INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Dewan Pers (DP) merilis tentang revisi kedua UU ITE ancam Kemerdekaan Pers. Sepertinya akan semakin miris nasib para Jurnalistik di negeri ini.
Apakah MENUTUPI sesuatu hal YANG TIDAK BENAR adalah layak di Negara yang menjunjung tinggi hukum? atau sebaliknya, apakah layak sesuatu hal YANG TIDAK BENAR malah dijadikan benar di depan hukum?
Masih banyak pertanyaan yang tersimpan dipikiran dan hati khalayak ramai perihal mengapa Hukum diperlakukan sesuka hati oleh oknum aparat penegak hukum, oleh kesombongan seseorang, oleh sekelompok orang, juga oleh penguasa dan kroni.
Baca juga: Sikap Dewan Pers Perihal Penganiayaan Dan Penyekapan Wartawan Nurhadi Di Surabaya
“Akal-akalan” yang terus menggerus para awak media (Wartawan) yang menjunjung tinggi profesionalitas dengan berkerja sesuai KEJ dan Dewan Pers masih saja terasa. Ini bukan tidak beralasan, di era kemajuan teknologi publik bisa melihat sendiri bagaimana selama ini di ‘Negara Hukum’ cukup banyak beberapa kejadian yang dialami oleh seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana lagi ketika adanya hal yang mengancam Kemerdekaan Pers pada revisi kedua Undang-Undang ITE?

Dari situs web https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/629/Revisi_Kedua_UU_ITE_Ancam_Kemerdekaan_Pers, yang merupakan situs resmi Dewan Pers, tertanggal 9 Desember 2023, Media Centre2, memposting berjudul, “Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers“. Berikut ini kutipannya:
Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Berikut ini File Pdf., dari https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/629/Revisi_Kedua_UU_ITE_Ancam_Kemerdekaan_Pers, yang telah diunggah oleh Awak media ini.
Dokumentasi www.intinews.co.id_2023-12-09_Revisi_Kedua_UU ITE_Ancam_Kemerdekaan_Pers
Berikut ini sebait pantun dari Pemred berita online www.intinews.co.id:
Di kedai kopi penuh cerita bualan belaka,
Bualan tegak hukum kuat kepada Masyarakat jelata,
Di Negeri entah-berentah kaya akal-akalan saja,
akal-akalan tegak hukum buat Masyarakat menderita.
(Redaksi/Popy)