INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANGSebagai Pimpinan birokrasi prilakunya menjadi motor penggerak utama pencapaian visi-misi Pemimpin Negara, Presiden.  Bahwa perilaku Pemimpin birokrasi mencerminkan model bagaimana seharusnya publik (masyarakat) berpikir dan bertindak seperti dicontohkan oleh mereka yang terpilih menjadi Kepala Pemerintahan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), sehingga mereka yang terpilih menjadi Kepala Pemerintahan di daerah tersebut, mau tidak mau menjadi “sokoguru marwah” Negeri (Daerah) itu. Berikut ini, apatis bagian kesatu Rahma tidak mumpuni sebagai Walikota Tanjungpinang.

Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Ilustrasi Sepintar-pintarnya BANGKAI ditutupi, BAUNYA TETAP TERCIUM. Foto dokumentasi INTINEWS.co.id

Acap kali para Kepala Daerah tersandung kasus, sehingga tuntutan kondisi saat ini justru memperlihatkan realitas kepemimpinan yang memprihatinkan. Degradasi baik itu kepedulian, adab, etika, integritas, akuntabilitas, respek birokrasi, tengah menjadi sorotan publik. Namun, kenapa masih saja ada masyarakat yang pilih dan memilih kembali pemimpinya seperti itu? Dan bahkan, mungkin kebanyakan masyarakat yang menutup rapat mulutnya ketika sudah mengetahui degradasi Pemimpinya itu.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Rahma, yang awalnya sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang, naik jadi WalikotaTanjungpinang menggantikan H. Syarul, S.Pd yang meninggal  pada tanggal 28 April 2020 yang lalu, karena sakit. Tingkah laku Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang ini dirasakan seperti sangat berbeda jauh dengan Pendahulu yang telah menjadi Walikota sebelumnya.

Melawan lupa, adapun kejadian yang jadi sensasional yang masih di ingat oleh warga diantaranya seperti:
1. Terindikasi pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

  • Kehebohan masyarakat awam sampai dunia medsos soal Rahma yang notabene Walikota Tanjungpinang dianggap berkampanye pada Pilkada kemaren, yang akhirnya jadi temuan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, yang menerapkan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
  • Bukankah dapat diketahui jika menilik terhadap terjadinya proses penanganan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 selain yang diatur dalam ayat (5), juga terdapat unsur Pasal 188 UU Pilkada sebagai sanksi pidana. Sedangkan untuk pembuktiannya dapat merujuk pada Pasal 184 KUHAP pada Ayat 2.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Bagian keempat Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 184, (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.’

  • Namun, entah kenapa Rahma “lepas” dari perbuatannya yang sudah bayak dipublikasikan oleh para awak media, diketahui masyarakat umum, dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah menerapkan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016?

2. Foto seorang wanita bersama Lelaki.

  • Ungkapan “rumput tetangga selalu lebih hijau dari rumput sendiri,” adagium ini terjadi manakala seorang istri lupa bersyukur akan suami yang telah bercucuran keringat sedaya upaya bertanggung jawab dan memberikan kebahagian agar si istri setia mendampinginya. Cari Selingkuhan apakah karena lunturnya perasaan cinta, jenuh dengan kehidupan rumah tangga yang pas-pasan atau serba kekurangan, timbulnya romantika dengan cinta masa lalu, atau memberanikan diri terpesona dengan lelaki lain karena memiliki penghasilan lebih tinggi dari suami?
  • Suami Itu Imam Bagi Keluarganya. Dalam keluarga, suamilah yang berperan sebagai imam, yang membimbing keluarganya, mencari nafkah, memberi keamanan dan kenyamanan juga menjaga keluarganya dari dosa dan kemaksiatan, termasuk menjaga keluarga menutup aurat. Adanya pihak ketiga dalam pernikahan pun tidak jarang menyebabkan terjadinya perceraian. Namun, bagaimana jika ada suami sudah mengetahui adanya pihak ketiga tetapi suami tidak ada sikap, memaklumi, cuek atau tidak acuh?
  • Hebohnya kisah roman Presiden AS Andrew Jackson dan Rachel Donelson, bak pinang di belah dua terjadi kehebohan di tengah masyarakat soal foto-foto kemesraan cinta sejatinya seorang wanita dengan Pria yang bukan suaminya itu.
  • Foto wanita kasmaran dengan lelaki itu pun diberitakan oleh Para Awak media (Pers) dan menjadi viral. Anggapan foto seorang wanita itu parasnya yang hampir sama dengan Rahma.
  • Namun, entahlah kenapa Rahma tidak membuktikan konkret dan sebagainya kepada yang telah memberitakan terkait wanita di foto itu dengan dirinya?

3. Dugaan kasus tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Tanjungpinang dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL)

  • Permasalahan yang menyangkut anggaran negara sekitar Rp. 3,9 Miliar, yang berawal dari laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), adanya kejanggalan pada peraturan walikota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP ASN 2020-2021.
  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dalam rangka Penyelidikan (Pulbaketlid).
  • Rahma yang notabene sebagai Walikota Tanjungpinang itu kembalikan uang tersebut dalam proses penyelidikan sebesar Rp 2,3 Miliar ke Kas Daerah. Pengembalian ini, dibenarkan Kejati Kepri berdasarkan data resi penyetoran, saat pemeriksaan ditunjukan Rahma ke penyidik Kejati Kepri.
  • Telah dihentikan penyelidikan (menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3), dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan nomor B-29/L.10.5/Fd.1/03/2022 tanggal 22 Maret 2022. Tidak menemukan peristiwa pidana, melainkan hanya kesalahan administratif.

Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”). Pada pasal-pasalnya, yaitu:

Pada Pasal 2, Ayat:

  • (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  • (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pada Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

  • Jadi, sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 ini, menilik menilik pada Pasal diatas tersebut telah jelas menyatakan bukankah koruptor tetap di pidana meski telah mengembalikan keuangan negara. Kalau meringankannya pengembalian uang tersebut mungkin bisa saat dijatuhi putusan oleh Hakim.

4. Rahma seperti mencari berkas pada hari libur menyatroni DPRD Kota Tanjungpinang

Kutipan bersumber dari web situs “https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/soal-pemberitaan-wali-kota-rahma-membongkar-berkas-dprd-masyarakat-diharapkan-tidak-termakan-isu-yang-tidak-benar” berita tertanggal 27 Maret 2022, Peryataan Ruli Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang sebagai berikut:

  • Soal pemberitaan wali kota membongkar berkas di kantor DPRD, Ia menegaskan, sebelumnya sudah ditanggapi dan dijelaskan Sekretaris Dewan bahwa kedatangan Wali Kota, Rahma ke kantor DPRD Tanjungpinang itu berkaitan dengan urusan pekerjaan.
  • Sekali lagi, Ruli juga meminta masyarakat agar bijak dalam menerima informasi. Karena, bisa saja ada oknum-oknum penyebar isu yang berupaya memanfaatkan keadaan.
  • Jadi, tidak seperti yang diberitakan ibu membongkar berkas atau sampai mengobrak abrik, seperti yang ada di judul berita tegasnya.

“Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi telah memberikan penjelasan terkait kedatangan wali kota ke kantor DPRD untuk menemuinya setelah ia menerima telepon dari wali kota.

Kebetulan, waktu itu hari libur, saat itu sekwan bersama beberapa kabag dan staf DPRD sedang merapikan berkas.

Saat itu, terang dia, kami sedang merapihkan berkas, Ibu wali kota menelepon untuk membahas pekerjaan. Karena, saya sedang di kantor, kebetulan ibu berada di lokasi yang berdekatan, diputuskan untuk mengadakan pertemuan di kantor sekretariat dewan saja.

“Jadi, tidak seperti yang diberitakan ibu membongkar berkas atau sampai mengobrak abrik seperti yang ada di judul berita,” tegasnya.

Pada waktu itu, Efendi menjelaskan, setelah urusan pekerjaan selesai, Ibu melihat staf setwan yang sedang lembur tersebut. Melihat kesibukan kami semua, spontan ibu ikut membantu kami merapikan berkas supaya di susun sesuai kategori arsip.

“Bahkan, ibu wali kota memberikan saran agar arsip disimpan dengan rapi dan tersusun sehingga mudah dicari jika diperlukan,” ucap dia,” kutipan https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/soal-pemberitaan-wali-kota-rahma-membongkar-berkas-dprd-masyarakat-diharapkan-tidak-termakan-isu-yang-tidak-benar, (tertanggal 27 Maret 2022).

Silahkan Para Pembaca Berita Online www.intinews.co.id tonton Reportase Live (Video/Recording) di bawah ini, menilik kata demi kata yang ada, diantaranya seperti;

  • “Memang Dia NUNGGU Bu Wali Datang”,
  • “Langkah Kanan Bu”,
  • “Masih ingat Masih Dalam Kotak ini Pak Pendi, kan Betulkan kan? Ya”,
  • “Ada Reses Satu”,
  • “Doa yang tertindas Bu ya”,
  • “Doa Teraniaya”,
  • “Eh Saya Terzolimi”,
  • “Uh Lengkap Nama Orang-Orang nih”,
  • “Aku Nyakin Cari di bawah itu Pak”,
  • “Ya jadi yang Sudah Kita Periksa di taruh disini”,
  • “Aku dah JUMPA”,
  • “Sudah ada 2017 SEMUA ini, OH YA, OK“,
  • “2018 BELUM”,

Setelah menonton Repotase Live (Video/Recording) di bawah ini dengan saksama, menjadi pertanyaan kepada Ruli Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang itu;
1). Apakah benar Rahma membantu merapikan berkas supaya di susun sesuai kategori arsip atau mencari berkas?

2). Sebenarnya, Siapakah yang menebarkan HOAKS dan memanfaatkan keadaan?

3) Siapakah Wanita yang di telpon Rahma (konfirmasi/memberitahukan/menginfokan), yang Rahma ucap/panggilan “Hai Sayang”?

Awak media ini (Ogi “Jhenggot”) sudah berupaya beberapa kali menjumpai Ruli di kantornya (Diskominfo Kota Tanjungpinang) untuk mewawancarai dia, namun entah kenapa tidak mau menghargai upaya awak media ini?

Upaya konfirmasi juga bukan hanya ke Ruli, keheranan juga dirasakan oleh awak media ini (Ogi “Jhenggot”) yang sudah berupaya berkali-kali berusaha baik itu menjumpai Rahma di Kantornya, melalui WhatsApp (WA), dan menitip pesan (tertulis) kepada Bapak yang bertugas jaga di depan ruangan kantor Walikota Tanjungpinang itu. Terakhir upaya konfirmasi dilakukan pada hari Selasa 19 Juli 2022, dan pada tanggal itu awak media ini upaya konfimasi juga mendatangi kantor Pj Sekda Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto, lalu Ibu yang bertugas berjaga di situ menulis beberapa keterangan yang saya mau konfimasi kepada Bambang Hartanto, sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih juga tidak ada tanggapan baik oleh Rahma maupun Pak Bambang.

Baca juga: Usai Bayar Pajak Kendaraan Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Pak Ansar Ahmad Gubernur Kepri

Persoalan Kemaslahatan Warga Kota Tanjungpinang Terabaikan

Tampaknya degradasi peduli persolan kemaslahatan warga Kota Tanjungpinang juga menjadi ‘catatan merah’ Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang. Masyarakat di Kampung Sido Mulyo yang berada di kawasan RW 12 dan RW 13,  Kelurahan Batu IX, sudah lama mengharapkan adanya lampu penerangan disepanjang jalan kawasan perumahan di “jembatan buaya”.

Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Pak RW XII, Raynold Selayar, di tengah, (14/7). Foto dokumen INTINEWS.co.id

Bukan tidak beralasan permintaan adanya lampu penerangan tersebut, Raynold Selayar, Ketua RW XII di Kelurahan Batu !X menuturkan acap kali terjadi tindak kriminal, sehingga perihal keselamatan dan kenyamanan warganya menjadi atensi Dia.

“Perkenalkan, nama Saya Raynold Selayar, Saya Ketua RW XII di Kelurahan Batu IX. Posisinya memang jembatan buaya itu masuk wilayah yang sangat perlu perhatian tentang penerangan. Kalau di lihat dari pada kebutuhannnya memang kami masyarakat warga yang ada di seputaran Kampung Sido Mulyo karena memang disini juga sudah ramai dengan warga dan menjadi juga jalan lintas yang menghubungkan beberapa tempat, lampu itu, penerangan itu memang sangat Kita butuhkan, karena rawannya tadi,disitu pernah terjadi begal, jambret, bahkan pernah juga besi disitu karena saking gelapnya sehingga terjadi pencurian disitu,” terang Raynold Selayar yang menuturkan apa yang menjadi kekhawatirannya kepada awak media ini, (14/7).

Raynold Selayar sebagai Ketua RW XII itu, permasalahan penerangan jalan ini yang sudah lama menjadi keinginan masyarakat Dia mohon sekiranya Pemerintah Daerah (Pemda/Pemprov) atau DPRD merelaisasikan secepatnya ada lampu jalan.

“Dari Pemerintahan Kita (Pemkot), sebagai Ketua RW, bukan cuma RW Saya saja, RW XIII dengan RW XII sudah selalu berkali-kali mengajukan untuk masalah lampu yang ada di area sekitaran sapanjang jembatan buaya. Dan mungkin juga untuk di wilayah kampung sendiri, seperti di RT 3/RW XII itu ada daerah perumahan yang memang langsung berbatasan dengan Bintan (Kabupaten) itu juga membutuhkan penerangan. Jadi sebaiknya kalo memang ada dari Pemerintah Daerah, atau mungkin dari Bapak-Bapak Dewan yang bisa membantu untuk mewujudkan keinginan masyarakat yang memang sudah selama ini sangat diharapkan untuk penerangan jalan itu, Kami sangat bermohon,” ucap Raynold Selayar waktu saat di wawancara oleh awak media ini, (14/7).

Oleh karena itu, Awak media ini melakukan upaya konfimasi ke Lurah Batu IX. Sudah 3 Kali ke Kantor Lurah Batu IX, dan terakhir pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 disayangkan tetap kata stafnya Pak Lurah tidak ada. Padahal pada waktu itu Awak media ini mendengar ada suara orang  lagi ngobrol di ruangan Pak Lurah tersebut yang kebetulan pintu ruangan Pak Lurah lagi terbuka. Lalu, awak media ini pun meminta staf Lurah agar mencatat nomor Hp awak media ini dan maksud/tujuan wawancara, supaya kapan bisanya Pak Lurah ada waktu untuk di wawancara, namun menunggu terus menunggu sampai berita ini dipublikasikan tidak ada.

Bukankah penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan, juga penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum adalah tuga Lurah? Padahal ini tentang kemaslahatan warga didaerahnya, timbul jadi satu pertanyaan; kok bisa Dia jadi Lurah?

Apatis sebagai preseden buruk untuk masa depan negeri, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” kepemimpinan yang sungguh miris.

Melawan lupa, ada peribahasa: “Sepintar-pintarnya BANGKAI ditutupi, BAUNYA TETAP TERCIUM juga”.

Nonton Chanel Youtube resmi www.intinews.co.id, Klik Reportase Live (Video/recording) terkait berita ini sebagai berikut:

@Akan bersambung, mengeksplorasi di “Bagian Kedua Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang” 

(Redaksi)