INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG Pengungkapan perihal dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang telah lama dinantikan khalayak ramai, kususnya masyarakat penggiat anti korupsi di Kepulauan Riau (Kepri). Luar Biasa Tim Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil merampungkan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap 6 tahun 2015.

Apresiasi Kepada Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona, S.I.K, Sebagai SDM Unggul
Apresiasi luar biasa Tim Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil merampungkan kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6 Tahun 2015. Ilustarsi, oleh Ogi “Jhengghot”, (7/12).

Keberhasilan luar biasa dalam berkinerja yang presisi oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang rampung melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015, dan proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada hari Rabu, (06/12/2023).

Baca juga: Apresiasi Kepada Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona, S.I.K, Sebagai SDM Unggul

Perlu di ketahui, gonjang-ganjing dari Tahun 2015 dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang yang dikerjakan secara bertahap, dalam mencari siapa saja yang telah melakukan perbuatan korupsi itu tidaklah semudah membalikkan tangan. Proyek pembangunan pelabuhan Dompak ini diperkirakan menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp. 121 miliar. Pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, terus dilakukan.

Luar Biasa Tim Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Merampungkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6 Tahun 2015
Foto, dokumentasi INTINEWS.co.id, (7/12).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan 2 (Dua) orang tersangka, yakni berinisial:

  1. “MNI”, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa.
  2. “H”, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa:

  • Uang tunai yang berhasil disita dari tersangka “MNI” senilai Rp. 650 juta.
  • Dari tersangka “H”, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan 1 (Satu) unit rumah milik tersangka.

Baca juga: Aiptu Razmudi Adalah SDM Unggul Polri Yang Selalu Mengemban Fungsi Pre-emtif Dengan Mengedepankan Humanis, Berintgeritas Dan Memberikan Inspiratif

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100% (persen).

“Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara.

Apresiasi yang layak sebagai Aparat Penegak Hukum yang SDM Unggul, karena luar biasa Tim Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil merampungkan kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6 Tahun 2015, yang telah lama dinantikan khalayak ramai.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)