DAERAH, UP DATE

Program Pelatihan HAM Komnas HAM Kepada Kepolisian

8 Views

INTINEWS.CO.ID, DAERAH Daerah istimewa Yogyakarta, Program Pelatihan HAM Komnas HAM kepada Kepolisian daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

Program Pelatihan HAM Komnas HAM Kepada Kepolisian
Foto tangkapan layar di https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/11/01/2260/kapolda-diy-dukung-program-pelatihan-ham-komnas-ham-kepada-kepolisian.html?utm_source=headlines

Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM menggelar Monitoring dan Evaluasi Program Pelatihan HAM Kepolisian serta Diseminasi SNP Hak Memperoleh Keadilan yang diselenggarakan di Polda DIY, pada 1 s.d. 3 November 2022.

Hadir dalam kegiatan, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY AKBP. Asep Suherman, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan Mimin Dwi Hartono, Jajaran Kepolisian DIY, dan jajaran staf Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM.

Baca juga: Upaya Novieta Lucia Tidajoh Karyawati Perusahaan Swasta Mencari Kebenaran Hukum Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung RI

Pada kata sambutannya, Kapolda DIY menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM, dan Peraturan Kepala Kepolisan Negara No. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian sebagai intentitas negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalan tugas dan fungsinya.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM selaku Lembaga yang berfokus dalam pelindungan HAM memiliki mandat untuk melakukan pendidikan HAM dalam rangka upaya pemajuan HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM melakukan Pelatihan HAM yang ditujukan kepada institusi Polri,” kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Lebih lanjut, Kapolda DIY berharap bahwa materi-materi dari pelatihan HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap para alumni pelatihan HAM yang berasal dari DIY yang bertemakan “Pelatihan HAM dalam Pemolisian dan Investigasi Kriminal” yang telah dilaksanakan pada Juni 2022, serta alumni Pelatihan HAM Penggunaan Kekuatan dan Pelaksanaan Fungsi Kepolisian di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020” dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Kapolda menyampaikan bahwa Kepolisian DIY sangat mendukung program Pelatihan HAM Kepolisian yang diselenggarakan oleh Komnas HAM.

“Kalau bisa dirancang pelatihan yang sifatnya di lapangan, untuk bisa menjadi memori otak dan memori otot seluruh anggota di Yogyakarta,” ucap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono sebagai narasumber kegiatan kali ini, menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menyusun 11 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) dengan berbagai tema, salah satunya ialah mengenai Hak Memperoleh Keadilan. Dalam hal tersebut, hak memperoleh keadilan menjadi posisi kedua terbanyak yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.

“Terkait hak memperoleh keadilan menjadi hak terbanyak kedua yang diadukan ke Komnas HAM, setelah hak atas kesejahteraan,” ungkap Mimin.

Mimin menjelaskan bahwa pada Pasal 17 Undang-Undang tentang HAM, ditegaskan bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

“Sebelum ke Hakim tentunya melalui Kepolisian terlebih dahulu, setelah itu baru Kejaksaan dan Pengadilan. Kecuali kalau Perdata, tidak melalui Kepolisian namun langsung ke Pengadilan. Hal itu menjadi penting bagaimana dari hulu ke hilir benar-benar diterapkan secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM,” kata Mimin.

Komnas HAM, lanjut Mimin bekerja sama dengan Litbang Kompas melakukan survei Nasional pada 2021. Hasil survei nasional tersebut, bentuk diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat sebanyak 63,8% koresponden merasa bahwa proses kasus dipersulit, sebanyak 52,4% koresponden pun merasa bahwa proses penanganan kasus oleh penegak hukum lambat.

Mimin menturkan bahwa Standar Norma dan Pengaturan (SNP) memperoleh Keadilan di susun untuk memberikan panduan dan penjelasan bagi Pemerintah atau lembaga penyelenggara Negara, Aparat/Lembaga Penegak Hukum, lembaga yang memiliki fungsi legislasi, Pihak Swasta, dan Masyarakat Sipil.

Dalam SNP Memperoleh Keadilan, dijelaskan pula tentang kelompok pemangku khusus yang meliputi kelompok minoritas dan kelompok khusus yang rentan mengalami diskriminasi, yakni:

  • perempuan,
  • anak-anak,
  • penyandang disabilitas,
  • orang lanjut usia
  • masyarakat miskin.

Dalam hal ini, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi kelompok khusus harus memperhatikan:

  1. Asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law),
  2. Asas nondiskriminasi, 
  3. Asas pelindungan lebih (affirmative action/positive measures).

@Sumber Berita, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/11/01/2260/kapolda-diy-dukung-program-pelatihan-ham-komnas-ham-kepada-kepolisian.html?utm_source=headlines

(Ogi “Jhenggot”/Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan