INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Warga Negara Singapura lakukan kekerasan kepada Istri dan Anak Tiri di dakwa oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Sam’on, Warga Negara Singapura yang di dakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Yoshiko (istri) dan Oriko Amini (anak tiri) di hukum selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu, (01/3).
Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Dalam persidangan terungkap penyebab kasus ini sampai disidangkan di pengadilan, ternyata Yoshiko mengetahui Sam’on berselingkuh dengan wanita idaman lain, sehingga terjadi pertengkaran berujung pada kekerasan. Akibat perbuatan Sam’on, Yoshiko mengalami luka dalam bagian kepala belakang dan dada kanan, lalu merasa nyeri dan pada bagian perut limpa dan pankreas.
Sedangkan, Oriko Amini mengalami luka pada bagian bibir, memar pada kepala bagian belakang, bahu kiri, tulang rusuk dan trauma (rasa cemas yang dalam) dan malam suka migrain.
“Terhadap perbuatan Ayah tiri, di hadapan persidangan sudah mengakui telah menganiaya. Ini menjadi catatan kedepan bagi WNA (Warga Negara Asing) lainnya yang melakukan kekerasan terhadap anak. Tidak menyangka Ayah bisa kejam.” Oriko Amini, selaku korban dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Sam’on terbukti secara sah dan meyakin bersalah.
”Menghukum terdakwa Sam’on selama 7 bulan, menetapkan penahanan terdakwa dikurangi selama ditahan. Paspor atas nama terdakwa dikembalikan pada terdakwa. Terhadap putusan ini, para pihak diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima, pikir-pikir atau banding,” kata Siti Hajar, SH, Ketua Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Pendapat Penasehat Hukum, “Yah, Kami selaku Penasehat Hukum menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap”.
Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana mau pun dalam praktik peradilan relatif kurang di perhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender oriented), padahal, dari pandangan kriminologis dan hukum pidana kejahatan adalah konflik yang menimbulkan kerugian pada korban. Secara teoritis dan praktik pada sistem peradilan pidana Indonesia kepentingan korban kejahatan diwakili oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian perlindungan masyarakat sesuai teori kontrak sosial dan teori solidaritas sosial. Semoga personalan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Semoga korban dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
Terdakwa Sam’on, Warga Negara Singapura lakukan kekerasan kepada Istri dan Anak Tiri di dakwa oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan menerima, sedangkan JPU Bambang Wiratdany, SH, menyatakan pikir-pikir.
@Sumber Berita, Monic.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)