Senin, Mei 19, 2025

DAERAH

Tim Intel Kejati Papua dan Kejari Kep.Aru Tangkap Buronan Terpidana dr. Steren Silas Samberi

INTINEWS.CO.ID, DAERAHPapua, Tim  Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : dr. STEREN SILAS SAMBERI merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke di Papua yang sedang berada di cafe euforia di Dobo Kepulauan Aru.

Terpidana dr. STEREN SILAS SAMBERI, lahir di Jakarta, 39 tahun / 10 Februari 1980, laki laki, merupakan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat, tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua pada RSUD Kab. Asmat tahun anggaran 2012.

Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana telah di jatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiary 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp630.616.395,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) subsider 3 tahun penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018.

Saat ini (Kamis, 05 Desember 2019) terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas 2A Abepura di Jayapura.

Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 159 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 05 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai daerah.

@Sumber berita&foto, https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=14819&hal=1

(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!