
INTINEWS.CO.ID, SDM UNGGUL – Sepertinya para oknum yang punya ‘jabatan’, ‘pangkat’ atau ‘wewenang’ menganggap sepele perihal kerugian keuangan negara, uang sogok (suap), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan/proyek negara, dan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang di peroleh (gratifikasi). Karena silih berganti pemimpin dari era orde lama sampai era reformasi saat ini masih saja para oknum yang punya ‘jabatan’, ‘pangkat’ atau ‘wewenang’ melakukan hal itu ‘tertangkap’ oleh masyarakat/LSM/ormas atau aparat hukum.
Kenapa para oknum yang punya ‘jabatan’ ‘pangkat’ atau ‘wewenang’ tidak ada jera, masih saja masif berbuat koruptif di negeri ini?. Menjadi suatu pertanyaan :
- Apakah penyebabnya karena ada bersekongkol para terdakwa yang lakukan koruptif dengan aparat hukum sehinggga hukuman yang dikenakan ringan?.
- Apakah karena ‘apatis’ aparatur pengawas di pemerintahan negara ini?.
- Apakah mungkin para okum koruptif yang di tangkap itu upaya pemberantasan korupsi sebagai langkah pembalasan ‘dendam’ atau kepentingan politis?.
Menurut Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) IR. Agreini Lodewyk Lengkong, AMA.TA., MT.TP/PP., HDII, perilaku koruptif pada dunia pendidikan menjadi suatu perhatian yang esensial baginya, karena jika pada diri seorang pengajar berbuat korupsi akan berdampak sangat besar kepada para murid yang dididiknya. Salah satu perbuatan korup di dunia pendidikan adalah pungutan liar (Pungli).
“Pungli seperti sudah membudaya ini yang harus kita berantas bersama. Dari tingkat yang paling bawah sampai atas di Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya fungsional dan struktural pada umumnya. Dugaan korupsi di dunia pendidikan, yang dirasakan tidak pernah di angkat sampai tuntas ke akarnya. Seperti pada temuan para oknum tenaga pengajar (Guru), Kepala sekolah dan bahkan sampai Kepala Dinas nya pun turut ikut ‘bermain’. Banyaknya keluhan masyarakat, dugaan korup di dunia pendidikan sangat masif dengan bersekongkol para pendidik yang bersama-sama diam karena atas perintah”, terang IR. Agreini Lodewyk Lengkong,Ketua LIN Prov. Sulut.
Ketua LIN Provinsi Sulut, IR. Agreini Lodewyk Lengkong, AMA.TA., MT.TP/PP., HDII, merasakan miris ketika ada pendidik yang menjadi teladan para murid malah berjiwa koruptif, kasihan dengan para muridnya terutama kepada para orang tua murid yang sudah mempercayakan kepada guru di sekolah tersebut.
“Kasihan dengan para muridnya terutama kepada orang tua murid yang jadi korban pungli okum guru di sekolah. Sebagai Ketua LIN Provinsi Sulut, Saya dengan Tim dapat bekerjasama dengan masyarakat, tidak usah takut lapor ke pihak berwajib. Di LIN jika ada temuan perbuatan koruptif ada tahapan prosedur tetap, salah satunya seperti melaksanakan invesitgasi”, ucap IR. Agreini Lodewyk Lengkong, AMA.TA., MT.TP/PP., HDII.
Baca juga: Upaya Membasmi Oknum Jaksa

Jiffry VW Umboh, SH, berprofesi sebagai Pengecara/Penasehat Hukum (‘Lawyer’) yang merupakan salah satu penasehat LIN Provinsi Sulut dan juga sebagai Ketua tipikor lembaga investigasi aparatur negara RI (LI -TPK AN RI) di Kalimantan Timur, mengajak masyarakat memberantas perilaku koruptif.
“Jangan mendiamkan suatu perbuatan koruptif, karena ini masalah moral bangsa. Korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi adalah perihal yang tidak dilakukan seorang diri, tersistematis dan masif, oleh sebabitu saya selaku salah satu penasehat LIN di provinsi Sulut mengajak masyarakat, khususnya di provinsi Sulut, jangan takut atau ragu, jika ada temuan, LIN di provinsi Sulut siap jadi garda terdepan membawa hal itu ke pihak berwajib. LIN sebagai Organisasi pemerhati anti korupsi, bisa membantu masyarakat yang tidak tahu cara mengadukan perbuatan koruptif’, terang Jiffry VW Umboh, SH, kepada awak media ini, (9/2).
Jiffry VW Umboh, SH, sebagai profesi di bidang hukum tindak pidana korupsi itu dapat dimasukkan dalam kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk dalam ‘gross violation of human rights’, namun kenapa hukuman para pelaku koruptif di ganjar ‘tidak sebanding’ dengan uang negara miliaran rupiah bahkan lebih, yang dinikmati untuk berfoya-foya koruptor itu?, padahal tindakan koruptor itu merampas hak-hak masyarakat (sosial, ekonomi, dan budaya).
Menurut Jiffry VW Umboh, SH, yang juga salah satu mantan aktivis ’98 (Forum Kota/Forkot), semangat upaya memberantas perilaku koruptif di negara ini harus selalu berkobar, karena mulai dari perundangan, peraturan bahkan aparat penegak hukum nya sudah cukup lengkap. Produk hukum, sesuai Undang-Undang (UU) Negara Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, terdapat ‘rumusan’ 7 kategori tindak pidana korupsi, yaitu:
- Perbuatan melawan hukum dan penylahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
- Suap menyuap (Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan b, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, b, c dan d, dan Pasal 13)
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasa 10 Huruf a, b dan c)
- Pemerasan (Pasal 12 Huruf e, g dan f)
- Perbuatan curang (Pasal 7 Ayat 1 Huruf a, b, c, dan d, Pasal 12 Huruf h)
- Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 Huruf l)
- Gratifikasi (Pasal 12 B jo Pasal 12 C)
“Selain rumusan perbuatan korupsi terdapat juga ketentuan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti Pasal 21, 22, 23 dan 24”. jelas Jiffry VW Umboh, SH yang merupakan salah satu mantan aktivis ’98.
Mengakhiri wawancaranya, Bung Jiffry, SH, sebagai salah satu penasehat LIN di provinsi Sulut mengatakan bahwa Ini upaya kami (LIN Provinsi Sulut) agar semangat anti korupsi pada masyarakat di negara ini selalu berkobar, dan turut serta upaya terwujudnya ‘SDM Unggul’ dengan membasmi pelaku koruptif itu juga termsuk salah satu mendukung pemerintahan kita saat ini namun, jika ada pejabat, ASN/Pegawai Negeri, Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan salah satu dari 7 kategari itu, maka mereka adalah oknum yang tidak mendukung Pemerintahan saat ini.
(Redaksi)