Jumat, Maret 13, 2026

PETI ES, PROV. KEPRI, UP DATE

Kenapa Gubernur Kepri Menjadikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Yang Kurang Bertutur Elok Basa?

INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI Cukup mengagetkan para wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Kepri mendengar pembicaraan telpon komunikasi Hendri Kurniadi ke Tengku Azhar, yang di posting di grup whatsapp AWAK. Oleh sebab itu timbul beberapa pertanyaan, salah satunya; “Kenapa Gubernur Kepri menjadikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika yang kurang bertutur elok basa?”

Kenapa Gubernur Kepri Menjadikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Yang Kurang Bertutur Elok Basa?
Foto, Tengku Azahar, Wartawan/Korlap Aliansi Wartawan Kepri. Oleh Ogi “Jhengghot” (8/7).

Belum hilang dari ingatan aksi demo “Diskominfo Kepri” oleh Aliansi Wartawan Kepri atau disingkat “AWAK” didepan kantor Gubernur Provinsi Kepri, pada hari Selasa, 19 November 2024 yang lalu. Tengku Azhar sebagai Korlap di aksi AWAK tersebut, dengan jelas dan tegas menyuarakan semua problematik pada waktu itu.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad rotasi pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bertempat di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada hari Jumat, 23/05/2025 yang lalu. Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, termasuk salah satu pejabat dapat posisi baru, yaitu jadi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Kepri (menggantikan Hasan).

Mengedepankan “adab” salah satu hal yang esesial menjadi tugas dan fungsi (tusi) bagian memberi pelayanan, komunikasi dan informasi. Kadis Kominfo mempunyai peran penting dalam membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Membangun dan menjaga citra positif pemerintah daerah melalui komunikasi yang efektif dan transparan dalam negara yang berdemokrasi.

Kebijakan sebagai garda depan menjaga citra positif pemprov mencerminkan suatu konsistensi dalam menangani, menanggapi dan menghadapi keluhan serta masukan dari masyarakat terkait layanan dan informasi.

Keterkaitan perihal ini termaktub dalam pasal dan/atau ayat di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) dan Peraturan, diantaranya:

  1. UU RI, Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
  2. UU RI, Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
  3. Peraturan MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI, Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika,
  4. Peraturan Gubernur Kepri, Nomor 12 Tahun 2023 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, Serta TATA KERJA PERANGKAT DAERAH.

Baca juga: Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Tolak Penggusuran, Gubernur Ansar Jangan Pengecut Untuk Membela Identitas Budaya Ulayat Melayu Kepulauan Riau

Untuk diketahui Publik dalam Peraturan Gubernur Kepri, Nomor 12 Tahun 2023 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, Serta TATA KERJA PERANGKAT DAERAH, Bagian Kedua Belas, Dinas Komunikasi dan Informatika Pasal 204:

  • (1). Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, Persandian dan Kehumasan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
  • (2). Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi dan Kehumasan, Layanan EGovernment dan Teknologi Informasi Komunikasi serta Statistik dan Persandian;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi dan Kehumasan, Layanan EGovernment dan Teknologi Informasi Komunikasi serta Statistik dan Persandian;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi dan Kehumasan, Layanan E-Government dan Teknologi Informasi Komunikasi serta Statistik dan Persandian;
    d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi dan Kehumasan, Layanan E-Government dan Teknologi Informasi Komunikasi serta Statistik dan Persandian; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan awak media ini yang telah beberapa kali mendatangi Kantor Diskominfo Kepri untuk wawancara, namun selalu kata staf yang jaga; “Kadis Tidak ada”. Padahal awak media ini sudah memberi nomor HP nya ke staf tersebut dan minta tolong disampaikan kapan Pak Kadis punya waktu untuk di wawancara? Bukan hanya itu saja, awak media ini juga sudah berupaya konfirmasi untuk wawancara melalui WA nomor Kadis Kominfo Hendri Kurniadi, namun sudah menunggu beberapa hari sampai berita ini diterbitkan tidak ada balasan/jawaban dari Beliau.

Kenapa Gubernur Kepri menjadikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika yang kurang bertutur Elok Basa?

Jika para pembaca berita online www.intinews.co.id dan pemirsa chanel resmi media sosial (medsos) intinews.co.id mau mendengar ucapan apa saja antara komunikasi Tengku Azhar (Wartawan/Korlap Aliansi Wartawan Kepri) dengan Hendri Kurniadi (Kadis Kominfo Provinsi Kepri), dan wawancara langsung awak media ini dengan Tengku Azhar/lainnya, silahkan klik di laman Reportase Live atau klik di chanel resmi medsos intinews.co.id (YouTube, FB, Instagram, X) yang akan ditayangkan besok.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!