INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kendaraan bermotor tercatat di kartu inventaris barang. Perihal aset Pemprov Kepri. Apa itu mobil bodong?

Apa itu mobil bodong? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Mobil bodong” adalah mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Pengelolaan aset yang baik merupakan hal krusial, khususnya bagi instansi pemerintah. Memiliki sistem pengelolaan aset yang transparan dan terstruktur agar bisa memaksimalkan potensi aset yang dimiliki sesuai aturan penggunaan dan/atau fungsinya. Aset yang tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menimbulkan masalah, seperti pencatatan yang tidak akurat, aset hilang, atau bahkan penyalahgunaan aset. Di sinilah peran esensial kartu inventaris barang (KIB) menjadi sangat penting, terutama untuk mencatat, mengelola, mengetahui atau melacak status aset secara detail.
KIB merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat semua aset tetap milik instansi, baik itu berupa yang tidak bergerak atau bergerak, seperti; bangunan/gedung, tanah, mesin, kendaraan bermotor, dan lain-lainnya. Setiap jenis aset dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu yang memudahkan pemantauan dan pelaporan. Dalam KIB, informasi detail tentang aset seperti lokasi, tahun perolehan, harga, kondisi fisik, dokumen/surat-suratnya, dan sebaginya akan dicatat secara sistematis.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor, baik itu mobil, sepeda motor, atau kendaraan lainnya.
Mobil yang tidak memiliki/belum dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sering disebut sebagai mobil bodong (kendaraan ilegal) atau mobil tanpa surat-surat lengkap. BPKB adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Sehingga mobil belum dilengkapi/tanpa BPKB dianggap ilegal, karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, di daftar kendaraan bermotor yang tercatat di KIB namun belum dilengkapi BPKB diungkap (dalam lampiran) Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri TA.2023, dan disampaikan ke publik TA.2024. Menurut BPK Perwakilan Kepri nilai total kendaraan bermotor yang sudah terdaftar namun belum dilengkapi BPKB jumlahnya mencapai Rp.14.35 Miliar.
Kendaraan bermotor mulai tahun pembelian tahun 2004, tahun 2005, tahun 2006, dan lain-lainnya tertera jelas dalam daftar kendaraan bermotor yang tercatat di KIB namun belum dilengkapi BPKB tersebut. Bahkan OPD, jenis barang/nama barang, merk/type, nomor polisi, asal usul dan harga pun tertera jelas.
Contoh; Sedan, Camry, Tahun Pembelian 2004, pembelian dengan harga (Rp) 504.000.000.00
Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli
Untuk konfirmasi atas perihal ini, Awak media ini pun wawancara beberapa pejabat di Pemprov Kepri.
Pada hari Senin, Tanggal 4 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Awak media ini diterima dengan baik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Bapak Drs. Adi Prihantara, MM, di ruang kantor Sekda Pemprov Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang. Kepada Pak Adi, awak media ini pun menunjukkan/memberikan salah satu berkas/data daftar kendaraan bermotor yang tercatat di KIB namun belum dilengkapi BPKB tersebut.
Berikut ini kutipan komentar Bapak Drs. Adi Prihantara, MM.
“Perlu diketahui apakah ketika membeli kendaraan bermotor langsung keluar BPKB? apa langsung keluar STNK? Perlu waktu untuk mendapatkan itu. Oleh sebab itu, tentu ketika di cek, ini yang dimaksudkan temuan ini kendaraan lama atau baru, tak mungkin rasanya aset pemerintah tidak ada BPKB, pasti punya itu” terang Pak Sekda.
Lanjut pendapat Pak Sekda Pemprov Kepri,
“Pada prinsipnya kalau beli motor/mobil keluar BPKB atau STNK paling cepat 3 (tiga) bulan, bisa 6 (enam) bulan. Kalau yang (sudah) beberapa tahun tentu dimana, akan ditelusuri, karena diuji seperti itu. Tapi selama masuk daftar kartu inventaris barang berarti itu tercatat miliknya Pemerintah Daerah,” menurut pendapat Pak Sekda Pemprov Kepri.
“Nah kendaraan yang lama-lama itu rata-rata jaman dulu belum tertib penyimpanannya dan belum tertib penggunaannya,” ucap Pak Adi.
“Barangnya ada (kendaraannya pasti ada) yang gak ada cuma suratnya. Jadi kalau barang yang dijual biasanya melalui mekanisme. Nah Jaman dulu Kita menertibkan 3, 4 tahun yang lalu itu terhadap pengunaan, karena banyak juga yang tidak berhak menggunakan, menggunakan kendaraan dinas. Itu ditertibkan di 2 tahun terkahir,” jelas Pak Adi.
Pak Sekda Adi jawab dengan tema wawancara daftar kendaraan bermotor yang tercatat di KIB namun belum dilengkapi BPKB,
“Biasanya BPKB itu keluarnya lebih beberapa bulan dan ada juga yang setelah kendaraannnya diambil lupa untuk urus BPKB nya. Kemudian BPKB itu ada 2 yang menyimpan, yang pertama adalah di OPD terkait, yang kedua di BKAD, atas bukti. Karena KPK juga menyarankan agar setiap asetnya Pemerintah Daerah ada Bukti. Bukti ada 2, administratif berupa BPKB dan STNK, yang kedua, kendaraan. Ceknya kan disitu, uji nya gitu,” ucap Pak Adi.
Diakhir wawancara tersebut, Pak Adi berkomentar kalau yang kendaraan lama yang kita beli, PPTK nya pindah belum sempat ambil. Makanya diuji dulu. Kalau ganti orangkan, berarti perasaan mobil nya sudah ada. logikanya seperti itu, nanti setelah jadi temuan ini kita perbaiki, yang belum ada STNK atau BPKB kita telusuri kembali.
Pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, Awak media ini pun melakukan upaya konfirmasi ke OPD terkait untuk menindaklanjuti wawancara dengan Sekda Pemprov Kepri, Bapak Drs. Adi Prihantara, MM.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sewaktu Abdullah menjabat Kepala Biro Umum, awak media ini dengan kawan media lain pernah berupaya mau wawancara Abdullah, untuk konfirmasi terkait beberapa penggunaan anggaran di bawah kepemimpinannya. Meminta izin untuk wawancara dengan staf yang jaga didepan kantor itu. Lalu datang sataf yang mengaku katanya supir Abdullah itu meminta izin memfoto Kartu Pers dan kami (alasan dia mau beritahu dulu ke Abdullah). Namun Abdullah tidak muncul sampai dia kini sebagai Kepala Bapenda Provinsi Kepri. Awak media ini mempertanyakan, kenapa bisa melejit posisi yang kepemimpinannya berkerakter begini?
Awak media ini kembali mendatangi kantor Biro Umum Provinsi Kepri pada Tanggal 5 Agustus 2025, yang sekrang di ganti Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Sentot Faisal, S.IP., M.M. kata stafnya, Plt. Kepala Biro Umum tidak ada ditempat, dan meminta Saya besok jam berapa bisa datang kembali? Jawab Saya, besok jam 09.00 WIB datang.
Lalu, upaya konfirmasi juga ke Inspektorat Provinsi Kepri. Kata stafnya Pak Plt. Inspektur tidak ada di tempat. Saya meminta selain Plt. Inspektur, apa ada yang bisa saya wawancara mewakili Plt. Inspektur? Jawab stafnya, tidak ada yang bisa. Staf itu pun meminta nomor Hp saya.
Di bagian Aset, Awak media ini sudah melakukan upaya konfirmasi, kapan bisa ditemui untuk wawancara melalui WhatsApp (WA), namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada balasan.
Menjadi yang miris ketika rakyat jelata lambat bayar pajak kendaraan nya dikenakan sanksi, apa lagi ketika rakyat jelata kendaraannya tak dilengkapi BPKB? Bukankah aparat pemerintah seharusnya menjadi suri teladan? Lalu, apakah Aparat hukum di negeri ini cuek? Akan terasa ngeri seandainya hukum itu tajam ke bawah.
Bersambung…. (insvestigasi lebih tajam)
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





