
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H., berawal “gonjang-ganjing” adanya foto, dugaan seorang Jaksa perempuan bersama dengan seorang laki-laki yang di duga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Buron), yang akhirnya Pinangki Sirna Malasari di pecat dengan tidak hormat sebagai Jaksa maupun ASN dan Pidana Penjara.
Dari sumber berita situs web “https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=19224&hal=1″ yang di posting tertanggal 02-06-2022 berikut ini petikannya:
Menanggapi pertanyaan beberapa media massa / media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H.
Disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H., maka dengan demikian Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.
Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H.

Keputusan Hakim menjatuhkan pidana penjara hukuman pidana kepada terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H., ini pun tidak hanya di tingat Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tingggi (PT), namun sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, sumber berita dari situs web ‘https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebccd3eb9f5a1ebcf2313234363532.html” petikannya sebagai berikut:
Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Putusan PT JAKARTA Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI | |
Nomor | 10/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Lafat Akbar, Brhj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Hadi Sukma. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARITERDAKWA DAN PENUNTUTUMUM ; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 8 FEBRUARI 2021 NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2020/PN JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
|
Catatan Amar | M E N G A DI L I Menerima permintaan banding dariTerdakwa dan PenuntutUmum ; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :
|
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
(Redaksi)