INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – Apakah Intelijen Negara perlu menyinyalir adanya indikasi menggemboskan ketahanan nasional dengan Narkoba? Narkotika merupakan kejahatan luara biasa. Ketahanan nasional sangat penting (urgent) bagi suatu bangsa dan negara. Lalu, bagaimana dengan “Ketahanan Nasional” seandainya acapkali oknum seperti penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, aparatur sipil negara dan sebagainya terlibat sebagai pemakai dan/atau pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba).
Bantuan/penguatan (reinforcement) menjadi sebuah respon bersifat verbal maupun nonverbal. Sebabnya korban narkotika tidak pandang bulu, semua lapisan dapat dijadikan sasaran, mulai anak kecil sampai yang sudah sangat uzur tak luput dari narkoba.
Bentuk “kejahatan” persekongkolan; nepotisme, korupsi dan narkoba, sepertinya masalah (problem) bangsa yang ‘menggelitik’. Jadi pertanyaan :
- Kenapa tidak ada malu/harga diri mereka yang karbitan menjabat karena nepotisme yang khalayak ramai mengetahuinya? Apakah “nepotisme” sudah menjadi sebuah TRENDI saat ini?
- Kenapa tidak ada malu/harga diri mereka yang jelas sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena korupsi? Apakah “Koruptor” itu hukumannya tidak lama, banyak dapat remisi lalu CEPAT BEBAS sehingga acapkali Pejabat yang korupsi tidak khawatir?
- Kenapa tidak ada malu/harga diri mereka yang sudah menjadi abdi negara menceburi diri ke Narkoba? Apakah teman sejawat/atasan akan menutupi rapat (menyelamatkan) dirinya dari perbuatan itu, tidak dipecat atau dimejahijaukan?
Pada kasus narkoba, tidak terhindarkan isu ada yang terkena kasus ini karena dijebak sebagai pemakai dan/atau pengedar. Apakah kasus ini diperlukannya memenuhi standar penanganan perkara di pengadilan yang sangat ketat dan transparansi berdasarkan menjunjung tinggi kebenaran di setiap prosesnya? Upaya pencegahan dengan memperkuat sistem peradilan bersih agar menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada yang benar-benar berbuat kejahatan (tidak membuat khalayak ramai jadi ambigu).
Dalam menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, maka penguatan terhadap ketahanan nasional merupakan suatu kondisi yang tidak dapat terelakkan (conditio sine qua non). Seperti kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan serius (most serious crimes).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tulisan PENGAYOMAN bermakna mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Baru-baru ini gempar pada pemberitaan, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) perihal seorang wanita (ESD) oknum pegawai Lapas kelas IIA, Km.18, Kijang, Kabupaten Bintan, yang ditangkap Polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal itu, Awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, Bc.I.P, S.Sos., M.Si, melalui WhatsApp (WA) pada hari Jumat, (8/12/2023), kapan ada waktu untuk di wawancara dengan awak media ini? Menunggu beberapa saat, karena belum di jawab oleh Beliau, akhirnya Awak media ini WA kembali ke Beliau, bagaimana jika tidak ada waktu, Awak media ini wawancara tertulis melalui WA saja.
Lalu beberapa saat kemudian Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, Bc.I.P, S.Sos., M.Si, menjawab dengan tulisan sebagai berikut;
Sehubungan dengan telah rilis berita dari Polresta Tanjungpinang pada Rabu Tanggal 06 Desember 2023 yang diantaranya menyebutkan bahwa terdapat keterlibatan salah satu ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam penyalahgunaan Narkoba dengan inisial (ESD), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Oknum berinisial (ESD) benar merupakan salah satu ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
- Bahwasanya penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggungjawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.
- Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan, (saat kejadian ybs diamankan pihak kepolisian diluar jam dinas, TKP dirumah yang bersangkutan, bukan di kantor Lapas/ rumah dinas Lapas).
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah tentunya mempunyai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin seorang ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.
- Kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana.
- Terkait permasalahan (ESD) tentunya kami berprasangka baik sesuai dengan asas praduga tak bersalah, kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian perkara yang bersangkutan dengan baik didalam proses peradilan.
Melawan lupa, Bukankah perihal keterkaitan oknum pegawai Lapas dengan kasus Narkoba bukan baru kali ini terjadi? Bahkan kasus ini lebih mirisnya lagi, keterlibatan salah satu oknum pegawai Lapas Kelas IIA (inisial ESD) dalam penyalahgunaan Narkoba, merupakan seorang ibu yang juga anak lelakinya terlibat.
Bukankah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ekspose tulisan “SDM Unggul”? Jika iya, yang manakah “SDM Unggul” tersebut? Bagaimana dengan pertanyaan khalayak ramai soal integritas pegawai dan pimpinan? Sampai berita ini diturunkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan RIau (Kepri) belum memberikan pers rilis resminya terkait seorang wanita (ESD) oknum pegawai Lapas tersebut.
Kasih seorang Ibu seharusnya membawa anak ke jalan yang baik, apa lagi jika Ibu seorang terpelajar dan mempunyai jabatan pada instansinya. Apakah Intelijen Negara perlu menyinyalir adanya indikasi menggemboskan Ketahanan Nasional dengan narkoba?
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)