INTINEWS.CO.ID, PETI ES Prov. Kepri. Intelijen Kejaksaan Agung ke Pidsus Kejati Kepri Atau Satgas PKH Penyelidikan SK Gubernur Tentang IUPJL-PSWA pada Hutan Produksi Pulau Rempang, apakah terseret Joni Hendra Putra DPMPTSP Kepri dan Bherly Andia DLHK Kepri? Entahlah, mari tunggu hasil kinerja Pidsus Kejati Kepri atau Satgas PKH.

Intelijen Kejaksaan Agung Ke Pidsus Kejati Kepri Atau Satgas PKH Penyelidikan SK Gubernur Tentang IUPJL-PSWA Pada Hutan Produksi Pulau Rempang, Apakah Terseret Joni Hendra Putra DPMPTSP Kepri Dan Bherly Andia DLHK Kepri?
Kantor Pidsus Kejati Kepri. Foto, Ogi “Jhengghot” (5/3).

Awak media ini dan rekan media lainnya pada hari Rabu (5/3/2025) pada tengah hari mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Kota Tanjungpinang, untuk konfirmasi ke Kepala Dinas (Kadis) atau Bherly Andia, S.Hut (Pembina TK.I/IV a, NIP. 19810620 200803 1 003) namun kata staf penjaga di kantor tersebut mereka tidak ditempat.

Baca juga: Minarsih Minta Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto Usut Pelaku Tindak Kriminal Di Permasalahan Tanahnya

Lalu Awak media ini dan rekan media lainnya melanjuti ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri yang juga berada di Dompak, Kota Tanjungpinang, untuk konfirmasi ke Kadis, bagian perizinan atau Joni Hendra Putra, S.Hut., M.Si, namun kata staf penjaga di kantor tersebut mereka tidak di tempat.

Awak media ini sudah berpesan kepada staf penjaga di kedua kantor Dinas tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Keputusan Gubernur Kepri di 2021 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam, Prov. Kepri, ke beberapa perusahaan ternyata sudah ditangani oleh Intelijen Kejaksaan Agung. Kasi. Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Yusnar Yusuf, SH., MH, membenarkan bahwa ada proses hukum sebelumnya ditangani oleh pihak Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dijumpai oleh Awak media di Kantornya pada hari Rabu (5/3/2025).

“Penanganan ini sudah dilakukan Jamintel Kejaksaan Agung, kemudian dilimpahkan ke Aspidsus Kejati Kepri. Pada Februari 2024 surat dari Jamintel Kejagung kemudian dimasukkan ke Pidsus Kejati pada April 2024. Bunyi rekomendasinya untuk ditindaklanjuti penanganan permasalahannya pada bidang Pidsus Kejati Kepri,” terangnya, Rabu (05/03).

Lanjut Kasi Penkum Kejati Kepri,

“Piihak Kejati Kepri sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri terkait Keputusan Gubernur tersebut di tahun 2021 tersebut. Itu ternyata ada rekomendasi dari Kejaksaan Agung agar ditangani Pidsus Kejati Kepri. Sebenarnya Pidsus masih sedang menanganinya, di ‘hold‘ dulu karena ada pembentukan Satgas PKH  (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) yang berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) 5 Tahun 2025. Sehingga yang diduga ada berhubungan kawasan hutan negara, semuanya harus dilakukan pelaporan dulu kesana, nanti dianalisa disana. Apakah penangan ini nanti langsung disana yang menangani atau daerah, belum tahu kita,” sambung Kasi. Penkum Kejati Kepri.

Baca juga: Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara

Dikutip dari laman berita swarakepri.com dengan judul “Tegas! Menteri Bahlil Tanggapi Pencabutan Izin 6 Perusahaan di Pulau Rempang” yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2023,

“Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia menanggapi soal pencabutan Surat Keterangan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) serta SK Pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) terhadap 6 perusahaan di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Galang Batam.”

Intelijen Kejaksaan Agung Ke Pidsus Kejati Kepri Atau Satgas PKH Penyelidikan SK Gubernur Tentang IUPJL-PSWA Pada Hutan Produksi Pulau Rempang, Apakah Terseret Joni Hendra Putra DPMPTSP Kepri Dan Bherly Andia DLHK Kepri?
Foto tangkapan layar oleh Ogi “Jhengghot (6/3) di berita swarakepri.com dengan judul “Tegas! Menteri Bahlil Tanggapi Pencabutan Izin 6 Perusahaan di Pulau Rempang” yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2023.

Lalu ada luas lahan dari 6 Perusahaan yang tertera di berita tersebut adalah Pengajuan Luas Lahan dari Perusahaan-perusahaan itu, namun bukan Luas Lahan Perusahaan-Perusahaan yang sudah dapat izin (diizinkan).

Indikasi “Kekusutan” Produk Legal.

Yang saling mengeklaim tanah di Rempang suatu dampak yang cukup berpengaruh signifikan di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam. Rekam jejak perihal legal di tanah Rempang dari penelurusan beberapa situs web, sebagai berikut:

  1. Tahun 1992.
    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 28 TAHUN 1992 Tentang PENAMBAHAN WILAYAH LINGKUNGAN KERJA DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PENETAPANNYA SEBAGAI WILAYAH USAHA KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). Pertama: Wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang sebagaimana tergambar dalam peta terlampir.
  2. Tahun 2001.
    Peraturan Pemerintah No. 18/2021 tentang pemilikan dan penggunaan tanah
  3. Tahun 2001.
    Pemko Batam mengajukan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang kepariwisataan. Usulan itu langsung disetujui DPRD Batam pada 8 Oktober 2001. Wali Kota Batam saat itu adalah Nyat Kadir dan Ketua DPRD Batam Taba Iskandar.
  4. Tahun 2002.
    Pemko Batam kemudian menunjuk PT Dewa Menara Wisata (DMW), pimpinan Chandra Wijaya sebagai pengelola KWTE sementara. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas ijin prinsip yang dikeluarkan Walikota Batam Nyat Kadir, 4 Pebruari 2002 yang kemudian diperpanjang lagi pada 4 Juli 2002.
  5. Tahun 2004.
    Perda KWT diterbitkan dan MOU antara Pemerintah Kota Batam dengan Group Artha Graha untuk menggarap Rempang dalam kerjasama KWT akhirnya disepakati. Tapi, kerjasama itu juga urung dilakukan karena keluarnya penetapan pulau Rempang dan Galang sebagai status quo oleh Pemerintah Pusat.
  6. Tahun 2021.
    Keputusan Gubernur Kepri tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam.
  7. Tahun 2023.
    Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Perihal Surat Keputusan Gubernur Kepri ini Publik menunggu kinerja Pidsus Kejati Kepri atau Satgas PKH untuk menegakkan hukum yang tegas kepada siapapun yang terlibat dengan sesegera mungkin.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)