Kejaksaan berhasil Tangkap Buronan, ilustrasi foto, dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, DAERAHProvinsi Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : TONNY KURNIAWAN SOEKAMTO merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Semarang.

Hal ini didasari atas putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1302 K / PID / 2015 tanggal 14 Desember 2015 yang menyatakan perbuatan terpidana TONNY KURNIAWAN SOEKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Terpidana TONNY KURNIAWAN SOEKAMTO merupakan pelaku kejahatan ke – 165 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 25 Desember 2019 yang berhasil diamankan.

Sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 372 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Penangkapan terhadap terpidana : TONNY KURNIAWAN SOEKAMTO ini setelah dilakukan pencarian dan didapati informasi berada di daerah perumahan semawis, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Rabu malam (25/12/2019), sekitar pukul 20.45 WIB.

@Sumber berita, https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=14969&hal=1

(Redaksi).