INTINEWS.CO.ID, KOTA BATAM – Adv. Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City semakin banyak mau ke hunian sementara, komitmen BP Batam menyelesaikan hak-hak warga. Animo warga Rempang yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eko-City untuk bergeser ke hunian sementara ini karena mendukung penuh program pengembangan investasi di Rempang.
Perihal ini mengindikasikan bahwa warga Rempang mengapresiasi komitmen BP Batam dalam menyelesaikan hak-hak warga Rempang yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eco-City.
BP Batam terus berupaya dan selalu siap untuk memfasilitasi pergeseran warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Dalam progres Rempang Eco-City, BP Batam memfasilitasi pergeseran warga Rempang yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eco-City sudah sebanyak 154 KK yang telah bergeser ke hunian sementara.
Update pergeseran warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City dalam dua hari terakhir, BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap enam Kepala Keluarga (KK) yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eco-City.
Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 154 KK.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan, enam KK ini berasal dari Desa Sei Buluh, Desa Pasir Merah, Desa Mekar Sari dan Desa Sei Goba.
Keenam KK tersebut, lanjut Ariastuty, memilih untuk bergeser karena mendukung penuh program pengembangan investasi di Rempang.
“Dukungan Mereka datang dari hati. Perlahan, warga mulai membuka diri terhadap rencana investasi di kampung mereka. Kami berharap, ini menjadi pertanda baik agar PSN ini bisa terealisasi maksimal,” ujarnya, Rabu, (31/7/2024).
Ia mengatakan, BP Batam terus berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak rencana pembangunan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth.
Hal ini selaras dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dimana, BP Batam memiliki dua tugas penting dalam mendukung realisasi proyek Rempang Eco-City yakni menyelesaikan hak warga dan menyiapkan rumah untuk relokasi.
“BP Batam berupaya maksimal agar tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan dalam rencana investasi Rempang Eco-City. Oleh sebab itu, kami selalu berkomitmen untuk membangun komunikasi persuasif,” pungkasnya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)