INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna, Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2023. Dan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE., MM, secara resmi bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada hari Kamis, 3 November 2022.

Paripurna ke-11 Masa Sidang 3 Tahun 2022 ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri Wakil Ketua (WAKA) I DPRD Provinsi Kepri Rizki Faisal, SE, Gubernur Provinsi Kepul, H. Ansar Ahmad, SE., MM, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Kepulauan Riau dan Instansi terkait.
Baca juga: Riski Faisal Kembali Jabat Wakil Ketua Satu DPRD Provinsi Kepri Sisa Jabatan 2019-2024
Adapun dalam Rapat ini dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksi sebesar Rp. 3.995.495.041.708,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar, Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Empat Puluh Satu Ribu, Tujuh Ratus Delapan Rupiah) dari hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri. Jika dibandingkan pada tahun 2022 naik sebesar Rp. 515.171.961.199,- (Lima Ratus Lima Belas Milyar, Seratus Tujuh Puluh Satu Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dari Rp 3.480.323.080.509.
Untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp.4.111.156.203.263,-(Empat Triliun, Seratus Sebelas Milyar, Seratus Lima Puluh Enam Juta, Dua Ratus Tiga Ribu, Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Ada peningkatan sebesar Rp.240.833.122.754,- (dua ratus empat puluh milyar, delapan ratus tiga puluh tiga juta, seratus dua puluh dua ribu, tujuh ratus lima puluh empat rupiah) jika dibandingkan dengan belanja daerah pada tahun 2022 yang sebesar Rp.3.870.723.080.509.
Dalam pembiayaan daerah, sebesar Rp.115.661.161.555,- (Seratus Lima Belas Milyar, Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Enam Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang merupakan selisih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (Silpa) sebesar Rp.200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah), sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah, sebesar Rp.84.338.838.445,- (Delapan Puluh Empat Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Dengan demikian total anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 4.111.156.203.263,-(Empat Triliun, Seratus Sebelas Milyar, Seratus Lima Puluh Enam Juta, Dua Ratus Tiga Ribu, Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Dalam sidang Paripurna ini, dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, telah mendapatkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6073 tahun 2022, tanggal 28 Oktober 2022. Untuk itu, hasil penyempurnaan telah ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor 22 tahun 2022, tertanggal 2 november 2022.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH, berharap, dengan potensi yang dimiliki oleh Provinsi Kepri diharapkan pendapatan daerah dapat semakin meningkat. Dengan pengoptimalan potensi yang ada dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan bisa mampu giat bekerja keras, bergotong royong berupaya secara bersama-sama menggali dan mengembangkan potensi dan peluang, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,
“Jadi diharapkan kedepannya kemampuan keuangan daerah Provinsi Kepulauan Riau bergerak dari kategori sedang menjadi tinggi,” harapan Jumaga Nadeak, SH.
Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dan sinergi yang dilakukan Pemprov Kepri dan DPRD Provinsi Kepri, sehingga proses pembahasan KUA-PPAS dapat berjalan dengan lancar.
“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman KUA-PPAS ini, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terus berjalan lancar dengan sinergi Pemprov Kepri dan DPRD Provinsi Kepri,” harapan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad.
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggran 2023 ini berjalan dengan lancar, dengan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE., MM, secara resmi bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Ketua DPRD kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
(Ogi “Jhenggot”/Redaksi)