara
Foto oleh Ramli Nashan, Wartawan INTINEWS.co.id Perwakilan Prov. Kalimantan Tengah.

Sehingga menjadi pertanyaannya; “Apakah perundang-undangan dan peraturan dibuat untuk mengutamakan menyelamatkan persubahatan ambisius kepentingan penguasa dengan kaum oligarki  atau lebih mengutamakan untuk kemajuan kesejahteraan rakyat miskin dan lemah tertindas?”

Baca juga: DPD LAKI Kaltim Dan DPD LI-TPK AN RI Kaltim Pulbaket Tempat Yang Diduga Penampungan Batu Bara Dari Penambangan Ilegal

Pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) yang di gelar beberapa hari yang lalu (Senin, 12 Juni 2023), bertempat di ruang rapat DPRD Barut, Jalan Ahmad Yani, nomor 83, Muara Teweh, Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah (Kalteng). Melihat dari Asianoor Alihazeki berkomentar pada waktu itu, tampak sudah kebingungan (Pimpinan Batara Membangun) yang selalu ditanyakan Ketua Rapat Komisi III DPRD meminta kejelasan dari pihak Perusahaan Daerah (Perusda/BUMD) yang diduga terlibat di dalam komitmen 3 Perusahaan (Batara Membangun, PT. MGE dan Medco) terkait dengan status jalan yang dihibahkan oleh rakyat Desa di Kabupaten Barito Utara. Alibi yang mengatasnamakan demi kepentingan umum bukan untuk kepentingan perusahaan, komitmen surat hibah.

Mengapa DPRD Kabupaten Barut tidak mengambil tindakan tegas yang konsisten dan konkret kepada 3 perusahaan tersebut terkait tanah milik rakyat desa di Kabupaten Barut yang dihibahkan mereka, dan dengan Jalan yang berstatus tidak jelas? Kenapa DPRD Kabupaten Barut tidak menyurati meminta Institusi Penegak Hukum setempat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja di 3 perusahaan tersebut yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku?

Pada hari Rabu, 21 Juni 2023, Awak media ini/tim melakukan invistigasi ke lapangan, konfirmasi kepada beberapa masyarakat Desa Bengahon. Dan semua masyarakat yang diwawancarai pada waktu menyuarakan kekecewaan terhadap niat mereka yang telah tulus memberikan harta mereka yang sangat berharga demi kepentingan kemajuan masayrakat desa/bangsa/negara, namun kenyataannya hanya dimanfaatkan demi kepentingan ‘kerakusan’ bisnis belaka.

Kami (Awak media) juga berupaya melakukan konfirmasi ke Darmiadi/Darmi, yang dari informasi didapati Dia adalah ‘orang kepercayan’ dari PT MGE (Mirah Ganal Energi). Namun, sudah hampir seminggu menunggu berharap mendapatkan tanggapannya, sampai hari ini dipublikasikan berita ini tetap tidak ada tanggapan. Kenapa Dia bersikap cuek?

Apakah sikap Dia ini mengindikasikan PT MGE mempunyai ‘bekingan’ yang lebih kuat/besar dari pada DPRD Kabupaten Barut atau institusi Penegak Hukum Setempat? Miris.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Kami (Awak media) juga konfirmasi kepada Bapak Hasrat, S. Ag, Anggota DPR komisi III DPRD Barito Utara. Beliau menuturkan,

“Seharusnya pihak perusahaan yang berkepentingan, tidak meremehkan warga, yang hidup di Desa pedalaman, yang nama masyarakat (mengikuti) apa saja kata pemerintah yang baik pasti warga ikut saja. Masyarakat tidak mengerti politik atau ada salah satu yang diuntungkan, warga tidak paham itu. Mereka (Masyarakat yang menghibahkan tanahnya) hanya tahu memebrikan dengan sukarela tanah yang dihibahkan Mereka itu atas kepentingan Umum, tidak ada di dalam surat tertuang untuk kepentingan pihak PT atau Perusahaan. Hibah yang murni untuk kepentingan jalan masyarakat, untuk (akses jalan) ke Kecamatan dan ke Kota Muara Teweh,” ungkap Bapak Hasrat, S. Ag.

Lanjut Bapak Hasrat, S. Ag,

“Artinya Saya minta pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bisa meninjau kembali. Kami sebagai DPRD Kabupaten Barito Utara, ada transparansi terhadap masyarakat Kita yang ada tanahnya dihibahkan. Biar di kemudian hari nanti, di kalangan Pemerintah Daerah tidak terjadi miskomunikasi terhadap masyarakat sendiri,” tutupnya.

Dalam wawancara Kami (Awak media ini) dengan Ketua Adat Desa Bengahon, Bapak Rudianto, yang sangat kecewa karena Dia sendiri ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan pembukaan Jalan Perusda (Perusahaan Daerah).

“Saya juga tidak tahu seperti ini kejadiannya, yang Saya tahu dan dukung bahwa Perusda membuka jalan untuk jalan umum. Senang (Gembira) Kami atas perhatian Perusahaan Daerah itu. Tidak tahu Kami jika ada politik yang untuk kepentingan bisnis. Menguntungkan kegiatan penanaman Pipa kundesat (Bisnis Perusahaa) setalah Kami tahu dari pemberitaan. Kami sebagai Pemerintah Adat, Saya sebagai Ketua Adat sepertinya di permainkan! di kibul! Begitu juga ini (dirasakan) sama dengan warga pemilik tanah yang memberikan (surat) hibah!,” Ucap kekesalan Bapak Rudianto yang merupakan Ketua Adat Desa Bengahon yang sangat kecewa.

Melawan Lupa yang mengulas berbagai kekecewaan masyarakat pedalaman, rakyat Desa di Kabupaten Barito Utara membentuk mengenai sebuah entitas peristiwa ketulusan demi kemajuan dan kepentingan umum, bangsa dan negara. Namun kenyataannya mengindikasikan upaya ‘akal-akalan’ demi kepentingan bisnis.

(Redaksi/Ramli Nashan, wartawan www.intinews.co.id perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah)

Loading

Tinggalkan Balasan