DAERAH, UP DATE

Para Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan Asal Indonesia

INTINEWS.CO.ID, DAERAHBanda Aceh, Pada Senin, 31 Oktober 2022, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Sekjen DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, Bobi Anwar Ma’arif, dan Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, menjadi narasumber dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Standarisasi Pengawasan Ketanagakerjaan dan Pelayanan Pengurusan Kelengkapan Dokumen Pelatihan dan Perizinan Bagi Para Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan asal Indonesia “Studi Kasus Provinsi Aceh sebagai Wilayah Fokus dan Sumatera Utara sebagai Pengayaan dan Pembanding”, yang diselenggarakan oleh Rumoh Transparansi dan Greenpeace Indonesia.

Para Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan Asal Indonesia
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.CO.ID

Dalam kesempatan tersebut, Sepriady Utama menyampaikan peran Komnas HAM dalam penyelesaian kasus potensi pelanggaran HAM yang dialami Awak Kapal Perikanan Asal Indonesia khususnya asal Aceh yang bekerja di atas Kapal Perikanan Asing.

Baca juga: Upaya Novieta Lucia Tidajoh Karyawati Perusahaan Swasta Mencari Kebenaran Hukum Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung RI

Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga (AKN) Migran, dan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran, dikarenakan negara menjamin setiap hak, kesempatan dan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan. Oleh karena itu, para AKP Migran yang bekerja di atas Kapal Perikanan Asing harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.

Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran di atur dalam beberapa instrumen hukum, diantaranya:

  • Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan keluarganya yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengesahan atas Konvensi Mengenai Hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota keluarganya.
  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Sepriady menambahkan seharusnya penempatan dan perlindungan AKP Migran yang bekerja di atas Kapal Perikanan Asing harus dilakukan secara terpadu antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dengan menyertakan masyarakat.

Negara/Pemerintah wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Sepriady juga akan mengusulkan kepada Komnas HAM RI di Jakarta agar dapat dibentuknya Gugus Tugas Tematik Penanganan Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan (AKP) Asal Indonesia yang bekerja di atas Kapal Perikanan Asing. Hal ini dikarenakan kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap AKP Asal Indonesia yang bekerja di atas Kapal Perikanan Asing semakin meningkat, seperti:

  • Pelanggaran Hak untuk Hidup, Hak atas Kebebasan Pribadi (bebas dari perbudakan),
  • Hak Atas Rasa Aman,
  • Hak Atas Kesejahteraan,
  • dan lainnya.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Dalam diskusi tersebut, Sepriady juga menyampaikan tentang mekanisme pengaduan ke Komnas HAM Perwakilan Aceh kepada forum sebagai pedoman dalam melaporkan/membuat pengaduan kepada Komnas HAM apabila menemukan/mengalami kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap AKP Migran Asal Indonesia yang bekerja di atas Kapal Perikanan Asing maupun kasus dugaan Pelanggaran HAM lainnya.

Dalam diseminasi tersebut juga hadir eks pekerja migran asal Aceh yang bekerja di atas kapal asing dan beberapa instansi, antara lain:

  • Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lhokseumawe,
  • KSOP Sabang,
  • KSOP Meulaboh,
  • Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Wilayah Aceh,
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh,
  • Para jurnalis,
  • LSM,
  • Perwakilan mahasiswa,
  • Instansi pemerintahan lainnya.

@Sumber Berita, https://www.komnasham.go.id/index.php/kantor-perwakilan/2022/11/02/45/komnas-ham-perwakilan-aceh-beri-atensi-atas-kasus-dugaan-pelanggaran-ham-terhadap-awak-kapal-perikanan-migran-yang-bekerja-di-atas-kapal-asing.html

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan