INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Menjaring input (Pandangan dan pendapat) dari segenap Pakar, Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung sebagai Input dari salah satu pakar untuk RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Dari sumber berita situs web, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39653/t/Komisi+III+DPR+Gelar+FGD+Serap+Masukan+RUU+Hukum+Acara+Perdata, berikut ini penjelasannya:
Komisi III DPR RI menggelar ‘Focus Group Discussion’ (FGD) dalam rangka mencari masukan pandangan dan pendapat dari segenap pakar berkaitan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Acara Perdata. Dalam pidatonya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan RUU Tentang Hukum Acara Perdata sangat penting sebagai wujud dukungan menciptakan sistem penerapan hukum berkeadilan yang dapat mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta memberikan jaminan hak asasi manusia terhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa berbelit-belit.
Demikian disampaikan Adies saat pidato pembukaan FGD Komisi III DPR RI dalam rangka mencari masukan pandangan dan pendapat para pakar berkaitan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022). Hadir sebagai narasumber, yaitu:
- Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma’arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H
- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N
- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Penetapan Hukuman Kepada Seseorang Itu Merusak Kehidupan Bangsa
“Perlu dipikirkan dan perlu masukan dalam hukum acara perdata ini agar kita semua bisa memangkas regulasi yang bertele-tele dan panjang sehingga masyarakat bisa merasakan suatu keadilan yang murah, cepat dan tidak berbelit-belit. Oleh karena itu, DPR RI terus mengawasi implementasi dari sistem penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Adies.
Selain itu, sambung Politisi Fraksi Partai Golkar ini, melalui FGD RUU Tentang Hukum Acara Perdata dapat mendukung dari sisi legislasi terhadap implementasi dari sistem penegakan hukum yang:
- Bersih,
- Adil,
- Berkepastian hukum.
Mengingat, perkembangan masyarakat dan arus globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah dan berbiaya ringan.
Oleh karena itu, tandas Adies, perlu di susun RUU tentang Hukum Acara Perdata secara komprehensif yang bersifat kodifikasi dan unifikasi.
“Maka, Komisi III DPR RI berharap melalui FGD RUU Tentang Hukum Acara Perdata ini nantinya dapat menyempurnakan hukum acara perdata sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum,” pungkas Legislator dapil Jawa Timur I itu.
Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono menyatakan berbagai harapan hukum acara perdata, antara lain:
- Akses pelayanan (konsultasi) hukum yang mudah tanpa biaya,
- Perlakuan sama terhadap kaya dan miskin,
- Bebas suap dan pengaruh benturan kepentingan dan bebas dari campur tangan pemerintah.
Poin lainnya, yaitu:
- Kepastian waktu,
- Putusan dapat dilaksanakan efektif,
- ADR yang efisien,
- Bebas korupsi,
- Executable,
- Small claim tribunal,
- Putusan PN bersifat binding,
- E-court,
- V-con court,
- Legalisir bukti,
- Penyumpahan saksi/ahli, dan
- Pemeriksaan pendahuluan untuk mengurangi penumpukan perkara.
Turut hadir dalam FGD Komisi III DPR RI dalam rangka serap masukan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata tersebut diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, Habiburokhman, Achmad Dimyati Natakusumah dan Adang Daradjatun. Hadir pula perwakilan:
- Akademisi Universitas Parahyangan,
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan
- Kongres Advokat Indonesia (KAI).
(Redaksi)