INTINEWS.CO.ID, REPORTASE LIVE – Sebagai anggota DPRD sudah tentu sangat mulia, semua pekerjaannya itu bertujuan bagimana mengutamakan peduli dan menghormati masyarakat karena masyarakat, mereka bisa menduduki posisi sebagai anggota Dewan yang terhormat. Adalah menjadi suatu yang miris ketika ada anggota Dewan yang tidak menjunjung tinggi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik. Bagaimana jika ada seorang anggota DPRD yang melanggar peraturan tersebut, di beri sanksi?.
Asman (Alek) diketahui adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang (2019-2024) dari Dapil 1 (PDIP). ‘mengamuk’pada hari ini senin, 22 November 2021, sekitar pukul 14.15 WIB di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, di Jalan Basuki Rahmat No.1, Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Live Reportase Ganjang-ganjing SMA Negeri 1 Wori
Entah kenapa pada hari ini Beppelitbang Kota Tanjunginang terlihat menjadi sebegitu pentingnya bagi beberapa Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. ‘keluar masuk’ dari Bappelitbang karena sebelum kehadiran Asman itu, terlihat Reni, SE (Hanura) baru saja keluar dari kantor tersebut, informasi bahwa Ria Ukur Rindu Tondang (Nasdem) juga ada di dalam kantor.
Asman, keluar dari mobil langsung dengan ‘pede’ nya masuk ke kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, namun langkahnya itu terhenti sementara karena di tahan Novrizal, Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang bertugas jaga di kantor tersebut, (22/11).
Berikut ini kejadian langsung peristiwa tersebut, silahkan ‘klik’ tautan liputan Reportase Live www.intinews.co.id berikut ini:
(Redaksi)