PROV. KALTIM, UP DATE

Aset Di Sita Satgas Kejaksaan Agung RI, Perwakilan Kontraktor PT GBU Beramai-ramai Ke Kantor DPRD Kutai Barat Sampaikan Aspirasi

INTINEWS.CO.ID, KALTIM Kutai Barat, aset di sita Satgas Kejaksaan Agung RI, perwakilan kontraktor PT. GBU beramai-ramai ke kantor DPRD Kutai Barat sampaikan aspirasi. Penyitaan yang dilakukan tim gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI terhadap aset Perusahaan Gunung Bara Utama (PT. GBU) pekan lalu di site Melak, kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar)-Provinssi Kalimantan Timur (Kaltim).

https://intinews.co.id
Aset Di Sita Satgas Kejaksaan Agung RI, Perwakilan Kontraktor PT GBU Beramai-ramai Ke Kantor DPRD Kutai Barat Sampaikan Aspirasi. Foto, johansyah, dokumen INTINEWS.co.id

Dalam keterangan persnya. Tim Kejaksaan Agung RI di pimpin langsung Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, SH., MH. didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdullah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Bayu Pramesti, SH, di Kantor Kejari Kubar pada hari Kamis (19/05/2022) lalu.

Penyitaan seluruh asset PT. GBU oleh Kejaksaan Agung RI menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan terutama para sub kontraktor maupun karyawan. Akibatnya, para kontraktor PT. GBU dan sejumlah karyawan mendatangi Kantor DPRD Kutai Barat untuk menyampaikan aspirasinya melalui wakil rakyat di DPRD kubar, pada hari Jumat (27/05/2022).

Baca juga: Jangan Seperti PPDB Tahun Kemarin Banyak Keluhan Masyarakat, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rapat Dengar Pendapat Disdikbud Provinsi Kaltim

Kedatangan para kontraktor dan karyawan tersebut di terima dan di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kubar Ridwai, SH, dan para anggota DPRD Kubar, juga turut hadir Forkopimda antara lain:

  • Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Sirat
  • Perwakilan Kodim 0912/KBR
  • Kepala seksi Intelejen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean

Dalam pertemuan tersebut seluruh perwakilan masing-masing kontraktor buka suara terkait pelarangan menambang dan juga termasuk alat-alat kontraktor yang ikut di tahan, hal ini disampaikan Abet salah satu perwakilan kontraktor.

“Semua kontraktor ramai-ramai mengeluh karena tidak semua unit yang beroperasi dibeli secara cash. Yang kami takut nanti kalau sebulan kedepannya tidak jalan bukannya mobilisasi unit angkut batu bara saja bisa diambil leasing. Begitu juga karyawan kami dengan tidak bekerja otomatis pasti tanggungjawabnya lebih banyak,” jelas Abet.

Hal senada juga diungkapkan perwakilan kontraktor lainnya yakni Tino, yang dalam penyampaian aspirasinya ini penuh harapan kepada wakil rakyat yang duduk di parlemen.

“Harapan kami DPRD bisa membantu kami menyampaikan aspirasi kami ke pihak kejaksaan. Karena ini masalah perut dan keluarga,“ ungkap Tino.

Keluhan yang disampaikan para perwakilan kontrak PT. GBU tersebut mendapat respon poisitif dari Ketua DPRD Kubar, Ridwai.

“Pemikiran kita jangan alat-alat para kontraktor ini’pun dijaminkan oleh PT. GBU sebagai penjamin utang mereka. Kenapa mereka tidak mengizinkan para kontraktor ini menggerakan alat itu. Kalau dibolehkan mungkin ada pekerjaan di tempat lain sehingga bisa menyambung hidup,” jelas Ridwai, SH.

Mendengar jerit rintihan para perwakilan kontraktor tersebut, respon sikap peryataan tegas Ketua DPRD Kubar Ridwai, SH.

“Kalau kami di DPRD itu sudah jelas sekali, bahwa itu pelanggaran. Orang jelas alat itu milik para kontraktor, tidak ada kaitannya dengan aset perusahaan yang di sita Kejaksaan Agung RI itu asetnya PT. GBU bukan termasuk aset para kontraktor,” tegas Ketua DPRD Kubar, Ridwai, SH.

https://intinews.co.id
Para perwakilan kontraktor PT. GBU saat menyampaikan aspirasinya yang langsung di terima dan di dengar oleh Ketua DPRD Kubar dan para aggota DPRD kubar. Foto, Johansyah, dokumen https://intinews.co.id

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan pihak Kejaksan Negeri Kutai Barat melalui Kepala seksi Intelejen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean menjelaskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan Kejagung RI sudah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu dalam kasus korupsi PT. Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat bosnya PT. GBU.

“Kasus Jiwasraya sudah inkrach, tidak ada alasan apapun jaksa tidak melaksanakan putusan pengadilan. Tidak ada dasar. Karena dalam putusan pengadilan, salah satunya melakukan sita eksekusi asset milik terpidana Heru Hidayat. Berdasarkan putusan pengadilan, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,7 Triliun. Namun karena terdakwa Heru Hidayat tidak mampu membayar maka assetnya di sita dan di lelang oleh Negara,” tegas Kasi Intel Kejari Kubar Ricki.

Baca jugaIni Pesan Jaksa Agung RI Burhanuddin Saat Membuka Musrenbang Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022

Ricki juga menyebutkan, berdasarkan putusan pengadilan, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 10,7 Triliun, namun karena terdakwa Heru Hidayat tidak mampu membayar maka asetnya di sita dan di lelang oleh negara.

Terkait ada hak para kontraktor, pihak Kejaksaan Negeri Kubar mempersilahkan para kontraktor menggugat balik ownernya.

“Makanya baik dari segi hukum maupun aspek sosialnya, mau tidak mau harus di terima. Karena memang sejauh ini dari pihak PT. GBU tidak membayar uang pengganti. Yang di eksekusi yaitu assetnya PT. GBU,” kata Ricki.

Terkait asset PT. GBU yang di sita Tim kejagung RI pekan lalu yaitu lahan tambang seluas 5.300 hektare, kantor, terminal khusus atau jetty serta stokpile.

“Jadi sejak 18 Mei sudah dilakukan penutupan total di maining nya, maupun kantor dan pelabuhannya. Itu sudah tidak boleh beroperasi lagi,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, baik itu dari pihak tim gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI atau Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat belum memberikan keterangan/berkas secara terperinci aset-aset / alat-alat apa saja milik PT. GBU yang di sita itu.

(Johnsyah Perwakilan Kutai Barat www.intinews.co,id/Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan