INTINEWS.CO.ID, KAB. TANJUNG BALAI KARIMUNBagi yang mau dapat penghentian pentuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di ungkap saat kunker Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH Ke Kab. Tanjung Balai Karimun. Pers rilis Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Berikut ini petikan dari siaran pers yang beromor : PR-18/L.10.3.6/Kph.3/07/2022 dan tertandatangani oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Bapak Nixon Andreas Lubis, SH., M.Si.

Kunjungan Kerja, Silaturahmi dan Sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice” oleh Kajati Kepri di Kabupaten Karimun

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Gerry Yasid, SH., MH (Pakai Tanjak) dan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH., M.Si saat di wawancara oleh para awak media, (27/7). Sumber foto Penkum Kejati Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH., MH didampingi Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Karimun. Pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022, tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun yang di sambut oleh:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, SH., MH
  • Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si
  • Anggota DPRD Provinsi Kepri
  • Unsur FKPD Kabupaten Karimun
  • Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMN di Kabupaten Karimun
  • Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun.

Dalam Kunjungan Kerja Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH ke Kabupaten Karimun juga dilaksanakan silaturahmi dan sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice” di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun yang dihadiri Kajari Karimun dan jajaran, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah dan Kepala Desa pada Pemerintah Kabupaten Karimun serta Pengurus PGRI Kabupaten Karimun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Karimun, dengan Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH sebagai Narasumber didampingi Asintel Kejati Kepri dan Kajari Karimun serta Bupati Karimun.

Baca juga: Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Timur Muhamad Sumartono, SH., MH : “Melalui Pembinaan Pembentukan Pelajar Sadar Hukum Bentuk Karakter Pelajar Terkait Hukum”

Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH yang merupakan Putra Daerah Provinsi Kepri kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban Kabupaten Bintan, pada paparannya sebagai Narasumber di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun.

Menurut Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH yang juga merupakan mantan Kajati Sulteng ini, bahwa penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Bagi Yang Mau Dapat Penghentian Pentuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Ungkap Saat Kunker Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH Ke Kab. Tanjung Balai Karimun
Dalam Kunjungan Kerja Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH ke Kabupaten Karimun sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice, (27/7). Sumber foto Penkum Kejati Kepri.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH juga menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara:
  • Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  • Mengganti kerugian korban;
  • Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  • Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana:
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
  • Masyarakat merespon positif

Baca juga: Upaya Novieta Lucia Tidajoh Karyawati Perusahaan Swasta Mencari Kebenaran Hukum Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung RI

Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH dalam kunjungan kerjanya ke Kejari Karimun di sambut oleh:

  • Kajari Karimun Meilinda, SH., MH
  • Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri,
  • Kepala Seksi,
  • Kasubbagbin,
  • Jaksa Fungsional dan Tata Usaha serta Tenaga Honorer pada Kejari Karimun.

Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH yang juga mantan Wakajati Sulsel mengatakan, bahwa kedatangannya mengunjungi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di jajarannya guna memberikan motivasi atau support dalam kinerja di daerah agar dapat maksimal. Kunjungan kerja itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi sarana dan prasarana kantor juga kondisi pegawai dalam mendukung pelayanan yang prima kepada publik sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH juga berpesan kepada Kajari Karimun Meilinda, SH., MH agar turut serta menjalin sinergitas dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karimun di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si dan unsur FKPD Kabupaten Karimun dalam melakukan pengawalan, pengamanan dan pendampingan hukum terhadap Proyek Pembangunan Strategis Pemerintah melalui Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Dialog Interaktif dengan peserta yang hadir dan berlangsung dengan lancar dan komunikatif serta penyerahan tali asih oleh Kajati Kepri didampingi Kajari Karimun, Bupati Karimun dan Unsur FKPD Kabupaten Karimun kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Karimun.

Tanjungpinang, 27 Juli 2022

Kasi Penkum Kejati Kepri

Ttd

Nixon Andreas Lubis, SH., M.Si