Andi Agusalim, SH, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kalimantan Timur. Foto dok.https://intinews.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTIM Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3)  menegaskan  bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun respons atas perihal ‘pencabutan’ ribuan izin tambang, kehutanan dan lain-lainnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin di awal  tahun 2022 ini mendapatkan reaksi ada yang positif dan tidak dari masyarakat.

Andi Agusalim, SH, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan agar pemanfaatan sumber daya alam (SDA) memperoleh manfaat bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan, sehingga selayaknya seperti unsur evaluasi, statistik data dan bisnis sudah dijadikan parameter dalam ‘keputusan’ tersebut.

“LAKI sebagai sebuah organisasi, adalah sesuatu yang esensial dalam upaya memperbaiki pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus adanya berwawasan lingkungan, terjaganya penghijauan, adanya transparansi pemasukan/pendapatan daerah atau pusat ke publik, pemerataan hingga aspek keadilan sosial. Harapan Saya, keputusan yang di ambil oleh pemerintahan Bapak Joko Widodo perihal pencabutan ribuan izin itu selayaknya unsur seperti evaluasi, statistik data dan bisnis sudah terpenuhi”, ungkap Andi Agusalim, SH, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada awak media ini, (15/2).

Baca juga: Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulut Lawan Oknum Perilaku Koruptif

Andi Agusalim, SH, yang berharap parameter tersebut sudah terpenuhi dalam keputusan perihal pencabutan izin sektor tambang dan lain-lainnya. Mengingat kemungkinan potensi resiko hukum kedepannya nanti, karena bagaimana mereka yang berusaha di sektor pertambangan minerba sudah memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan finansial, dan melaksanakan usaha produksi dengan sesuai aturan, dan juga izin nya masih belum berakhir.

“Kekhawatiran akan jadi bumerang, melegitimasikan satu produk dengan efek mencabut ribuan izin. Sepengetahuan saya, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang mineral dan batu bara (Minerba) itu bukan hal yang enteng loh, perlu diingat bahwa yang mengeluarkan IUP tersebut bukankah dari Pemerintahan juga?. Untuk mendapatkan IUP dengan  biaya yang tidak kecil dan berbagai persyaratan perundangan/peraturan berlaku yang juga harus dipenuhi oleh perusahan-perusahan tambang minerba tersebut. Mengapa tanpa memberi kesempatan dalam hal memperbaiki kinerja para pelaku usaha penambangan?. Saya rasa ‘izin’ merupakan yang signifikan bagi mereka yang berusaha di sektor tambang, lalu  bagaimana dengan dana atau modal yang sudah masuk, kebangkrutannya, dan kehidupan selanjutnya para pekerja/buruh di sektor tambang tersebut?. Dan mungkin masih banyak lagi pertanyaan yang akan muncul dari efek dicabutnya ribuan izin itu. Ini semua kemungkinan akan berpotensi resiko hukum kedepannya nanti”, terang Andi Agusalim, SH.

Andi Agusalim, SH, menilik Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3), ada Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan Minerba ini, seperti Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), yang dimana didalamnya menjelaskan melegitimasikan usaha pertambangan minerba di negara ini, dengan penjelasan diantaranya:

  • Izin Usaha Pertambangan, Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  • Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi, IUP operasi produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
  • Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).
  • Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK
https://intinews.co.id
Andi Agusalim, SH, sosok karisma. Foto, dok https://intinews.co.id

Baca juga: Wow Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mengungkap Jabatan Rangkap Petinggi Di BUMN

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi Kaltim, Andi Agusalim, SH, sangat mendukung dalam sektor tambang pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin karena mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Ia menanggapi hal ini bukan tidak beralasan, karena kekhawatirannya akan timbulnya parakter koruptif yang menggurita oleh oknum yang memanfaatkan situasi pencabutan izin ini, atas upaya tidak di cabut izinnya, membuat izin kembali, dan sebagainya. Mari kita berpikir, jangan karena “nila setitik rusak susu sebelanga”, terangnya mengakhiri wawancara dengan awak media ini.

(Redaksi).