https://intinews.co.id
Logo Kejaksaan RI. Foto dokumentasi https://intinews.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H., berawal “gonjang-ganjing” adanya foto, dugaan seorang Jaksa perempuan bersama dengan seorang laki-laki yang di duga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Buron), yang akhirnya Pinangki Sirna Malasari di pecat dengan tidak hormat sebagai Jaksa maupun ASN dan Pidana Penjara.

Dari sumber berita situs web “https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=19224&hal=1″ yang di posting tertanggal 02-06-2022 berikut ini petikannya:

Menanggapi pertanyaan beberapa media massa / media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H.

Disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H., maka dengan demikian Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.

Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H.

Baca jugaAset Di Sita Satgas Kejaksaan Agung RI, Perwakilan Kontraktor PT GBU Beramai-ramai Ke Kantor DPRD Kutai Barat Sampaikan Aspirasi

Foto tangkapan layar di situs web https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan
Foto tangkapan layar di situs web https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan

Keputusan Hakim menjatuhkan pidana penjara hukuman pidana kepada terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H., ini pun tidak hanya di tingat Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tingggi (PT), namun sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, sumber berita dari situs webhttps://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebccd3eb9f5a1ebcf2313234363532.html” petikannya sebagai berikut:

Direktori Putusan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Putusan PT JAKARTA Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 14 Juni 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : M. RONI SH.
Terbanding/Terdakwa : Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH., MH

Nomor10/PID.TPK/2021/PT DKI
Tingkat ProsesBanding
KlasifikasiPidana Khusus
Pidana Khusus  Korupsi
Kata KunciTindak Pidana Korupsi
Tahun2021
Tanggal Register19 April 2021
Lembaga PeradilanPT JAKARTA
Jenis Lembaga PeradilanPT
Hakim KetuaMuhamad Yusuf
Hakim AnggotaLafat Akbar, Brhj. Reny Halida Ilham Malik
PaniteraHadi Sukma.
AmarLain-lain
Amar LainnyaM E N G A DI L I

MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARITERDAKWA DAN PENUNTUTUMUM ;

MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 8 FEBRUARI 2021 NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2020/PN JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :

  1. MENYATAKAN TERDAKWA DR. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU – PRIMAIR DAN KETIGA – PRIMAIR;
  2. MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU -PRIMAIR DAN KETIGA – PRIMAIR;
  3. MENYATAKAN TERDAKWA DR. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU – SUBSIDIAIR DAN PENCUCIAN UANG SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KEDUA DAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KETIGA – SUBSIDIAIR;
  4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
  5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
  6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
  7. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
Catatan AmarM E N G A DI L I

Menerima permintaan banding dariTerdakwa dan PenuntutUmum ;

Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU – Primair dan KETIGA – Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA – Primair;
  3. Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU – Subsidiair dan ?Pencucian Uang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA – Subsidiair;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  6. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
  7. Memerintahkan barang bukti berupa :
Tanggal Musyawarah14 Juni 2021
Tanggal Dibacakan14 Juni 2021
Kaidah
Abstrak

(Redaksi)