INTINEWS.CO.ID, REPORTASE LIVE – Andi Cori Patahuddin, Salah satu Tokoh Pemuda/ Aktivis Kota Tanjungpinang yang terus menggesa aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menindak Para Agen Rokok Ilegal di kepri. Perihal rokok ilegal bebas beredar Andi Cori Patahuddin mempertanyakan konsekuen Bea Cukai Tanjungpinang sesuai amanat Perundangan-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Perjuangan Andi Cori Patahuddin ini agar APH di Provinsi Kepri memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan diantaranya penerimaan negara dan daerah, baik itu dari cukai dan pajak rokok.
Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Bukankah rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara dan persaingan ekonomi yang tidak sehat?. Lalu, apakah artinya amanat Perundang-undangan Republik Indonesia berikut ini?
Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar”.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Mengamuk Di Tahan Masuk Ke Ruang Kantor Bappelitbang
Sesuai salah satu program prioritas Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) yaitu “SDM Unggul”, harapan besar, semoga ada atensi dari Bu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D, dan juga sekiranya di cek harta kekayaan Pejabat Bea Cukai di seluruh Indonesia, khususnya yang di Tanjungpinang dan Batam.
Tonton Liputan Reportase Live/Video recording berikut ini atau klik chanel youtube resmi berita online www.intinews.co.id : intinewsCoId (@INTINEWS_CO_ID)
(Redaksi)