Awak media INTINEWS.co.id Kepala Biro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Djefri Anto Gaghunting, pada saat melakukakn upaya konfirmasi ke Bonny Laude, Pimpinan Perusahaan PT. Teru Tritunggal, Cabang Manado, Jumat, (1/10). Foto DK Lotulung/Redaksi).

INTINEWS.CO.ID, PROV. SULUTMenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945″) Indonesia adalah Negara Hukum, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu yang harus dijadikan “panglima” dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan seseorang (kolega, teman, saudara, pejabat, pengusaha, dsb.), politik ataupun ekonomi.

Begitu juga dengan suatu badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (“PT”) harus mematuhi Perundang-undangan dan Peraturaan yang berlaku di Indonesia. Adapun Perundangan yang tekait dengan Perseroan Terbatas antara lain:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UUPT”)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan“)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI“)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan disahkan oleh Undang-Undang. Sebuah “PT” berbadan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perundang-undangan dan peraturan di atas, ada juga peratuan lainnya seperti tentang kewajiban bayar Pajak, BPJS Kesehatan, BPS Ketenagakerjaan, dll.

PERATURAN PERUSAHAAN

Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib ada Peraturan Perusahaan. Peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Setiap perusahaan nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan  harus ada Peraturan Perusahaan. Peraturan perusahaan di susun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan Perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Peraturan Perusahaan yang ditetapkan harus diajukan seperti ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, untuk mendapatkan pengesahan Peraturan Perusahan tersebut. Peraturan perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah itu berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1 Angka 20 di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”

Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menurut Pasal 111 di UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. Syarat kerja;
  4. Tata tertib perusahaan; dan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Menurut pada Pasal 113 di UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

Menurut pada Pasal 188 di UU Ketenagakerjaan, mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.

PERJANJIAN KERJA (“KONTRAK KERJA”)

Menurut pada Pasal 1 angka 14 di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja di bagi menjadi 2 jenis, yakni:

  1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”), atau lebih dikenal dengan sebutan karyawan kontrak.
  2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), atau lebih dikenal dengan sebutan karyawan tetap.

Merupakan ada sanksi ke perusahaan karena adanya pelanggaran terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Permasalahan ketenagakerjaan dalam ranah hukum perdata, cukup sering menumukan kejadian karena bertolak dari perselisihan perjanjian. Asas konsensual dalam hukum perdata Indonesia dapat disimpulkan dari Pasal 1320 juncto Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, dikatakan perjanjian itu berlaku seperti halnya undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri. Jadi, dalam hal suatu perjanjian telah memenuhi syarat sahnya (1320 KUH Perdata), maka wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para pihak yang berjanji, seperti layaknya undang-undang bagi mereka.

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Berdasarkan asas konsensualitas maka perjanjian di anggap sudah terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak-pihak. Perjanjian pada pokoknya dapat di buat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui konsensus belaka.

Prinsip atau asas “kekuatan mengikat persetujuan” menegaskan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah diperjanjikan sehingga merupakan ikatan para pihak satu sama lain.

Asas kekuatan mengikat, landasannya menurut ketentuan Pasal 1374 ayat (1) BW (lama) atau Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal 1339 KUH Perdata dimasukkan prinsip kekuatan mengikat ini:

“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang.”

Prinsip/asas kebebasan berkontrak yakni di mana para pihak diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing dan setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak dengan siapa saja yang dikehendakinya, selain itu para pihak dapat menentukan sendiri isi maupun persyaratan-persyaratan suatu persetujuan dengan pembatasan bahwa persetujuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan sebuah ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Terjadinya permasalahan pada seorang tenaga kerja perempuan, yaitu Novieta Lucia Tidajoh yang sudah bekerja belasan tahun di PT. TERU TRITUNGGAL (Cabang Manado) yang beralamat di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi – Kabupaten Minahasa Utara. Bonny Laude adalah Pimpinan di Perusahaan tersebut. Sesuai berdasarkan surat dari Polres Minahasa Utara, nomor : B/380/VII/2021/Reskrim, perihal penetapan sebagai tersangka. Pada surat tersebut diterangkan bahwa Novieta Lucia Tidajoh ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Bonny Laude yang dilakukan oleh Novieta Lucia Tidajoh yang terjadi sejak antara bulan Juni sampai September Tahun 2020 bertempat di kantor PT. Teru Tri Tunggal.

Jiffry, V.W UMBOH, SH., Kantor ADVOKAT&KONSULTAN HUKUM JIFFRY.V.W UMBOH, SH & ASSOCIATES, yang beralamat di Kantor Komando Inti Pemuda Pancasila MPC Samarinda. Jalan Teuku Umar, No.9, Samarinda Kalimantan Timur. Penasihat Hukum (Pengecara/Lawyer) dari Novieta Lucia Tidajoh. Jiffry, SH., mengaku sangat heran atas laporan “Pengaduan” Bonny Laude ke Polres Minahasa Utara. Novieta Lucia Tidajoh itu sudah belasan tahun mengabdi bekerja di PT. Teru Tritunggal lalu di tuduh Bonny Laude melakukan penggelapan Uang Perusahaan antara bulan Juni sampai September Tahun 2020. Jiffry, SH., merasakan sangat heran karena dimana proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan (alternative dispute resolution)?.

“Permasalahan Penggelapan itu delik aduan, jadi Penggelapan itu berbeda dengan Pencurian. Nah, Saya menjadi sangat heran pengaduan Bonny Laude kepada Novieta Lucia Tidajoh ke Polres Minahasa Utara. Dimana proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan (alternative dispute resolution)?. Ini sangat menjadi suatu pertanyaan saya di era Presiden Ir. Joko Widodo dalam penegakan hukum. Penegakan hukum seharusnya terbuka karena ini keberlangsungan Hak Asasi Manusia (HAM) Novieta Lucia Tidajoh. Novieta Lucia Tidajoh itu sudah belasan tahun mengabdikan diri bekerja di Perusahan itu. Lalu Bonny Laude menuduh Novieta Lucia Tidajoh melakukan Penggelapan Uang Perusahaan yang terjadi antara bulan Juni sampai September Tahun 2020. Jadi pertanyaan Saya soal sebenarnya tuduhan penggelapan uang perusahaan ini permasalahan ada apanya?,” ucap Jiffry, V.W UMBOH, SH., sebagai Penasihat Hukum Novieta Lucia Tidajoh ketika di konfirmasi kepada awak media ini, Kamis, (30/9).

Jiffry, V.W UMBOH, SH., yang merupakan mantan aktivis ’98/aktivis Forum Kota (FORKOT), yang sekarang sebagai Penasihat Hukum Novieta Lucia Tidajoh mengutarakan untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, SH., Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Bapak Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ibu Dr. Hj. Ida Fauziyah, M. Si., Anggota DPR RI, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa menurut UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum yang adil tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum, tetapi juga pada isi dari hukum. Isi dari hukum yang adil harus di bangun di atas prinsip menghormati harkat dan martabat manusia. Ini berarti juga hukum yang adil tidak hanya semata-mata karena hukum itu berlaku untuk semua orang, tetapi hukum yang berlaku untuk semua orang tidak bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Novieta Lucia Tidajoh bukan melakukan pencurian. Apakah tuduhan Penggelapan Uang Perusahaan itu dalam hal mencari kebenaran selayaknya sudah merujuk Perundang-undangan dan Peraturan perihal terkait Perusahaan dan Ketenagakerjaan. Apakah ini jadi ‘catatan’ bagi penerima laporan Pengaduan itu?. Jangan pernah lupakan proses tripartit (dalam hal ini adalah mediasi) dengan keterlibatan pihak Pemerintah yang dalam hal ini dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja di wilayah Kabupaten/Kota atau langsung ke tingkat Kantor Dinas Provinsi setempat, berdasarkan tempat terjadinya kontrak (locus contractus). Di Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerja itu menjadi landasan hukum bagi Novieta Lucia Tidajoh sebagai karyawan bekerja di perusahaannya. Membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas, yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja memegang inventaris atau aset kantor.

“Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, Mahkamah Agung RI, Menkumham, Menteri Ketenagakerjaan, Anggota DPR RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM bahwa menurut UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum yang adil tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum, tetapi juga pada isi dari hukum. Isi dari hukum yang adil harus di bangun di atas prinsip menghormati harkat dan martabat manusia. Ini berarti juga hukum yang adil tidak hanya semata-mata karena hukum itu berlaku untuk semua orang, tetapi hukum yang berlaku untuk semua orang tidak bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Novieta Lucia Tidajoh bukan mencuri di Perusahan itu, Dia di tuduh lakukan Penggelapan Uang Perusahaan oleh Bonny Laude. Ini Negara Hukum, jadi penggelapan uang perusahan yang dituduhkan kepada Novieta Lucia Tidajoh itu selayaknya terlebih dahulu merujuk Perundang-undangan dan Peraturan perihal terkait perusahaan dan ketenagakerjaan. Apakah ini sudah jadi ‘catatan’ bagi penerima laporan Pengaduan Bonny Laude di Polres Minahasa Utara pada waktu itu?. Jangan pernah lupakan proses tripartit (dalam hal ini adalah mediasi) dengan keterlibatan pihak Pemerintah yang dalam hal ini dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja di wilayah Kabupaten/Kota atau langsung ke tingkat Kantor Dinas Provinsi setempat, berdasarkan tempat terjadinya kontrak (locus contractus). Apakah PT. Teru Tritunggal telah memiliki Peraturan Perusahaan yang sudah diajukan ke Pemerintahan setempat dan telah mendapatkan pengesahannya dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintahan setempat?. Lalu, apakah PT. TERU TRITUNGGAL (Cabang Manado) ada Perjanjian Kerja/Kontrak kerja?. 2 Hal pertanyaan saya ini, karena Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerja itu menjadi landasan hukum bagi Novieta Lucia Tidajoh sebagai karyawan bekerja di perusahaannya. Membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas, yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja memegang inventaris atau aset kantor. Di Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja dapat memperlihatkan Novieta Lucia Tidajoh itu apa kewajiban yang harus di kerjakannya?, bagaimana yang harus dikerjakannya?. Mengapa yang telah dikerjakannya?, juga tentang hak-haknya selama belasan tahun bekerja sudah dipenuhi PT. TERU TRITUNGGAL (Cabang Manado). Jadi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat dapat mengetahui/melihat apakah benar Novieta Lucia Tidajoh telah lakukan Penggelapan Uang Perusahaan sesuai tuduhan Bonny Laude, lalu jika seandainya itu benar bisa berlanjut ke Pengadilan juga, yaitu PHI sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/UU PPHI,” Jelas Jiffry, V.W UMBOH, SH., yang merupakan mantan aktivis 98/aktivis Forum Kota (FORKOT) kepada awak media ini di tempat rumah keluarganya, hari Kamis, (30/9).

Menurut Jiffry, V.W UMBOH, SH., sebagai Penasihat Hukum Novieta Lucia Tidajoh, menyatakan dalam mememperjuangkan kebenaran ini, Dia akan menindaklanjuti tuduhan penggelapan uang perusahaan ini sampai ke Presiden dan Institusi Negara terkait hal ini. Peraturan perusahaan merupakan dokumen hukum yang di buat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dengan membuat peraturan perusahaan berarti sudah melakukan langkah pencegahan (preventif) terjadi penggelapan di perusahaan itu. Lalu langkah preventif terjadinya penggelapan di perusahaan dengan membuat kontrak ketenagakerjaan. Kontrak ketenegakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
“Dalam mememperjuangkan kebenaran ini, Saya akan menindaklanjuti tuduhan penggelapan uang perusahaan ini sampai ke Presiden dan Institusi Negara terkait hal ini, Peraturan perusahaan merupakan dokumen hukum yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dengan membuat peraturan perusahaan berarti sudah melakukan langkah pencegahan (preventif) terjadi penggelapan di perusahaan itu. Oleh sebab itu menjadi suatu pertanyaannya, antara lain tentang peraturan yang diterapkan (Job Description), bukti yang kuat atas tindakan penggelapan tersebut misalnya, Novieta Lucia Tidajoh tertangkap tangan saat melakukan penggelapan itu, atau ada pengakuan dari yang bersangkutan bahwa ia telah menggelapakan uang perusahaan. Atau, ada bukti lain berupa laporan kejadian yang di buat oleh pihak yang berwenang di perusahaan tersebut, dan sebagainya. Lalu langkah preventif terjadinya penggelapan di perusahaan dengan membuat kontrak ketenagakerjaan. Kontrak ketenegakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak,” tutup Jiffry, V.W UMBOH, SH., sebagai Pengecara Novieta Lucia Tidajoh mengakhiri wawancara awak media ini di tempat rumah keluarganya, hari Kamis, (30/9).
Tambahan keterangan dari Jiffry, V.W UMBOH, SH., mengatakan bahwa sebelum kasus penggelapan ini bergulir, Novieta Lucia Tidajoh yang sudah bekerja belasan tahun di PT. TERU TRITUNGGAL (Cabang Manado) itu pernah beberapa waktu lalu di tahun 2020 akan diberhentikan Perusahaan. Atas hal itu, Novieta Lucia Tidajoh pun melaporkan ke Disnaker untuk konsultasi antara lain tentang apa saja kewajiban perusahaan memenuhi hak-haknya. Namun setelah itu, muncullah tuduhan kepada Novieta Lucia Tidajoh telah melakukan penggelapan uang perusahaan yang terjadi sejak antara bulan Juni sampai September Tahun 2020.
Terkait hal ini, Awak media ini (Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Donald Karel Lotulung dan Kepala Biro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Djefri Anto Gaghunting) juga melakukan upaya konfirmasi kepada Bonny Laude (Pimpinan Perusahaan PT. Teru Tritunggal, Cabang Manado) sebagai Pelapor adanya pengegelapan yang dilakukan oleh Novieta Lucia Tidajoh yang terjadi sejak antara bulan Juni sampai September Tahun 2020 bertempat di kantor PT. Teru Tritunggal. Adapun kedua awak media ini langsung mendatangi Kantor PT. Teru Tritunggal pada hari Jumat, (1/10) untuk mengkonfimasi kepada Bonny Laude terkait hal ini, tetapi Bonny Laude pada saat itu tidak ada di kantornya (lagi tugas di luar kantor). Namun, Dia telpon awak media ini untuk berjumpa di salah satu Pusat Perbelanjaan di Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, dan di situ sekitar pukul 15.00 WIT, pertemuan awak media ini dengan Bonny Laude, terlihat juga membawa 1 Orang (memakai baju putih pada foto di bawah ini), yang mengakunya orang perusahaan juga.
Tampak awak media INTINEWS.co.id, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Donald Karel Lotulung ketika melakukan upaya konfirmasi kepada Bonny Laude, Pimpinan Perusahaan PT. Teru Tritunggal, Cabang Manado (di samping baju putih), (01/10).
Dalam wawancara tersebut, penjelasan dari Bonny Laude mengatakan bahwa Dia membuat laporan itu karena punya argumen juga. Namun, kurangnya keterbukaan keterangan dari Bonny Laude terkait apa, kenapa dan mengapa penggelapan uang perusahaan yang telah dilakukan Novieta Lucia Tidajoh yang sudah bekerja belasan tahun di PT. TERU TRITUNGGAL (Cabang Manado) tersebut.

(DK Lotulung/DA Gaghunting/Redaksi)